TKDN

 Meningkatkan Industri Dalam Negeri Melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)


Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah salah satu konsep penting dalam pengembangan ekonomi suatu negara. Dalam konteks Indonesia, TKDN merupakan besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa. Tujuan utama dari TKDN adalah untuk memberdayakan industri dalam negeri dan memperkuat struktur industri. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan konsep TKDN dan bagaimana implementasinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.



Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)?

TKDN adalah indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu produk atau jasa memiliki komponen atau unsur yang diproduksi di dalam negeri. Ini mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan bahan baku lokal, tenaga kerja lokal, teknologi lokal, dan sumber daya dalam negeri lainnya dalam proses produksi. Semakin tinggi nilai TKDN suatu produk atau jasa, semakin besar kontribusi dalam negeri dalam pembuatannya.



Implementasi TKDN Menurut PP No. 29/2018

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri dalam beberapa kasus. Ini termasuk:


Lembaga Pemerintahan: Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah harus menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa jika sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.


Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga Pemerintah Lainnya: BUMN, badan hukum lain yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta juga harus menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa jika pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hal ini juga berlaku jika pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dengan badan usaha dan/atau jika usaha tersebut mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.



Manfaat dan Tujuan TKDN


Implementasi TKDN memiliki beberapa manfaat signifikan, antara lain:

Pemberdayaan Industri Dalam Negeri: TKDN mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dengan meningkatkan permintaan produk lokal. Hal ini dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas produksi, dan memajukan sektor manufaktur.

Penguatan Struktur Industri: Dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri, industri dalam negeri dapat tumbuh dan bersaing secara global. Hal ini membantu memperkuat struktur industri negara dan mengurangi ketergantungan pada impor.


Peningkatan Daya Saing Global: Dengan adanya persaingan global yang semakin ketat, TKDN dapat membantu produk dalam negeri bersaing di pasar internasional. Produk dengan TKDN yang tinggi dapat memiliki daya saing yang lebih baik di pasar global.


Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah konsep penting dalam pengembangan ekonomi Indonesia. Dengan mengatur penggunaan produk dalam negeri dalam berbagai sektor, TKDN membantu memperkuat industri dalam negeri, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya saing global. Dalam jangka panjang, implementasi TKDN diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.


Inilah Jenis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang Harus Anda Ketahui


Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.


Ringkasan:

TKDN merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang bertujuan untuk memberdayakan Industri dalam negeri dan memperkuat struktur Industri. TKDN terdiri dari TKDN untuk Barang, TKDN untuk Jasa, dan TKDN untuk gabungan Barang/Jasa.


Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa. TKDN merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang bertujuan untuk memberdayakan Industri dalam negeri dan memperkuat struktur Industri.


Berdasarkan PP No. 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri sebagai berikut:


lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri


badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang/Jasa yang (i) pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (ii) pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/atau (iii) mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.


Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan/BMP minimal 40%.


Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%, namun Menteri Perindustrian dapat menetapkan batas minimum nilai TKDN pada Industri tertentu di luar ketentuan minimum 25%.


Produk Dalam Negeri ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN. Penilaian TKDN barang dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead). Untuk TKDN jasa, penilaian dihitung di antaranya berdasarkan biaya yang meliputi tenaga kerja, alat kerja/fasilitas kerja, dan jasa umum. Sementara itu, TKDN gabungan barang dan jasa dihitung berdasarkan penilaian TKDN barang dan TKDN jasa. Selain itu, Nilai kemampuan intelektual (brainware) dapat dihitung sebagai biaya dalam penghitungan nilai TKDN.


Penghitungan dan Verifikasi besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Menteri Perindustrian yang dalam melakukan penghitungan dan verifikasi dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten di bidangnya. Verifikasi dilakukan terhadap produsen Barang, penyedia Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa yang memiliki izin usaha Industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan informasi yang terdapat di dalam https://tkdn.kemenperin.go.id/, saat ini ada dua lembaga surveyor independen yang telah ditunjuk Kementerian Perindustrian untuk keperluan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo (Persero).


Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN untuk Barang

Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang yang meliputi:


Biaya Bahan (Material) Langsung dinilai berdasarkan biaya material yang digunakan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk


Biaya Tenaga Kerja Langsung dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja yang digunakan untuk mengubah bahan langsung menjadi barang setengah jadi atau barang jadi untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk


Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory Overhead) dinilai berdasarkan biaya-biaya dari tenaga kerja tidak langsung, mesin/alat kerja/fasilitas kerja dan semua biaya pabrikasi lainnya untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung ke dalam produk tertentu.


Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria:


untuk bahan (material) langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);


untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan


untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.


Biaya penelitian dan pengembangan untuk industri yang melakukan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dapat diperhitungkan dalam penilaian TKDN barang, dengan ketentuan sebagai berikut:


biaya penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam perhitungan biaya produksi yang didistribusikan ke setiap produk dimaksud;


produk hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dibuktikan dengan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk yang bersangkutan dan/atau bukti biaya pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan yang terdiri dari definisi produk/teknologi, perancangan, purwarupa (prototype), integrasi dan uji sistem, serta persiapan pelaksanaan produksi di dalam negeri


biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri diperhitungkan dalam penilaian TKDN untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual atau bukti biaya pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan


Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN untuk Jasa

Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan. Harga jasa keseluruhan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site) yang meliputi:


Biaya Manajemen Proyek dan Perekayasaan dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja yang berasal dari fungsi-fungsi manajemen dan perekayasaan yang mendukung langsung kegiatan pemesanan (job order), lelang, atau kontrak


Biaya Alat Kerja/Fasilitas Kerja dinilai berdasarkan penyusutan alat kerja/fasilitas kerja yang dimiliki dan biaya sewa untuk alat kerja/fasilitas kerja yang disewa


Biaya Konstruksi/Fabrikasi dinilai berdasarkan biaya untuk pekerjaan kontruksi yang diikat dalam suatu kontrak kerja dan merupakan fungsi langsung pada suatu pekerjaan


Biaya Jasa Umum dinilai berdasarkan jasa-jasa yang dikeluarkan untuk pengurusan atau yang berhubungan dengan kegiatan pekerjaan jasa


Penentuan komponen dalam negeri jasa berdasarkan kriteria:


untuk bahan (material) langsung yang digunakan untuk membantu proses pengerjaan jasa berdasarkan negara asal barang (country of origin);


untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan


untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.


TKDN untuk Gabungan Barang dan Jasa

Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN gabungan barang dan jasa merupakan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa. Keseluruhan harga barang dan jasa merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).


Baca Juga: Ini yang Harus Disiapkan untuk Mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi

TKDN gabungan barang dan jasa dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan barang dan jasa. Lingkup perhitungannya meliputi:


Biaya Material Langsung (Bahan Baku) dinilai berdasarkan material/bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan suatu paket pekerjaan.


Biaya Peralatan (Barang Jadi) dinilai berdasarkan suatu produk akhir yang akan diintegrasikan pada paket pekerjaan yang bersangkutan.


Biaya Manajemen Proyek dan Perekayasaan dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja yang berasal dari fungsi-fungsi manajemen proyek dan perekayasaan yang mendukung langsung kegiatan proyek.


Biaya Alat Kerja/Fasilitas Kerja dinilai berdasarkan biaya untuk alat kerja/fasilitas kerja yang disewa atau dimiliki sendiri untuk digunakan langsung dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan.


Biaya Konstruksi dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja langsung untuk pekerjaan konstruksi yang diikat dalam suatu kontrak kerja dan merupakan fungsi langsung pada suatu pekerjaan.


Biaya Fabrikasi dinilai berdasarkan biaya tenaga kerja langsung yang melaksanakan fungsi produksi.


Biaya Jasa Umum dinilai berdasarkan biaya Jasa-jasa yang diperlukan untuk pengurusan atau yang berhubungan dengan kelancaran kegiatan proyek.


TKDN gabungan barang dan jasa digunakan antara lain dalam penghitungan TKDN untuk Pekerjaan Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.


Rekomendasi:

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendirikan perusahaan dan mendapatkan Perizinan Berusahanya bersama kami, klik tombol di bawah ini.


Hubungi Kami untuk Konsultasi : Chat WhatApps



Pada 2022 pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menargetkan perusahaan industri dalam negeri memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Mengapa demikian? Pemerintah Indonesia ingin nilai komponen barang dalam negeri berjumlah 25% diproduksi dalam negeri. Target pemerintah agar produk dalam negeri menggunakan sertifikat TKDN adalah 1.250 produk. 


Rencananya, produk yang akan mendapatkan sertifikat meliputi alat dan mesin pertanian, industri logam, telematika, alat kesehatan, otomotif, semen, tekstil dan sejumlah industri baik kecil maupun menengah. 


Tidak hanya nilai TKDN untuk produk dalam negeri melainkan juga Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sejumlah 40%. Pertanyaannya adalah pentingkah nilai TKDN bagi produk dalam negeri? 


Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, artikel di bawah ini akan membantu Anda untuk memahami pengertian, aturan, dan teknis perhitungan TKDN. 


TKDN adalah Nilai Penting bagi Produk, Ini Penjelasannya

Secara umum, TKDN adalah nilai unsur produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa dalam negeri dalam bentuk persentase. Hal ini juga meliputi biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.


Sementara itu, TKDN adalah singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. TKDN bisa menjadi salah satu preferensi yang akan menjadi pembuat keputusan mengenai pemenang pada proses lelang barang dan jasa di beberapa instansi.


Sebagai usaha agar mengimplementasikan produk dalam negeri, aturan mengenai pembatasan penggunaan komponen impor untuk bahan-bahan produksi dalam persentase tertentu telah berlaku. Hal ini ditujukan agar nantinya terjadi ekspor produk dalam negeri ke beberapa negara besar di Asia, Eropa, Amerika, maupun Afrika. Ada beberapa manfaat yang perlu diketahui dari TKDN yaitu:


1. Menciptakan lapangan tenaga kerja baru sehingga mengurangi pengangguran dalam negeri. 

2. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri

3. Meningkatkan kesempatan kerja karena setiap industri pasti membutuhkan tenaga kerja baru. 

4. Menghemat devisa negara

5. Meminimalisir ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui optimalisasi belanja pemerintah.

6. Meningkatkan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk buatan dalam negeri. 

7. Terjadi persaingan yang sehat antara produk dalam negeri di lingkup internasional.

8. Mampu mendukung perekonomian nasional.


Aturan Mengenai TKDN


Ada beberapa aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang telah disusun oleh pemerintah yaitu:


1. Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2. Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa pengadaan barang impor dapat dilakukan dalam hal barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

3. Aturan penggunaan TKDN telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

4. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan amanat UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pertamina dan perusahaan lainnya melakukan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).


Teknis Perhitungan TKDN

Ketika Anda memenuhi serangkaian persyaratan untuk mendapatkan TKDN maka Anda perlu mengetahui bagaimana teknis perhitungannya. Nah, perhitungannya berdasarkan pada barang atau jasa ditambah dengan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). 


Perhitungan Barang atau Jasa

Ada tiga unsur yang termasuk dalam perhitungan barang atau jasa yaitu:


1. Komponen dalam Negeri pada Barang: penggunaan bahan baku yang mengandung unsur perakitan, fabrikasi, hingga penyelesaian akhir dilakukan di dalam negeri. 

2.Komponen dalam Negeri pada Jasa: penggunaan jasa dari awal hingga akhir menggunakan tenaga kerja dalam negeri dan dilakukan di dalam negeri. 

3. Gabungan Komponen dalam Negeri pada Barang dan Jasa: seluruh proses mulai dari pemanfaatan bahan baku hingga penggunaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam negeri dan dilakukan di dalam negeri. 


Perhitungan pada BMP

BMP adalah nilai apresiasi kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena mendayagunakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui kemitraan, memberikan fasilitas keselamatan kerja, dan community development. 


Rumus Perhitungan TKDN

Perhitungan TKDN barang berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi adalah biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.


Biaya produksi meliputi:


1. biaya untuk bahan (material) langsung;

2. biaya tenaga kerja langsung; dan

3. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);


Namun, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.

Pentingnya TKDN bagi Pengadaan Barang dan Jasa

Sertifikasi TKDN telah menjadi bagian penting dari Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal ini juga wujud pemerintah untuk meningkatkan kemandirian sektor industri dalam negeri. Apalagi sertifikasi TKDN menjadi bukti legalitas sebuah produk. Maka dari itu, tidak heran pemerintah terus mendorong produk UMKM atau pebisnis memiliki sertifikat TKDN. 


TKDN menjadi penting dalam proses pengadaan barang atau jasa. Sebab, baik TKDN maupun BMP adalah syarat penting dari Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan sertifikat barang. Agar proses pengadaan barang dan jasa menjadi lancar, RUN System memiliki produk Quality Management System yang mampu mengelola banyak tugas dalam proses manajemen kualitas. Mulai dari proses produksi material, distribusi, hingga selesai distribusi. Ketahui selengkapnya hanya di RUN System.


Industri Ponsel Indonesia Meraih Target TKDN 40,3 Persen: Keuntungan Bagi Bangsa Indonesia


Industri ponsel di Indonesia telah mencapai tonggak sejarah dengan berhasil memenuhi target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40,3 persen. Hal ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan sangat menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi arti penting dari pencapaian ini dan dampak positifnya pada perekonomian nasional.


Apa Itu TKDN?


TKDN, atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan sejauh mana suatu produk atau jasa memiliki komponen atau unsur yang diproduksi di dalam negeri. Dalam konteks industri ponsel, TKDN mengukur seberapa besar bagian dari ponsel yang diproduksi di Indonesia, termasuk bahan baku, komponen, dan teknologi yang digunakan.


Pencapaian TKDN 40,3 Persen dalam Industri Ponsel


Pencapaian TKDN sebesar 40,3 persen dalam industri ponsel Indonesia adalah bukti nyata komitmen industri dalam negeri untuk mengembangkan dan memproduksi produk ponsel yang lebih mandiri. Ini berarti lebih dari 40 persen dari komponen-komponen yang digunakan dalam produksi ponsel diproduksi di dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan kedaulatan industri.


Keuntungan Bagi Bangsa Indonesia


Pencapaian TKDN 40,3 persen dalam industri ponsel Indonesia memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:


Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Produksi dalam negeri yang lebih besar berarti peningkatan dalam penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Lebih banyak pabrik dan fasilitas produksi dibangun, yang menghasilkan peluang kerja bagi rakyat Indonesia.


Penghematan Devisa: Dengan memproduksi komponen-komponen ponsel secara lokal, Indonesia menghemat devisa yang sebelumnya digunakan untuk impor komponen tersebut. Ini memiliki dampak positif pada neraca perdagangan negara.


Penguatan Industri Lokal: Industri dalam negeri semakin kuat dan mandiri. Hal ini tidak hanya menciptakan produk yang lebih berkualitas tetapi juga mengurangi ketergantungan pada teknologi dan komponen dari luar negeri.


Inovasi Teknologi: Peningkatan produksi lokal mendorong inovasi dalam teknologi produksi, yang berpotensi menghasilkan produk ponsel yang lebih canggih dan berdaya saing.

Kedaulatan Digital: Dengan industri ponsel yang kuat, Indonesia dapat memiliki kendali lebih besar atas infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) nasional. Ini penting dalam era digitalisasi.

Tantangan dan Langkah Selanjutnya

Meskipun pencapaian TKDN sebesar 40,3 persen adalah prestasi yang luar biasa, tantangan dan langkah selanjutnya tetap ada. Industri ponsel harus terus berinovasi, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas pasar eksportasi. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, industri, dan pendidikan juga akan menjadi kunci dalam menjaga keberhasilan industri ponsel Indonesia.

Pencapaian TKDN sebesar 40,3 persen dalam industri ponsel Indonesia adalah tonggak bersejarah yang memberikan manfaat signifikan bagi bangsa Indonesia. Ini adalah bukti bahwa industri dalam negeri mampu bersaing secara global dan memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan dukungan terus-menerus dan inovasi, industri ponsel Indonesia memiliki potensi besar untuk terus tumbuh dan berkembang dalam era digital ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.