KOPERASI

 Peran Penting Koperasi sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat Indonesia


Koperasi merupakan entitas ekonomi yang memiliki peran sentral dalam menggerakkan perekonomian rakyat Indonesia. Dalam lingkup ekonomi yang terus berkembang dan berubah, koperasi memainkan peran penting dalam memajukan usaha kecil, mendukung kesejahteraan masyarakat, dan membangun fondasi ekonomi yang inklusif. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengapa koperasi memiliki peran yang begitu vital dalam perekonomian Indonesia.



1. Mendorong Kemandirian Ekonomi Rakyat

Salah satu peran utama koperasi adalah memberdayakan ekonomi rakyat. Koperasi memberikan wadah bagi individu atau kelompok masyarakat untuk bekerja sama dalam usaha ekonomi mereka. Ini dapat melibatkan berbagai sektor, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga jasa keuangan. Dalam konteks Indonesia, banyak koperasi pertanian telah berhasil meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani, sehingga membantu mencapai kemandirian ekonomi.



2. Membantu Usaha Kecil dan Menengah


Koperasi juga merupakan dukungan vital bagi usaha kecil dan menengah (UKM). UKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, tetapi seringkali menghadapi kendala dalam hal akses ke pasar, modal, dan sumber daya lainnya. Koperasi dapat menyediakan platform bagi UKM untuk berkolaborasi, berbagi sumber daya, dan mengakses pasar yang lebih besar.


3. Akses ke Keuangan


Koperasi keuangan atau koperasi simpan pinjam memiliki peran yang signifikan dalam memberikan akses ke layanan keuangan kepada masyarakat yang sebelumnya terbatas dalam hal ini. Koperasi sering kali lebih dapat diakses oleh masyarakat di daerah terpencil atau pedesaan, yang tidak selalu dilayani oleh lembaga keuangan konvensional. Hal ini membantu mengurangi ketidaksetaraan akses ke layanan keuangan di Indonesia.





4. Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Marginal


Koperasi juga berperan dalam pemberdayaan perempuan dan masyarakat marginal. Koperasi sering mengutamakan prinsip inklusivitas dan kesetaraan, sehingga memberikan peluang kepada kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Dalam beberapa kasus, koperasi telah membantu meningkatkan status sosial dan ekonomi perempuan di masyarakat.


5. Perlindungan Terhadap Pasar yang Tidak Stabil


Koperasi dapat berfungsi sebagai pelindung bagi anggotanya terhadap fluktuasi pasar yang tidak stabil. Melalui koperasi, para petani atau produsen dapat bersama-sama menghadapi tantangan seperti fluktuasi harga komoditas dan perubahan permintaan pasar.


6. Pendidikan dan Pelatihan


Koperasi juga memiliki peran dalam pendidikan dan pelatihan anggotanya. Mereka sering menyediakan pelatihan dan pendampingan untuk membantu anggota mengembangkan keterampilan, meningkatkan manajemen usaha, dan memahami pasar dengan lebih baik.



Koperasi memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan ekonomi rakyat Indonesia. Mereka membantu memajukan usaha kecil dan menengah, memberdayakan masyarakat marginal, dan menyediakan akses ke layanan keuangan. Dalam lingkungan ekonomi yang terus berkembang, koperasi akan terus menjadi mitra penting dalam membangun fondasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Melalui kerja sama dan dukungan yang tepat dari pemerintah dan sektor swasta, peran koperasi dalam pembangunan ekonomi Indonesia dapat semakin diperkuat.



Ini Cara Mendirikan Koperasi Pribadi!

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.



Tidak seperti badan usaha lain yang hanya memungkinkan pemilik untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, koperasi dijalankan dengan tujuan memberikan keuntungan bagi semua anggota. Oleh karena itu, koperasi menciptakan keuntungan sosial yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai proses pendirian koperasi pribadi dan siapa saja yang boleh mendirikannya, Kita  akan membahasnya berikut ini.

Menurut Permenkop No. 9 Tahun 2018, koperasi dapat didirikan oleh pendiri yang terdiri dari orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi. Hal tersebut tergantung dan kembali kepada jenis koperasi yang didirikan.


 Jenis Koperasi

Jika jenis koperasi yang didirikan adalah koperasi primer maka koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan atau secara pribadi dengan minimal anggota 9 orang. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian tersebut harus memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Akta tersebut juga harus memuat jenis koperasi yang akan didirikan. Jenis koperasi yang dimaksud terdiri dari:


Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.




Koperasi Produsen

Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan masyarakat.



Koperasi Konsumen

Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan masyarakat.



4. Koperasi Jasa

Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggota dan masyarakat. Akta pendirian yang telah dibuat kemudian diajukan oleh para pendiri secara bersama-sama atau melalui kuasanya kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Namun, permohonan pengesahan akta pendirian koperasi hanya dapat dilakukan apabila permohonan pengajuan nama koperasi di Ditjen AHU diterima.



Pendirian Koperasi 

Bagi Anda yang ingin mendirikan koperasi pribadi di Indonesia dan membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan pendirian, Kita juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari KAMI. Anda tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kami karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kami telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.


Kami menjamin Anda dapat memperoleh Tanda Daftar Usaha tanpa kendala. Lebih lanjut Sahabat bisa langsung mengunjungi laman Koperasi . Selanjutnya, pemohon harus mengisi mengisi formulir serta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti :


1.  Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup (Rp10rb);

2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;

3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;

4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.


Apabila permohonan diterima, koperasi akan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Sebagai informasi, setelah adanya UU Cipta Kerja, koperasi kini akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum Koperasi.


Setelah memperoleh pengesahan, koperasi juga harus mengajukan izin usaha dan izin operasional koperasi. Pemohon dapat mengajukan izin tersebut dengan cara memasukan Nomor Pengesahan Badan Hukum Koperasi dilaman OSS secara Online


Mau Membuat Koperasi? Ini Syarat Pendirian Koperasi di Indonesia

Berbicara mengenai koperasi memang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Namun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana prosedur dan syarat pendirian koperasi di Indonesia?


Prosedur dan syarat koperasi sendiri terbilang cukup mudah, karena tercatat ratusan ribu koperasi masih aktif hingga saat ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah koperasi aktif di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 127.846 unit yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia.


Apabila melihat data ini, berarti terdapat sekitar 22 juta lebih orang yang tergabung menjadi anggota koperasi dengan volume usaha sebesar Rp182,35 triliun.


Dengan volume perekonomian yang sangat masif ini, koperasi dinilai memberikan peran penting bagi perekonomian Indonesia. Hal ini didukung oleh kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai 5,1%.


Melihat data di atas, maka bisa dikatakan bahwa masih banyak peluang bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi di Indonesia. Nah, apakah Anda juga tertarik untuk membuat koperasi?


Berikut panduan lengkap mengenai prosedur dan syarat pendirian koperasi di Indonesia. Simak artikelnya sampai akhir, ya!


Apa Itu Koperasi?

Sebelum memahami lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat pendirian koperasi, tentu Sobat KH perlu terlebih dahulu mengenal apa yang dimaksud dengan koperasi.


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum, dengan mendasarkan semua kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi yang sudah ada, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.


Asas kekeluargaan yang dimiliki oleh koperasi ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.


Landasan Hukum Koperasi

Agar tujuan koperasi berjalan dengan baik, pemerintah Indonesia telah mengatur koperasi dan telah dimuat ke dalam peraturan perundang-undangan. Berikut diantaranya:


1. Undang-Undang (UU) No 25/1992 tentang Perkoperasian

2. Peraturan Pemerintah (PP) No 4/1994 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar

3. PP No 17/1994 tentang Pembubaran Koperasi

4. PP No 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

5. PP No 98/1998 tentang Modal Penyertaan

6. Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No 98/2004 tentang Notaris Pembuat Akta

7. PerMen Koperasi dan UKM No 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi

8. PerMen Koperasi dan UKM No 15/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam

9. PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi

10. PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

11. UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja


Apa Syarat Pendirian Koperasi?

Pendirian koperasi sendiri diatur dalam Pasal 12 PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018 yang berisi tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Pasal ini mengatur tentang syarat pendirian koperasi di Indonesia.


Selain itu, peraturan mengenai syarat pendirian koperasi juga diatur dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dimana UU Cipta Kerja ini memuat beberapa perubahan mengenai pendirian koperasi khususnya jumlah minimal orang. Adapun perubahannya adalah sebagai berikut:


Koperasi primer yang sebelumnya didirikan paling sedikit oleh 20 orang, menjadi paling sedikit 9 orang;

Koperasi sekunder didirikan paling sedikit oleh 3 koperasi.

Selain jumlah minimal orang pendiri, terdapat beberapa persyaratan lainnya yang dipenuhi untuk melakukan pendirian koperasi yakni:


1. Syarat Pendirian Koperasi Primer

Pendirian koperasi primer dilakukan dengan mengajukan akta pendirian, baik itu secara tertulis maupun secara elektronik yang diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:


a. Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materai

b. Surat bukti penyetoran modal awal

c. Berita acara untuk rapat pendirian koperasi

d. Rencana awal kegiatan koperasi didirikan


2. Syarat Pendirian Koperasi Sekunder

Syarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya sama seperti koperasi primer, yang membedakan adalah adanya beberapa tambahan dokumen seperti:


a. Hasil dari berita acara rapat pendirian koperasi

b. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunder

c. NPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunder


Setelah mengajukan akta pendirian koperasi dan mendapatkan nilai terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi, maka selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu surat keputusan untuk penerimaan atau penolakan.


3. Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Terdapat persyaratan khusus untuk melakukan pendirian KSP dan semuanya diatur dalam Pasal 10 PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018, dimana pendirian KSP harus melengkapi dokumen tambahan seperti:


a. Bukti penyetoran modal awal

b. Rencana kerja paling sedikit tiga tahun yang menjelaskan rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, dan rencana bidang organisasi dan SDM

c. Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan

d. Nama dan riwayat hidup calon pengelola KSP

e. Daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya


Bentuk dan Jenis Koperasi

Selain memiliki prinsip, koperasi juga dapat dikelompokkan menjadi beberapa bentuk dan jenis sesuai dengan tingkatan, keanggotaan, dan jenis usaha. Berikut penjelasan selengkapnya:


1. Koperasi Berdasarkan Tingkatannya

Koperasi Primer

Koperasi Sekunder


2. Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

Koperasi Pegawai Negeri (KPN)

Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Pasar (Koppas)



3. Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Koperasi Konsumsi

Koperasi Serba Usaha (KSU)



Siapa Saja yang Bisa Melakukan Pendirian Koperasi?

Pasal 1 PerMen Koperasi dan UKM No 9/ 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian menyebutkan, yang dimaksud pendiri adalah orang-perorangan atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota, serta hadir dalam rapat pembentukan koperasi.


Jadi dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan pendirian koperasi adalah orang perorangan atau beberapa koperasi. Tergantung bentuk koperasi apa yang akan didirikan, apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.


Prosedur Pendirian Koperasi

Setelah mengetahui syarat pendirian koperasi di Indonesia, kini sahabat  harus memahami apa saja tahapan serta prosedur pendirian koperasi.


Prosedur pendirian koperasi sendiri sudah diatur dalam PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018, dimana tata cara yang perlu dilalui untuk mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:


a. Perencanaan pendirian koperasi

b. Penyampaian seluruh rencana dan konsultasi ke daerah pusat serta dinas

c.Rapat pendirian koperasi oleh seluruh calon anggota koperasi

d. Verifikasi nama koperasi yang akan didirikan

e. Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi

f. Verifikasi dokumen permohonan pendirian koperasi


g Mekanisme di Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP)

h. Pengesahan dalam pendirian koperasi

i. Berapa Modal Awal Pendirian Koperasi?


Selain persyaratan dokumen dan prosedur pengajuan pendirian koperasi, hal lain yang tak kalah pentingnya dalam pendirian koperasi adalah transparansi mengenai modal awal.


Ya, seperti badan usaha lainnya, koperasi juga membutuhkan modal awal untuk memulai menjalankan seluruh kegiatan usaha di dalamnya.


Modal awal pendirian koperasi sendiri akan bervariasi tergantung pada jenis koperasi yang didirikan dan juga persyaratan yang dimiliki. Pemerintah Indonesia juga tidak menetapkan standar nasional mengenai biaya modal pendirian koperasi.



Berikut ini beberapa sumber modal awal pendirian koperasi yang perlu Sahabat ketahui:


1. Modal Sendiri

Simpanan Wajib

Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap anggota kepada koperasi dalam waktu atau kesempatan tertentu. Nilai dan mekanisme pembayarannya diatur dalam anggaran dasar koperasi.


Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, pada saat menjadi anggota, dan nilai dan mekanismenya juga diatur dalam anggaran dasar. Simpanan pokok ini tidak bisa diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.


Dana Cadangan

Dana cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU. Tujuannya untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Hal menarik dari dana cadangan adalah dana ini menjadi harta kekayaan koperasi dan tidak dapat dibagikan saat ada anggota yang keluar.


Hibah

Hibah adalah sejumlah uang dan/atau barang modal, yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah, Lembaga internasional, perseorangan dan pihak-pihak lain, yang bersifat hibah dan tidak mengikat.


Karena tidak mengikat, hibah dapat digunakan untuk menanggung kerugian koperasi dan tidak dapat dibagikan kepada anggotanya selama koperasi belum bubar.


2. Modal Pinjaman

Modal pinjaman ini bisa berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain, bank dan Lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah.


Itulah panduan lengkap mengenai prosedur dan syarat pendirian koperasi di Indonesia. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat KH yang ingin melakukan pendirian koperasi, ya!



Perlu diketahui bahwa biasanya proses pendirian koperasi sendiri bisa memakan waktu hingga kurang lebih dua bulan lamanya, namun akan lebih cepat jika menggunakan jasa pendirian koperasi dari orang yang berpengalaman


Ini Dia Prosedur Pendirian Koperasi Yang Perlu Diketahui!


Koperasi memang menjadi salah satu badan usaha yang dapat menjangkau berbagai kalangan. Salah satu alasannya adalah karena koperasi menjalankan usahanya secara bersama- sama dengan nilai dan prinsip khusus dan keanggotaannya bersifat terbuka atau dapat siapa saja. Belum lagi dalam koperasi usaha dijalankan dengan tujuan memberikan keuntungan bagi semua anggota. Hal-hal tersebut membuat koperasi menjadi badan usaha yang dapat menjangkau setiap kalangan dan cukup populer dijalankan di Indonesia.


Nah kali ini, Kita akan membahas mengenai prosedur pendirian koperasi secara lengkap untuk yang berencana mendirikan koperasi. Yuk simak pembahasannya berikut ini!


Prosedur pertama yang harus dilakukan jika ingin mendirikan koperasi adalah mengadakan rapat pendirian koperasi. Rapat pendirian koperasi ini harus dihadiri oleh paling sedikit 9 orang bagi pendirian koperasi primer dan paling sedikit 3 badan hukum koperasi primer yang diwakili pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi primer yang bersangkutan bagi pendirian koperasi sekunder. Rapat tersebut dimaksudkan untuk membahas rancangan anggaran dasar yang meliputi :



1. nama koperasi;

2. nama para pendiri

3. alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;

4. jenis koperasi

5. jangka waktu berdiri

6. maksud dan tujuan

7. keanggotaan koperasi

8. perangkat organisasi koperasi

9. modal koperasi

10. besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib

11. bidang dan kegiatan usaha koperasi

12. pengelolaan

13. pembagian sisa hasil usaha

14. perubahaan anggaran dasar

15. ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesainnya, serta hapusnya status badan hukum

16. sanksi; 

17. dan peraturan khusus


Hasil rapat pendirian koperasi kemudian dibuat dalam notulen rapat dan/atau berita acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan anggaran dasar. Dokumen terkait rapat pendirian harus dibuat karena menjadi salah satu dokumen yang harus dikumpulkan untuk mendapat pengesahan badan hukum. Selain para pendiri, rapat juga dapat dihadiri oleh notaris. Nantinya notaris akan mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.


Selanjutnya, pendiri atau melalui notaris harus mengajukan permohonan nama koperasi terlebih dahulu kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum. Jika permohonan nama diterima, akta pendirian koperasi yang telah selesai dibuat oleh notaris dapat diajukan kepada menteri untuk memperoleh pengesahan. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau melalui kuasanya.



Selain itu, pemohon juga harus mengisi mengisi formulir yang telah tersedia dan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti :


1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;

2. Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;

3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;

4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.


Pejabat yang berwenang kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang disampaikan pemohon. Apabila permohonan diterima, koperasi akan menerima keputusan pengesahan akta pendirian koperasi sekaligus pengesahan sebagai badan hukum. Sebagai informasi, setelah adanya UU Cipta Kerja, koperasi kini akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan. Setelah memperoleh pengesahan, koperasi juga harus mengajukan izin usaha dan izin operasional sesuai dengan bidang dan kegiatan usaha koperasi. Pemohon dapat mengajukan izin tersebut dengan cara memasukan Nomor Pengesahan Badan Hukum Koperasi dilaman OSS.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.