LARANGAN MEMBELI KENDARAAN

Aturan Keharusan Memiliki Garasi Sebelum Membeli Mobil: Pentingnya Persyaratan dan Bukti Kepemilikan Garasi


Membeli mobil adalah langkah besar dalam hidup, tetapi sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan pribadi, ada beberapa pertimbangan yang perlu Anda perhatikan, salah satunya adalah memiliki tempat yang aman untuk menyimpan mobil Anda. Beberapa kota di Indonesia yang memiliki aturan yang mengharuskan pemilik mobil untuk memiliki garasi sebelum membeli mobil. Aturan ini biasanya ditujukan untuk meminimalkan masalah terkait parkir di jalan, keamanan kendaraan, dan menjaga lingkungan tetap rapi. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang perlu Anda pertimbangkan sebelum membeli mobil:



1. Garasi Milik Sendiri

Jika Anda memiliki garasi pribadi, ini adalah pilihan terbaik untuk menyimpan mobil Anda. Garasi yang dimiliki sendiri memberikan keamanan maksimal bagi kendaraan Anda dan dapat menjadi salah satu bukti kepemilikan garasi yang cukup kuat.


2. Garasi berdasarkan Surat Sewa Menyewa

Jika Anda tidak memiliki garasi milik sendiri, Anda dapat menyewa garasi dan mendapatkan surat sewa menyewa sebagai bukti kepemilikan garasi. Pastikan Anda memahami syarat-syarat sewa, termasuk durasi sewa dan biaya, serta pastikan surat sewa menyewa tersebut sah dan lengkap.


3. Garasi Bersama dengan Bukti Kerjasama

Beberapa orang mungkin memilih untuk berbagi garasi dengan pemilik garasi atau orang lain. Dalam hal ini, Anda harus memiliki bukti kerjasama atau perjanjian tertulis yang mengatur penggunaan bersama garasi tersebut. Ini bisa mencakup perjanjian dengan tetangga atau pemilik properti tempat garasi berada.



4. Denah Garasi Kendaraan Bermotor

Pihak berwenang mungkin juga meminta denah atau gambar garasi kendaraan bermotor Anda sebagai bukti kepemilikan garasi. Ini dapat membantu mereka memverifikasi bahwa Anda memiliki ruang yang cukup untuk menyimpan kendaraan Anda dengan aman.


5. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Garasi

Di beberapa wilayah, Anda mungkin diharuskan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mencantumkan penggunaan garasi sebagai tempat penyimpanan kendaraan bermotor. Dokumen ini sering kali digunakan untuk memverifikasi kepemilikan garasi dan memastikan bahwa itu memenuhi standar keamanan dan peraturan yang berlaku.



Kepatuhan pada Aturan dan Peraturan Lokal

Penting untuk memahami dan mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Anda sebelum memutuskan untuk membeli mobil. Langkah-langkah ini tidak hanya membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam komunitas Anda, tetapi juga melindungi kendaraan Anda dari risiko seperti pencurian atau kerusakan. Melanggar aturan bisa berakibat pada denda atau sanksi lainnya.


Dengan demikian, memiliki garasi sebelum membeli mobil adalah langkah bijak. Ini memberikan tempat yang aman untuk kendaraan Anda, mematuhi peraturan, dan melindungi investasi Anda. Pastikan Anda memahami persyaratan dan aturan lokal serta memiliki bukti kepemilikan garasi yang diperlukan sebelum Anda mengambil keputusan untuk membeli mobil.


Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sudah menerapkan Kebijakan  aturan Memilki Garasi tersebut yang sudah diputuskan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.


Jika melihat Pasal dalam Aturan tersebut diantaranya : 

Pasal 140 ayat 3 yang berbunyi, "Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor". Artinya Orang yang tidak memilki Garasi Belum diperbolehkan membeli kendaraan bermotor karena STNK tak dapat terbit apabila Tak punya Garasi.




Kemudian kita lihat Pasal 140 berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan (seperti Bhu jalan, Badan Jalan, atau Ruang yang dimilki Jalan umum).


(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.


(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.



Mari kita Lihat kota Lain selain DKI Jakarta

Ternyata di Depok yang merupakan kota yang bersebelahan dengan DKI Jakarta juga menerapkan aturan Yang sama yaitu dengan terbitnya (PERDA) Peraturan daerah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, diatur soal pemilik wajib punya garasi untuk memarkir kendaraannya.


Apakah ini memberatkan orang? Jelas tidak karena justru peraturan ini mengajarkan kita akan arti Tanggung jawab kepada apa yang kita miliki.

Adapun Pasal baru di Kota Depok tersebut telah disahkan melalui sidang paripurna pada tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan secara resmi pada tanggal 8 Januari 2022 dengan saksi Rp2 juta bila ada pelanggar. Dalam pasal yang akan ditambah yakni 34A dan 34B yang berbunyi:


34A

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:


1. Garasi milik sendiri

2. Garasi yang disewa dari orang yang menyewakan

3. Garasi yang dimilki secara bersama atau menyewa bersama

Adapaun Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.



34B

(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:


1. peringatan tertulis, dan

2. denda administrasi


(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.


Larangan Membeli Kendaraan Bermotor Tanpa Bukti Surat Kepemilikan Garasi

Membeli kendaraan bermotor adalah keputusan besar dalam hidup, tetapi sebelum seseorang dapat membeli mobil atau sepeda motor, ada sejumlah pertimbangan penting yang perlu dipenuhi. Salah satu persyaratan yang semakin penting adalah memiliki garasi yang aman dan terjamin untuk menyimpan kendaraan. Beberapa wilayah dan negara bagian telah mulai memberlakukan larangan membeli kendaraan bermotor jika pembeli tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan garasi. Ini bukanlah aturan yang bermaksud menghambat seseorang untuk memiliki kendaraan, melainkan upaya untuk memastikan bahwa kendaraan yang dibeli akan disimpan dengan aman dan sesuai peraturan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa aturan ini semakin ditegakkan.


1. Mengurangi Masalah Parkir di Jalan


Salah satu masalah yang sering muncul di perkotaan adalah parkir liar di jalan. Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat mengganggu lalu lintas dan menciptakan kekacauan. Dengan menetapkan aturan bahwa pembeli kendaraan harus memiliki garasi, pemerintah berharap dapat mengurangi masalah parkir liar ini.


2. Keamanan Kendaraan


Kendaraan yang diparkir di jalan terbuka memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap pencurian atau kerusakan. Garasi memberikan tempat yang lebih aman untuk menyimpan kendaraan, dan ini adalah alasan utama mengapa persyaratan kepemilikan garasi semakin ditegakkan. Ini tidak hanya melindungi investasi pemilik kendaraan, tetapi juga membantu mengurangi kejahatan kendaraan.


3. Meningkatkan Ruang Publik


Dengan membatasi parkir jalan, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ruang publik yang dapat digunakan oleh masyarakat secara umum. Ruang yang sebelumnya digunakan untuk parkir liar dapat dialokasikan untuk tujuan yang lebih produktif, seperti taman kota atau pejalan kaki.


4. Keamanan Lingkungan


Kendaraan yang diparkir di jalan sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama dalam hal tumpahan oli atau bahan kimia lainnya. Dengan memastikan kendaraan disimpan di garasi yang sesuai, risiko tumpahan dan polusi lingkungan dapat diminimalkan.


Bukti Kepemilikan Garasi


Untuk mematuhi aturan ini, pembeli kendaraan biasanya diharuskan menunjukkan bukti kepemilikan garasi. Bukti ini dapat berupa surat kepemilikan garasi sendiri, surat sewa menyewa garasi, atau bukti kerjasama penggunaan garasi. Selain itu, denah garasi kendaraan bermotor dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari garasi tempat kendaraan disimpan juga dapat diminta sebagai bukti.


Penting untuk diingat bahwa aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup di perkotaan dan memastikan bahwa kendaraan bermotor disimpan dengan aman dan sesuai peraturan. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan, pastikan untuk memenuhi persyaratan kepemilikan garasi di wilayah Anda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.