KEBUTUHAN DOKUMEN PBG/SLF

Berikut adalah Prakiraan Kebutuhan Dokumen Untuk Pengajuan PBG/SLF untuk katagori Rumah Tinggal Lantai 2, Sementara kebutuhan dokumen untuk Bangunan Lantai -1 hampir sama cuma berkurang di gambar saja, Namun Jika Katagori bangunan bukan Rumah Tinggal maka kebutuhan dokumen ada tambahan dokumen lain, semisal Jika Bangunan adalah Kantor, Klinik Kecantikan, Praktik Kedokteran, Ruko, Pondok Wisata, Atau Untuk Katagori Bisnis biasanya membutuhkan tambahan Dokumen seperti UKL-UPL dan persyaratan teknis lain sesuai PERDA setempat. Sementara Katagori bangunan Lebih Komplek (Hotel/Pondok Wisata/Villas) Membutuhkan Lebih Banyak Dokumen Gambar, seperti keharusan adanya Instalasi LAN, CCTV, Tata Suara, Fire Alaram, Instalasi Hydran pemadam Kebakaran, dll. Karena Katagori itu dianggap Bangunan bisnis yang oprationalnya umum dan membutuhkan pengamanan Lebih yang harus dipatuhi sesuai UU Unibuslaw th 2020 yang sudah disyahkan Pemerintah dan  sudah tertuang di Situs SIMBG PUPR, Adapun kebutuhan Dokumen tersebut bisa saja bertambah banyak jika ada Update dari Situs SIMBG PUPR, namun Bisa juga berkurang jika persyaratan itu dihilangkan di situs SIMBG PUPR, karena semua data yang saya buat ini berdasarkan pengalaman saya pribadi saat memasukan dokumen Pengajuan PBG/SLF di situs SIMBG PUPR.


Dan satu Lagi jangan Lupa ya, harus mengurus ZONASI dulu di gedung Pelayanan Publik setempat Kabupaten/Kota, Jangan Lupa membawa Copy SHM, KTP, KK, SPPT PBB dan NPWP Pribadi apakah sudah sesuai atau belum, karena Zonasi itu bisa berubah ketika ada perubahan Zonasi atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), Nanti dengan mengetahui Zonasi itu maka akan mudah memohon Perijinan Peruntukan Lahan sehingga mendapatkan Ijin PKKPR (persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dan biasanya juga akan mendapatkan Peta Tata Ruang atau ITR, Tergantung Kabupaten Kota setempat, karena ada kalanya PKKPR sudah include dengan jadi satu termasuk ITR. Namun untuk Katagori Bisnis dengan Luasan Lahan berbeda juga membutuhkan Dokumen Tambahan, silahkan datang ke Kantor Pelayanan Publik di Kabupaten/Kota tempat tinggal Anda datang untuk mendapatkan Informasi terkait". Karena terkadang setiap Kabpaten atau Kota memilki aturan Yang berbeda. Karena ada kalanya ITR dipisah dengan KKPR walaupun kelihatan sama dan sejenis dan itu saya kurang paham kenapa begitu.

Dan Satu Lagi, untuk katagori bangunan komersil yang zonasinya tidak sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten/Kota setempat biasanya akan ditolak untuk mendapatkan PKKPR, atau bisa jadi akan ada pencabutan Ijin jika sudah mendapatkan ijin terbit baik berupa PBG atau SLF, karena ada sanksi berat jika melakukan pelanggaran Zonasi, untuk tau apa saja Hadiah Terbaik Bagi Pelanggar Zonasi maka bisa lihat di : SANKSI PELANGGAR ZONASI

Jika ingin Konsultasi Lebih jauh bisa Konsultasi dengan Kami di WhatApps :

Atau Hubungi Kami Disini WhatApps




Mau Urus PBG/SLF dapatkan Penawaran Terbaik, silahkan Chat Lewat WhatApps

 

Untuk konsultasi lebih lanjut , pastikan mematuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan penawaran, karena hanya orang yang benar-benar diyakini serius yang akan mendapatkan penawaran, ketentuan mendapatkan Penawaran :
1. Kirimkan Peta Lokasi Tanah (peta share lokasi Google) yang akan didirikan atau yang akan dimohon ijinya
2. Kirimkan Photo KTP Pemohon lewat WhatApps
3. Kirimkan Scan Sertifikat Pemohon (pastikan Nama SHM sama dengan Ktp pemohon dan sama dengan SPPT PBB pemohon, jika beda maka harus dimutasi

Jika Posisi Pajak SPPT PBB belum mutasi silahkan konsultasikan kepada kami, maka kami akan bantu proses mutasinya, Karena PBG/SLF tak akan bisa diurus jika Pajak Masih atas Nama Orang Lain, karena Kepatuhan akan aturan adalah penting dalam pengurusan PBG/SLF, utk dokumen mutasi diataranya :
1. KTP sesuai SHM
2. NPWP Pribadi
3. KK Pemohon sesuai SHM
4. SSB/BPHTB
5. Photo Tampak Properti: Tanah/Rumah
6. Denah Tanah/Rumah Luasan ...M2
7. PLN...watt
8. PDAM...............(langganan atau tidak)
9. Surat Lunas Pajak (SKL), beserta bukti Print Out SPPT PBB dari Dispenda
10. Melengkapi beberapa Lembar Formulir Permohonan
11. Surat Kuasa Bermaterai Rp10rb jika dikuasakan
12. Pastikan tidak ada pajak terhutang, jika ada maka prosesnya akan terhambat
13. Penyanding Kiri.....(namanya), Penyanding Kanan .......(namanya), ...penyanding belakang....(namanya) dibuat dalam bentuk gambar Denah dengan tulisan Luasan Tanah berupa peta, dan nama penyandingnya ditulis di peta (sesuai Prosodur isian SOP Mutasi Pajak), jika tidak paham bisa tanyakan langsung di Nomor WhatApps 


Proses Mutasi tidak bisa langsung jadi dalam sehari, biasanya Pihak Dispenda membutuhkan beberapa proses perubahan Muatasi di jaringan Perbankan maupun jaringan Pajaknya, kira-kira butuh waktu 4 bulan hingga 5 bulan bahkan lebih, pastikan sudah paham akan hal ini, karena menurut pengalaman saya pribadi proses mutasi itu memakan waktu lama. Biasanya akan ada survey oleh Dinas Pajak ke Lokasi dan melakukan tanya jawab di lingkungan sekitar, dan mengambil beberapa photo dokumentasi untuk memastikan kondisi properti yang mau dimutasi. Disamping itu juga akan ada pengecekan secara digital melalui peta Google, pastikan propertinya memilki jenis yang sama sesuai surat permohonan mutasi, Misalnya di Mutasi dibilang Rumah Tinggal, setelah petugas datang ke lokasi dan di cek ada tulisan Villas MR.X , maka mutasinya bisa batal karena dianggap tidak jujur memberitahukan Obyek Pajak yang sebenarnya, karena Obyek Pajak sangat menentukan besaran pajak yang akan dibayar Pemohon. Yang terpenting Kejujuran dan keterbukaan memberitahukan apa adanya kepada Konsultan agar di kemudian hari tidak menyalahkan konsultan yang mengurus mutasi dibilang tidak mengurus Mutasi dengan benar padahal kesalahan itu bersumber dari ketidak jujuran Pemilik Sendiri. Sebelum Menyalahkan orang Lain pastikan anda sendiri memahami apa sebenarnya yang terjadi.




Kembali lagi ke soal PBG/SLF 
Tujuan kami meminta data tersebut adalah untuk memfilter orang-orang yang hanya sekedar nanya tapi sebenarnya tidak akan pernah mengurus ijin, karena orang yang cuma sekedar nanya cuma buang buang waktu saja dan banyak orang melakukan itu bertanya dengan nomor Hp berbeda dan akan menghabiskan banyak waktu sehingga jika ada orang yang serius menjadi tidak terlayani dengan baik, orang seperti itu adalah  bukan orang yang benar-benar mau mengurus PBG/SLF. 

Orang yang serius pasti bersedia mengirimkan ketiga hal diatas karena dia memang butuh dan serius tanpa takut identitasnya diketahui orang, karena orang yang sama dengan identitas sama tak bisa lagi bertanya dua kali atau cuma sekedar tanya tanya dan buang buang waktu. Kita adalah konsultan sudah capek-capek menghitung dan menulis penawaran dan mengisi harga dan memberikan daftar dokumen kebutuhan yang di butuhkan konsumen, jika memang niat serius maka ketiga syarat diatas adalah hal lumrah dalam dunia Konsultan. Karena Konsultan berijin, tentu saja punya hak bertanya kepada konsumen karena itu wajib sebagai bagian dari SOP, siapa namanya, dimana rumahnya, karena kita memberikan data harus tau orangnya dan bukan ngasal memberikan data sama orang yang tidak jelas atau orang yang bilang begini misalnya : "kasi aja penawaran harga berapa, mungkin saya mempertimbangkan nanti "!, Orang seperti ini bukan tipe orang serius tapi tipe pencuri data dari saingan kita sendiri, dia ingin mencuri data dan cari tau harga kita dan menyuruh kita mengetik semua kebutuhan dokumen yang dia mau untuk mengetahui informasi sebanyak mungkin tentang kita, dan dia akan menduplikasi data kita untuk dia perbaiki sendiri dengan rincian dia sendiri dan diberikan kepada orang lain.



Anehnya Orang yang nanya nanya seperti itu  tidak pernah mau berkenalan siapa namanya dimana rumahnya, bahkan dia bilang khan baru nanya koq minta KTP? makanya kita butuh 3 syarat diatas agar orang yang serius saja yang bisa kami layani dan orang yang tidak serius secara otomatis tidak akan pernah mendapatkan penawaran harga. Mohon dimaklumi, kita udah ribuan kali ditanya seperti itu dan memberikan data kepada orang seperti itu dan orangnya ogah kenalan, padahal kita memberikan data Nama PT atau nama konsultan kita secara jelas. Dan besoknya orang yang sama bertanya dengan nomor HP berbeda dan kembali minta diketikan penawaran, dia sendiri ogah capek ngetik penawaran, minta bantuan kita yang ketik, setelah dapat harga tanpa kenalan langsung menghilang dan ogah kenalan. Paling tidak nyebut nama, semisal : Saya Bejo dari Surabaya, mau bikin rumah tinggal luas tanah 500m2, alamat Lokasi di Jalan Nganu Nomor 001, misalnya, gitu khan enak, jelas lugas dan padat. Atau Bisa jadi orang tersebut adalah Develover yang mau cek harga Pembanding, dan orang seperti ini biasanya ga kita layani karena mereka tidak serius, karena biasanya dvelover akan menyuruh anak buahnya yg dia kenal yang urus ijinnya, sementara kita adalah pembanding harga buat mereka".  Orang model begitu hanya akan memanfaatkan kita, sehingga kita capek dia sendiri yang enak dapat penawaran dan detail harga.


Serius Mau Urus PBG  chat WhatApps, kirimkan 3 syarat diatas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.