Minggu, 08 Oktober 2023

Larangan Sosial Media yang juga beroprasi sebagai E-commerce

Menindaklanjuti soal Larangan Sosial Media yang juga beroprasi sebagai E-commerce


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang Semua media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop atau sosial media lain selain Tiktokshoop. Jika ingin melakukan Jual beli maka TiktokShop Harus terlebih dahulu membuat Flaform baru E-commerce, mengurus perijinan di Indonesia dengan segala regulasi dan ketentuan Hukum di Indonesia, Tunduk dan Patuh dengan aturan-aturan di Indonesia :  

Aturan Itu seperti :


Permendag (peraturan Mentri Perdagangan) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


MAU COBA GABUNG TIKTOK UNTUK CARI TAU INFO TERBARU SOAL TIKTOK

Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020 yakni, :

01: Pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial E-commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.


02. Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.


03. Ketiga, disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik E-Commerce.


04. Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang. Untuk Makanan dan minuman, produk Kosmetik terlebih dahulu mendaftarkan produknya di BPOM di Indonesia (lolos Uji BPOM) sehingga tidak membahayakan Bagi Konsumen di Indonesia.


05. Larangan bagi loka pasar dan sosial E-commerce untuk bertindak sebagai produsen. 

contoh : 

Memproduksi, mengubah, dan meningkatkan nilai guna sebuah produk.

Menjual barang dan/atau jasa atau bertindak sebagai pemasok (supplier) di pasar barang.

Menentukan pembelian barang modal dan stok barang pendukung produksi yang lain.



06.Larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.


07. Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial E-commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.


08. Guna menjaga persaingan usaha yang sehat, sosial E-commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE serta menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.



09. Larangan bagi social E-commerce atau media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop, dan Media Sosial Lain (bukan Hanya Tiktok), Jika Ingin beroprasi di Indonesia maka harus mengurus izin baru menjadi E-Commerce seperti Lazada atau Shopee. Mentri Perdagangan memberikan toleransi selama satu pekan sejak aturan tersebut diundangkan pada Selasa 26 September 2023 di Indonesia.


Bapak Mentri perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan (03 Oktober 2023) meyakini TikTok Shop akan taat terhadap aturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Permendag 31 tahun 2023. Dia menekankan, pemerintah tidak melarang TikTok Shop berjualan, namun tidak memperbolehkan melakukan aktivitas penjualan dalam satu platform bersama TikTok (Media Sosial sekaligus E-Commerce), artinya Tiktok Harus membuat Flaform E-Commerce baru di Indonesia, mengurus segala perijinan di Indonesia, Membayar pajak di Indonesia seperti E-Commerce Lain seperti Lazada, Shopee, Tokopedia, Bukalapak,dan media E-Commerce lain.


"Data Pribadi sangat dilindungi mengenai kerahasiaannya. Data pribadi enggak bisa digunakan oleh pihak ketiga, seperti E-KTP, KK, akun Bank, dll”.


Aturan Pasal 50 ayat 2 Permendag 31 2023, berikut alur pemberian sanksi bagi pelaku perdagangan elektronik yang melanggar ketentuan pemerintah di Indonesia:


1. peringatan tertulis;

2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;

3. dimasukkan dalam daftar hitam;

4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau

5. pencabutan izin usaha

6. Pemblokiran permanen.

 


PPN yang dipungut dan dilaporkan oleh TikTok terbatas untuk layanan jasa iklan digital, bukan transaksi E-commerce. Menurut Info terkini (Oktober 2023) tiktok di Indonesia melalui penjualan E-Commerce di Aplikasi Tiktok secara Langsung sudah mencapai Laba sebesar Rp75 triliun . Karena besarnya Keuntungan tersebut melalui penjualan barang-barang langsung dari Cina Ke Indonesia maka karena transaksinya tidak dilakukan melalui Bank di Indonesia sangat sulit dilacak dan pelaporan Pajaknya. Makanya Kemudian Pemerintah Indonesia kemudian membuat aturan atau Regulasi Baru sehingga Tiktok Mengurus Perijinan E-Commerce di Indonesia dan mewajibkan mematuhi aturan yang ada. Sehingga segala Pajak E-Commerce Tiktok akan masuk ke Kantong Negara Indonesia. Lagipula Indonesia tidak anti dengan Tiktok dan juga tak Melarang TiktokShop berjualan selama TiktokShoop Mengurus Ijin E-Commerce di Indonesia, yang diharapkan Indonesia Itu Justru Tiktok Membuat palform Baru atau E-Commerce yang mewadahi Penjualan TiktokShoop sesuai Regulasi yang ada di Indonesia. Indonesia tak Anti Investasi karena Tiktok dilaporkan akan Investasi sebesar Rp148 Triliun di Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Jadi Dipastikan Indonesia bakalan kebagain Pajak-pajak Investasi dari Tiktok Itu sebesar 14 Triliun Rupiah. Jadi Tidak benar 100% TiktokShop dilarang justru karena Pemerintah Ingin Tiktok tetap eksis di Indonesia dan mau membuat Perusahaan dalam Bentuk PT di Indonesia secara otomatis Pajak PPN10% dari TiktokShop Akan masuk Ke rekening Pajak Negara Indonesia. Secara otomatis Tiktokshop turut ambil andil dalam membesarkan para pelaku Usaha dari Indonesia dan Juga memberikan andil besar dalam pendapatan Pajak. Ada Pengusaha Tiktok yang nyata-myata masuk dan mau urus Legalitas di Indonesia kenapa mesti ditolak? kalau Pasar Tanah Abang Menolak itu karena mereka kalah bersaing dalam hal bisnis, Kalau E-Commerce seperti Lazada Shopee bisa memberikan pendapatan pajak triliunan per tahun kepada Negara tentu Pasar Tanah Abang juga harus bisa dong!? masak Pasar Tanah Abang menyuruh Pemerintah Menolak Perusahaan yang jelas-jelas memiliki ijin legalitas di Indonesia dan membayar pajak triliunan kepada Negara? Yang Bener saja..! Kalau niat bersaing jangan begitu caranya membenci saingan yang jelas jelas mereka memilki legalitas hukum yang kuat di Indonesia. 

Kenapa tidak gabung aplikasi Tiktok saja pelaku Usaha UMKM di Tanah Abang? Lalu menjual Produk lokalnya sendiri di Tiktok sebagai Pelaku UMKM? karena Pelaku Usaha seperti UMKM tidak dilarang berjualan di Tiktok, justru yang belum boleh itu adalah Tiktokshop sendiri yang belum boleh saat ini berjualan, namun ketika nanti Tiktokshop sudah mengurus ijin Flatform Baru E-Commerce dan membuat aplikasi baru atau situs baru dan legalitasnya sudah terpenuhi maka mereka tentu saja akan melakukan aktifitas E-Commerce sesuai peraturan yang ada, jadi saat itu tak boleh lagi membenci saingan karena mereka sudah berijin di Indonesia dan jika jadi Rp140 triliun Tiktok Investasi di Indonesia maka 14 Triliun PPN akan masuk ke Indonesia, sementara Pasar Tanah Abang apakah bisa menyetor pendapatan pajak 14 triliun kepada negara?

Kalau ada UMKM jualan di Tiktok tentu sangat boleh, karena UMKM tersebut melakukan promosi di sosial media Tiktok, dan UMKM tersebut tentu mengeluarkan Uang untuk membayar jasa iklan di Tiktok, dan tiktok memungut pajak kepada UMKM tersebut, dan kemudian pajak UMKM tersebut dibayarkan Tiktok sebagai Pembayaran Pajak Sosial media di Indonesia yang dipungut atas jasa Iklan dan UMKM Lokal.

Jika ingin Jualan di Tiktok sebagai UMKM tentu juga harus mengurus perijinan Berusaha dengan Memilki Ijin Usaha UMKM di Indonesia. Jika belum Memilki Ijin UMKM maka bisa kami Bantu Untuk Mendapatkan Perijinannya selama masih tinggal di Indonesia dan memilki Identitas berikut:

E-KTP - Indonesia

KK (kartu Keluarga)-Indonesia

NPWP Pribadi

Caranya Konsultasikan lewat WhatApps kepada kami , biaya sangat terjangkau sekali untuk UMKM di Indonesia, sekaligus jika ingin Membuat atau mengurus Lebih jauh ke PT-Perorangan untuk UMKM kami juga bisa membantu, maka akan mendapatkan Legatitas berupa :

1. Akte PT. Perorangan (AHU) dari KemenkumHAM

2. NPWP atas Nama Perusahaan (sesuai Nama PT. Perorangan)

Notes:

PT. Perorangan Legal dan untuk UMKM tak perlu lagi urus akte Notaris PT, Karena Akte itu sudah digantikan dengan NIB terbit dari sistim OSS RBA tahun 2020, dan juga Legalitas berupa Akte dari KemenkumHAM, karena sudah diberi kemudahan oleh pemerintah dengan adanya UU Unibuslaw tahun 2020 maka tak ada alasan bagi UMKM untuk tidak mengurus ijin.

Berapa Biaya jika mau bikin PT.perorangan?

Silahkan Konsultasikan lewat WhatApps kepada kami, maka kami akan melayani sepenuh hati, tak perlu membayar dulu kepada kami, karena pembayaran baru boleh dilakukan setelah Ijin terbit berupa akte dari KemenkumHAM. PT.Perorangan hanya didirikan oleh satu orang saja, jika semisal ingin memperluas bidang usaha dengan modal antara Rp5M samapai 10M maka tentu saja tidak lagi jadi PT.Perorangan karena sudah berubah jadi PT.persekutuan Modal dan saat merubah PT Perorangan jadi Pt. Persekutuan Modal maka saat itu harus membuat akte di Notaris (sesuai kententuan UU) karena batasan UMKM itu maximal hanya boleh memilki modal diluar tanah dan bangunan adalah maximum Rp4,9999 Milyar. Jika Lebih dari itu maka tak boleh daftar UMKM, pastikan diri anda tau hal ini, karena UMKM itu tidak dikenai pajak sebesar pajak PT.Persekutuan Modal yang memilki modal diatas Rp5Milyar ke atas..

Siapa yang bisa disebut UMKM..?

Siapa saja yang melakukan usaha di Indonesia, dengan modal misalnya Rp100rb rupiah lalu gambung semisal di aplikasi Tiktok dan berjualan Produk Singkong Goreng buatannya sendiri, nah itu disebut pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil menengah), dan mereka selama melakukan kegiatan Usaha maka diberikan kemudiahan untuk mendapatkan perijinan di Indonesia seperti Ijin UMKM, dan itu sangat mudah didapatkan karena pemerintah Indonesia sudah membuat UU Unibuslaw tahun 2020 untuk mempasilitasi atau memayungi secara Hukum agar UMKM dalam mengurus perijinan, dan diberikan Kemudahan. Perijinan Yang terbit itu berlaku di seluruh Indonesia, tidak lagi seperti dulu dimana perijinan itu hanya berlaku di tingkat Kabupaten/Kota, jika punya usaha di luar Kabupaten maka harus ijin cabang baru. Namun tidak Bagi NIB karena berlaku di seluruh Indonesia, dan tentu saja tetap harus mengisi ALamat Usaha jika punya Usaha baru sebagai UMKM di tempat lain atau luar kabupaten atau luar Provinsi (selama masih ada di Indonesia) dan masih memakai nomor NIB yang sama

Konsultasi lewat WhatApps >> klik link 

Caranya : Ketikan :  Saya mau minta info urus Ijin UMKM, dan kami akan membalas jika kami dalam keadaan sudah siap, karena kami tidak selalu menjawab dengan cepat. Mohon dimaklumi karena kami banyak kegiatan lain, dan melayani orang lain juga di waktu yang sama.

CARI TAU INFO TERKINI DI TIKTOK, DOWNLOAD APLIKASI DARI LINK INI DAPATKAN REWARD JIKA MASIH TERSEDIA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.