ESDM

Mengutif Siaran Pers : NOMOR: 517.Pers/04/SJI/2023 Tanggal: 27 Oktober 2023. Kementrian ESDM mengeluarkan Aturan Baru soal Pemanfaatan Air Tanah


Jaga Keberlanjutan Sumber Daya, Pemerintah Atur Pemanfaatan Air Tanah

Minggu, 29 Oktober 2023  Humas - Sekretariat Badan Geologi

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL


REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 517.Pers/04/SJI/2023

Tanggal: 27 Oktober 2023


Jaga Keberlanjutan Sumber Daya, Pemerintah Atur Pemanfaatan Air Tanah


Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah serius dalam mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan. Aturan baru terkait izin penggunaan air tanah ditetapkan sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, menyusuli beleid sebelumnya yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.



Informasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menegaskan aturan tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat, melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya. "Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani,"



Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah). Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.





Sebagai informasi, dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok. Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.


Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.



Pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem. Demi daya dukung lingkungan tetap terjaga, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait pengaturan perizinan air tanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.


Jaga Kualitas dan Keberlanjutan


Pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk. "Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," ungkapnya.



Masyarakat harus memahami meskipun air tanah termasuk sumber daya alam yang terbarukan (renewable resources), namun bila terjadi gangguan, pemulihannya memerlukan waktu yang lama serta membutuhkan konservasi.


Air tanah,  juga dapat dipahami sebagai sumber daya tidak terbarukan (non-renewable resources) jika menekankan pada pendekatan sosial dan berkaitan langsung dengan keberlanjutan pemanfaatan (groundwater sustainability). "Untuk itu, Pemerintah perlu mengatur pemanfaatannya agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan," tegasnya.

Air tanah sendiri merupakan sumber air yang terdapat di bawah permukaan tanah dalam lapisan akuifer. Dampak penggunaan air tanah yang tidak terkendali akan mengakibatkan tidak hanya menurunnya jumlah cadangan air tanah, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lainnya terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan instrusi air laut tergantung pada kondisi geologinya.

Dampak negatif karena pengambilan air tanah yang melebihi batas aman diawali dengan penurunan muka air tanah secara terus menerus hingga melebihi batas muka air tanah aman. Dampak lanjutan lainnya adalah degradasi kualitas air tanah karena instrusi air laut dan polusi air tanah, serta penurunan muka tanah karena amblesan tanah (land subsidence).

Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah," 


Pemerintah Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mengambil Langkah Serius dalam Mengatasi Dampak Eksploitasi Air Tanah Berlebihan


Pemanfaatan air tanah yang berlebihan telah menjadi masalah serius yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Dampak eksploitasi air tanah yang tidak terkendali dapat menyebabkan penurunan permukaan air tanah, intrusi air laut ke dalam air tanah, dan berbagai dampak lingkungan lainnya. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah-langkah serius dengan menetapkan aturan baru terkait izin penggunaan air tanah.


Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menjadi langkah terbaru yang diambil untuk memastikan pengelolaan air tanah yang berkelanjutan. Keputusan ini disusun sebagai tindak lanjut dari regulasi sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.


Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah peningkatan kontrol terhadap izin penggunaan air tanah. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan standar yang lebih ketat dalam proses pemberian izin, dengan memperhatikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air tanah. Hal ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan sosial dari penggunaan air tanah di suatu daerah sebelum diberikan izin.


Selain itu, kebijakan ini juga mendorong adopsi teknologi dan praktik pengelolaan air yang lebih efisien dan berkelanjutan. Pemerintah mendukung penerapan teknologi yang dapat mengoptimalkan penggunaan air tanah, sehingga dapat mengurangi dampak eksploitasi berlebihan.


Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini juga diperketat melalui peningkatan sistem pemantauan dan pelaporan. Pemerintah akan mengintensifkan upaya untuk memastikan bahwa perusahaan atau entitas yang menggunakan air tanah secara intensif mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap regulasi dapat berakibat pada sanksi yang tegas untuk mendorong kepatuhan.


Dalam konteks ini, partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal dan perusahaan, menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan akan membantu mencapai tujuan konservasi air tanah dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.


Pemerintah Indonesia, melalui langkah-langkah ini, menunjukkan komitmen seriusnya dalam mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya global untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan ketersediaan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan pendekatan yang holistik, diharapkan Indonesia dapat menjaga keseimbangan ekosistem air tanah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.