Sanksi Pelanggar Tata ruang

 Sanksi Pelanggaran Tata Ruang


Artikel ini sudah terbit di blog satunya atas nama pemilik sama namun beda alamat web/bog yaitu di https://hexamasindonesiaberkah.blogspot.com/p/sanksi.html , atau LINK1 

Mau tau seluk Beluk Sulitnya Nyari PKKPR , lebih jauh mari kita belajar sama-sama dan Lihat Juga Artikel PKKPR di LINK2  

Sanksi Pelanggaran Tata Ruang

Mungkin jaman dulu ada banyak orang di bantaran Kali Jakarta membuat Bangunan Liar tanpa ijin, dan itu sampai sekarang masih ada dan sangat sulit ditertibkan, bahkan ada banyak bangunan liar di Muara Jakarta sampai sulit untuk menertibkan mereka akibat belum ada UU yang jelas dan tegas mengatur. Dampaknya tentu saja Pembangunan Giant SEA WALL jakarta jadi terhambat akibat ulah bangunan liar yang menyalahi Zonasi secara Hukum. 

Nah jika di tempat lain atau di daerah kabupaten /kota lain di Indonesia ada yang melanggar Zonasi apakah ada sanksi berat atau Adakah sanksi Bagi Para Pelanggar Tata Ruang? Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa akibat hukum jika mendirikan bangunan namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dapat kami sampaikan bahwa mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan RTRW melanggar kewajiban untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.


Apakah Ada Pelanggaran di Lapangan? Tentu ada, tetapi pelanggar mungkin tidak akan mendapatkan persetujuan perijinan. Terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi sebagai bentuk tindakan penertiban, dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang.


 


Sanksi Administratif

Mungkin untuk memberikan ketegasan bagi pelanggar harus ada sanksi bagi pelanggaran tata ruang yang dapat dikenakan? Setiap orang atau Perusahaan Korperasi yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dikenai sanksi administratif yaitu dapat berupa:


1. peringatan tertulis;

2. penghentian sementara kegiatan;

3. penghentian sementara pelayanan umum;

4. penutupan lokasi;

5. pencabutan izin;

6. pembatalan izin;

7. pembongkaran bangunan;

8. pemulihan fungsi ruang; dan/atau

9. denda administratif.

 


Sanksi pidana 

Setiap orang sebagai Pribadi atau Perusahaan Korperasi yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang maka dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.



Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.


Kemudian jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi (Perusahaan Korperasi), selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum.



Sanksi Pelanggaran Tata Ruang bagi Pejabat

Selain bagi masyarakat, sanksi pelanggaran tata ruang juga berlaku bagi pejabat pemerintah. Pada dasarnya setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan PKKPR persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Jika Mereka tetap menerbitkan maka dikenai Sanksi Berat


Tindakan pejabat pemerintah tersebut diancam dengan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang yaitu setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.



Mari Kita belajar memahami UU Unibuslaw tahun 2020, dan perdalam riset hukum kita dengan analisis hukum terbaru , serta koleksi peraturan yang terintegrasi sesuai UU terbaru, pelajari lebih lanjut agar di masa depan kita mengetahui bahwa melanggar Tata Ruang Ternyata dapat dikenai sanksi yang berat.


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

[1] Pasal 17 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU Tata Ruang”)


[2] Pasal 17 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 13 UU Tata Ruang


[3] Pasal 17 angka 7 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) UU Tata Ruang


[4] Pasal 17 angka 7 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (2) UU Tata Ruang


[5] Pasal 32 ayat (3) UU Tata Ruang


[6] Pasal 33 ayat (1) UU Tata Ruang


[7] Konsideran huruf a UU Tata Ruang


[8] Pasal 3 UU Tata Ruang


[9] Pasal 17 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 15 UU Tata Ruang


[10] Pasal 17 angka 19 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 35 UU Tata Ruang


[11] Pasal 17 angka 29 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 UU Tata Ruang dan penjelasannya


[12] Pasal 39 UU Tata Ruang


[13] Pasal 17 angka 30 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 62 UU Tata Ruang


[14] Pasal 63 UU Tata Ruang


[15] Pasal 17 angka 32 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) UU Tata Ruang


[16] Pasal 17 angka 32 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (2) dan (3) UU Tata Ruang


[17] Pasal 17 angka 33 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 70 ayat (1) UU Tata Ruang


[18] Pasal 17 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 74 ayat (2) UU Tata Ruang


[19] Pasal 17 angka 20 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 37 ayat (7) UU Tata Ruang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.