Minggu, 08 Oktober 2023

Larangan Sosial Media yang juga beroprasi sebagai E-commerce

Menindaklanjuti soal Larangan Sosial Media yang juga beroprasi sebagai E-commerce


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang Semua media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop atau sosial media lain selain Tiktokshoop. Jika ingin melakukan Jual beli maka TiktokShop Harus terlebih dahulu membuat Flaform baru E-commerce, mengurus perijinan di Indonesia dengan segala regulasi dan ketentuan Hukum di Indonesia, Tunduk dan Patuh dengan aturan-aturan di Indonesia :  

Aturan Itu seperti :


Permendag (peraturan Mentri Perdagangan) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


MAU COBA GABUNG TIKTOK UNTUK CARI TAU INFO TERBARU SOAL TIKTOK

Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020 yakni, :

01: Pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial E-commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.


02. Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.


03. Ketiga, disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik E-Commerce.


04. Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang. Untuk Makanan dan minuman, produk Kosmetik terlebih dahulu mendaftarkan produknya di BPOM di Indonesia (lolos Uji BPOM) sehingga tidak membahayakan Bagi Konsumen di Indonesia.


05. Larangan bagi loka pasar dan sosial E-commerce untuk bertindak sebagai produsen. 

contoh : 

Memproduksi, mengubah, dan meningkatkan nilai guna sebuah produk.

Menjual barang dan/atau jasa atau bertindak sebagai pemasok (supplier) di pasar barang.

Menentukan pembelian barang modal dan stok barang pendukung produksi yang lain.



06.Larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.


07. Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial E-commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.


08. Guna menjaga persaingan usaha yang sehat, sosial E-commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE serta menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.



09. Larangan bagi social E-commerce atau media sosial yang sekaligus beroperasi menjadi wadah transaksi jual beli online seperti TikTok Shop, dan Media Sosial Lain (bukan Hanya Tiktok), Jika Ingin beroprasi di Indonesia maka harus mengurus izin baru menjadi E-Commerce seperti Lazada atau Shopee. Mentri Perdagangan memberikan toleransi selama satu pekan sejak aturan tersebut diundangkan pada Selasa 26 September 2023 di Indonesia.


Bapak Mentri perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan (03 Oktober 2023) meyakini TikTok Shop akan taat terhadap aturan pemerintah sebagaimana diatur dalam Permendag 31 tahun 2023. Dia menekankan, pemerintah tidak melarang TikTok Shop berjualan, namun tidak memperbolehkan melakukan aktivitas penjualan dalam satu platform bersama TikTok (Media Sosial sekaligus E-Commerce), artinya Tiktok Harus membuat Flaform E-Commerce baru di Indonesia, mengurus segala perijinan di Indonesia, Membayar pajak di Indonesia seperti E-Commerce Lain seperti Lazada, Shopee, Tokopedia, Bukalapak,dan media E-Commerce lain.


"Data Pribadi sangat dilindungi mengenai kerahasiaannya. Data pribadi enggak bisa digunakan oleh pihak ketiga, seperti E-KTP, KK, akun Bank, dll”.


Aturan Pasal 50 ayat 2 Permendag 31 2023, berikut alur pemberian sanksi bagi pelaku perdagangan elektronik yang melanggar ketentuan pemerintah di Indonesia:


1. peringatan tertulis;

2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;

3. dimasukkan dalam daftar hitam;

4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau

5. pencabutan izin usaha

6. Pemblokiran permanen.

 


PPN yang dipungut dan dilaporkan oleh TikTok terbatas untuk layanan jasa iklan digital, bukan transaksi E-commerce. Menurut Info terkini (Oktober 2023) tiktok di Indonesia melalui penjualan E-Commerce di Aplikasi Tiktok secara Langsung sudah mencapai Laba sebesar Rp75 triliun . Karena besarnya Keuntungan tersebut melalui penjualan barang-barang langsung dari Cina Ke Indonesia maka karena transaksinya tidak dilakukan melalui Bank di Indonesia sangat sulit dilacak dan pelaporan Pajaknya. Makanya Kemudian Pemerintah Indonesia kemudian membuat aturan atau Regulasi Baru sehingga Tiktok Mengurus Perijinan E-Commerce di Indonesia dan mewajibkan mematuhi aturan yang ada. Sehingga segala Pajak E-Commerce Tiktok akan masuk ke Kantong Negara Indonesia. Lagipula Indonesia tidak anti dengan Tiktok dan juga tak Melarang TiktokShop berjualan selama TiktokShoop Mengurus Ijin E-Commerce di Indonesia, yang diharapkan Indonesia Itu Justru Tiktok Membuat palform Baru atau E-Commerce yang mewadahi Penjualan TiktokShoop sesuai Regulasi yang ada di Indonesia. Indonesia tak Anti Investasi karena Tiktok dilaporkan akan Investasi sebesar Rp148 Triliun di Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Jadi Dipastikan Indonesia bakalan kebagain Pajak-pajak Investasi dari Tiktok Itu sebesar 14 Triliun Rupiah. Jadi Tidak benar 100% TiktokShop dilarang justru karena Pemerintah Ingin Tiktok tetap eksis di Indonesia dan mau membuat Perusahaan dalam Bentuk PT di Indonesia secara otomatis Pajak PPN10% dari TiktokShop Akan masuk Ke rekening Pajak Negara Indonesia. Secara otomatis Tiktokshop turut ambil andil dalam membesarkan para pelaku Usaha dari Indonesia dan Juga memberikan andil besar dalam pendapatan Pajak. Ada Pengusaha Tiktok yang nyata-myata masuk dan mau urus Legalitas di Indonesia kenapa mesti ditolak? kalau Pasar Tanah Abang Menolak itu karena mereka kalah bersaing dalam hal bisnis, Kalau E-Commerce seperti Lazada Shopee bisa memberikan pendapatan pajak triliunan per tahun kepada Negara tentu Pasar Tanah Abang juga harus bisa dong!? masak Pasar Tanah Abang menyuruh Pemerintah Menolak Perusahaan yang jelas-jelas memiliki ijin legalitas di Indonesia dan membayar pajak triliunan kepada Negara? Yang Bener saja..! Kalau niat bersaing jangan begitu caranya membenci saingan yang jelas jelas mereka memilki legalitas hukum yang kuat di Indonesia. 

Kenapa tidak gabung aplikasi Tiktok saja pelaku Usaha UMKM di Tanah Abang? Lalu menjual Produk lokalnya sendiri di Tiktok sebagai Pelaku UMKM? karena Pelaku Usaha seperti UMKM tidak dilarang berjualan di Tiktok, justru yang belum boleh itu adalah Tiktokshop sendiri yang belum boleh saat ini berjualan, namun ketika nanti Tiktokshop sudah mengurus ijin Flatform Baru E-Commerce dan membuat aplikasi baru atau situs baru dan legalitasnya sudah terpenuhi maka mereka tentu saja akan melakukan aktifitas E-Commerce sesuai peraturan yang ada, jadi saat itu tak boleh lagi membenci saingan karena mereka sudah berijin di Indonesia dan jika jadi Rp140 triliun Tiktok Investasi di Indonesia maka 14 Triliun PPN akan masuk ke Indonesia, sementara Pasar Tanah Abang apakah bisa menyetor pendapatan pajak 14 triliun kepada negara?

Kalau ada UMKM jualan di Tiktok tentu sangat boleh, karena UMKM tersebut melakukan promosi di sosial media Tiktok, dan UMKM tersebut tentu mengeluarkan Uang untuk membayar jasa iklan di Tiktok, dan tiktok memungut pajak kepada UMKM tersebut, dan kemudian pajak UMKM tersebut dibayarkan Tiktok sebagai Pembayaran Pajak Sosial media di Indonesia yang dipungut atas jasa Iklan dan UMKM Lokal.

Jika ingin Jualan di Tiktok sebagai UMKM tentu juga harus mengurus perijinan Berusaha dengan Memilki Ijin Usaha UMKM di Indonesia. Jika belum Memilki Ijin UMKM maka bisa kami Bantu Untuk Mendapatkan Perijinannya selama masih tinggal di Indonesia dan memilki Identitas berikut:

E-KTP - Indonesia

KK (kartu Keluarga)-Indonesia

NPWP Pribadi

Caranya Konsultasikan lewat WhatApps kepada kami , biaya sangat terjangkau sekali untuk UMKM di Indonesia, sekaligus jika ingin Membuat atau mengurus Lebih jauh ke PT-Perorangan untuk UMKM kami juga bisa membantu, maka akan mendapatkan Legatitas berupa :

1. Akte PT. Perorangan (AHU) dari KemenkumHAM

2. NPWP atas Nama Perusahaan (sesuai Nama PT. Perorangan)

Notes:

PT. Perorangan Legal dan untuk UMKM tak perlu lagi urus akte Notaris PT, Karena Akte itu sudah digantikan dengan NIB terbit dari sistim OSS RBA tahun 2020, dan juga Legalitas berupa Akte dari KemenkumHAM, karena sudah diberi kemudahan oleh pemerintah dengan adanya UU Unibuslaw tahun 2020 maka tak ada alasan bagi UMKM untuk tidak mengurus ijin.

Berapa Biaya jika mau bikin PT.perorangan?

Silahkan Konsultasikan lewat WhatApps kepada kami, maka kami akan melayani sepenuh hati, tak perlu membayar dulu kepada kami, karena pembayaran baru boleh dilakukan setelah Ijin terbit berupa akte dari KemenkumHAM. PT.Perorangan hanya didirikan oleh satu orang saja, jika semisal ingin memperluas bidang usaha dengan modal antara Rp5M samapai 10M maka tentu saja tidak lagi jadi PT.Perorangan karena sudah berubah jadi PT.persekutuan Modal dan saat merubah PT Perorangan jadi Pt. Persekutuan Modal maka saat itu harus membuat akte di Notaris (sesuai kententuan UU) karena batasan UMKM itu maximal hanya boleh memilki modal diluar tanah dan bangunan adalah maximum Rp4,9999 Milyar. Jika Lebih dari itu maka tak boleh daftar UMKM, pastikan diri anda tau hal ini, karena UMKM itu tidak dikenai pajak sebesar pajak PT.Persekutuan Modal yang memilki modal diatas Rp5Milyar ke atas..

Siapa yang bisa disebut UMKM..?

Siapa saja yang melakukan usaha di Indonesia, dengan modal misalnya Rp100rb rupiah lalu gambung semisal di aplikasi Tiktok dan berjualan Produk Singkong Goreng buatannya sendiri, nah itu disebut pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil menengah), dan mereka selama melakukan kegiatan Usaha maka diberikan kemudiahan untuk mendapatkan perijinan di Indonesia seperti Ijin UMKM, dan itu sangat mudah didapatkan karena pemerintah Indonesia sudah membuat UU Unibuslaw tahun 2020 untuk mempasilitasi atau memayungi secara Hukum agar UMKM dalam mengurus perijinan, dan diberikan Kemudahan. Perijinan Yang terbit itu berlaku di seluruh Indonesia, tidak lagi seperti dulu dimana perijinan itu hanya berlaku di tingkat Kabupaten/Kota, jika punya usaha di luar Kabupaten maka harus ijin cabang baru. Namun tidak Bagi NIB karena berlaku di seluruh Indonesia, dan tentu saja tetap harus mengisi ALamat Usaha jika punya Usaha baru sebagai UMKM di tempat lain atau luar kabupaten atau luar Provinsi (selama masih ada di Indonesia) dan masih memakai nomor NIB yang sama

Konsultasi lewat WhatApps >> klik link 

Caranya : Ketikan :  Saya mau minta info urus Ijin UMKM, dan kami akan membalas jika kami dalam keadaan sudah siap, karena kami tidak selalu menjawab dengan cepat. Mohon dimaklumi karena kami banyak kegiatan lain, dan melayani orang lain juga di waktu yang sama.

CARI TAU INFO TERKINI DI TIKTOK, DOWNLOAD APLIKASI DARI LINK INI DAPATKAN REWARD JIKA MASIH TERSEDIA


Peran Badan Hukum Koperasi dalam Mendirikan Yayasan: Mengakomodir Kepentingan Baru untuk Kemajuan Indonesia

Peran Badan Hukum Koperasi dalam Mendirikan Yayasan: Mengakomodir Kepentingan Baru untuk Kemajuan Indonesia


Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan kreativitas, semangat gotong royong, dan semangat berbagi. Koperasi, sebagai badan hukum yang mewakili semangat ini, telah berperan penting dalam memberdayakan masyarakat dan memajukan perekonomian. Namun, semakin banyak koperasi yang melihat perlunya mengembangkan kegiatan amal dan pemberian kembali kepada masyarakat di luar kerangka bisnis mereka. Inilah mengapa beberapa Badan Hukum Koperasi memutuskan untuk mendirikan yayasan sebagai wadah untuk mengakomodir kepentingan baru dalam rangka membantu lebih banyak orang lagi di Indonesia.



Yayasan Sebagai Wadah Pengabdian


Yayasan adalah entitas hukum yang seringkali digunakan untuk kegiatan amal, pendidikan, sosial, dan kemanusiaan. Ini adalah wadah yang ideal untuk menyediakan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Beberapa Badan Hukum Koperasi telah memahami pentingnya peran sosial dalam menjalankan bisnis, dan mereka telah mendirikan yayasan sebagai langkah untuk memperluas dampak positif yang dapat mereka berikan kepada masyarakat.


1. Yayasan Amal untuk Bantuan Sosial


Salah satu jenis yayasan yang sering didirikan oleh Badan Hukum Koperasi adalah Yayasan Amal. Yayasan ini bertujuan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan dalam bentuk makanan, pakaian, perumahan, dan layanan kesehatan. Dengan mendirikan yayasan amal, Badan Hukum Koperasi dapat lebih fokus dalam upaya amal mereka, memastikan bahwa bantuan tersebut mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan.



2. Yayasan Pendidikan untuk Masa Depan Cerah


Pendidikan adalah salah satu bidang yang sangat diperhatikan di Indonesia. Banyak anak-anak yang cerdas dan berbakat, namun terkendala oleh keterbatasan finansial. Oleh karena itu, beberapa Badan Hukum Koperasi telah mendirikan Yayasan Pendidikan untuk memberikan bantuan kepada anak-anak yang tidak memiliki akses ke pendidikan berkualitas. Yayasan ini memberikan beasiswa, fasilitas belajar, dan dukungan lainnya untuk membantu mereka meraih masa depan yang lebih cerah.



3. Yayasan Sosial untuk Mengatasi Kemiskinan


Kemiskinan adalah tantangan yang serius di Indonesia. Badan Hukum Koperasi yang memiliki kesadaran sosial mendalam sering mendirikan Yayasan Sosial. Yayasan ini berfokus pada program-program yang membantu mengatasi kemiskinan, seperti pelatihan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, dan penyediaan layanan kesehatan. Melalui inisiatif ini, mereka berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.



Badan Hukum Koperasi di Indonesia semakin memahami pentingnya peran sosial dalam bisnis mereka. Mendirikan yayasan sebagai wadah untuk mengakomodir kepentingan baru ini adalah langkah yang sangat positif. Dengan cara ini, koperasi dapat berkontribusi lebih besar pada pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia, memberikan dampak positif yang lebih besar pada masyarakat, dan menjadi agen perubahan yang kuat dalam memajukan bangsa ini. Dengan gotong royong, semangat berbagi, dan komitmen untuk memberikan kembali, Badan Hukum Koperasi dan yayasan yang mereka dirikan memiliki potensi untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan di Indonesia.




Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota, dan hanya memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. Dalam perkembangannya, UU yayasan telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004). 



Kembali ke pertanyaan semula, bolehkah koperasi mendirikan yayasan? Sebagaimana telah dijelaskan di atas mengenai koperasi, bahwa koperasi disahkan sebagai badan hukum oleh pemerintah. Artinya, koperasi memenuhi kriteria untuk mendirikan yayasan. Pendirian yayasan oleh koperasi dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan koperasi, baik dalam bentuk uang maupun barang. Kemudian, akta notaris harus dibuat dalam bahasa Indonesia. 



Perlu diketahui, bahwa jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan orang Indonesia, berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10 juta. Adapun yang dimaksud senilai adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, maka nilai harta kekayaan tersebut harus sama dengan Rp 10 juta. 


Untuk mendirikan yayasan, maka berikut adalah prosedur yang harus dilalui. 


Perumusan nama yayasan 

Prosedur yang pertama dilakukan dalam mendirikan yayasan adalah menyiapkan nama yayasan, sebagai berikut: 


Menyiapkan setidaknya tiga alternatif nama yayasan, di mana 2 di antaranya digunakan sebagai cadangan apabila nama tidak diterima 


Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui


Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan kira-kira 2 minggu 


Penentuan bidang fokus yayasan 


Persiapan administrasi I dengan menyetorkan fotokopi Nomor Induk Kependudukan dan struktur organisasi, termasuk identitas pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas yayasan 


Persiapan Anggaran Dasar 


Persiapan administrasi II dengan mengikutsertakan peran notaris dan menyerahkan dokumen berikut kepada notaris: 


Nama Yayasan


Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas


NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas


Pengajuan pendirian yayasan oleh notaris 


Penandatanganan Pendiri, pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan menandatangani persetujuan pendirian dihadapan notaris


Pengajuan Anggaran Dasar Oleh Notaris


Setelah prosedur pendiriannya, yayasan akan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Kemenkumham. Pengesahan terhadap permohonan pengesahan akan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Kemudian, setelah akta pendirian yayasan disahkan, maka status badan hukum yayasan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Dalam hal pengumuman, Anda akan dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. 



Kegiatan yayasan kemudian dibantu dengan organnya, yaitu pembina, pengurus dan pengawas menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing dalam yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.


Rekomendasi:

Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau   Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:


✔ Akta Pendirian


✔ SK Kemenkumham


✔ NPWP


✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)


Hubungi  Kami Chat WhatApps 

Senin, 02 Oktober 2023

Prosedur dan Syarat Pendirian PT Telah Diperbaharui, Inilah Informasi Terbarunya

 Prosedur dan Syarat Pendirian PT Telah Diperbaharui, Inilah Informasi Terbarunya


Untuk bisa memahami prosedur dan syarat pendirian PT terbaru serta perizinan usahanyamaka harus dikaitkan dengan aturan-aturan terbaru khususnya Undang-Unadng Cipta Kerjadan peraturan pelaksanaannya.



Ringkasan:

Perubahan yang signifikan terkait dengan prosedur dan syarat pendirian PT dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020. Berikut adalah update terbaru prosedur dan syarat pendirian PT serta perizinan berusaha yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, di antaranya diperkenalkannya PT Perorangan, perubahan besaran minimum modal dasar, penggunaan KBLI 2020, ketentuan skala usaha terbaru, kewajiban menyesuaikan lokasi usha dengan RDTR, serta penerapan perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem OSS RBA. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT (PERSEROAN TERBATAS).


Pendirian PT memiliki prosedur dan persyaratan yang diperbaharui sejak diberlakukannya UndangUndang Cipta Kerja. Seperti apa prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pendirian PT saat ini? Ketahui update terbarunya agar badan usaha PT yang hendak Anda dirikan dapat berjalan lancar. 

Prosedur dan syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) telah mengalami perubahan yang signi kan terutama terkait dengan pengurusan izin usahanya. Perubahan signi kan ini terkait dengan diberlakukannya Online Single Submission (OSS) sejak tahun 2018. OSS adalah salah satu produk terbaru yang menjadi pintu utama dalam proses perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di Indonesia. OSS menyederhanakan dan mempermudah pengurusan izin dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah disesuaikan dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha yaitu Klasi kasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan cara pengajuan izin usaha, serta izin operasional atau izin komersial. 



Adapun kewenangan lembaga OSS adalah sebagai berikut: 

1. Menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

2. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

3. Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS

4. Mengelola dan mengembangkan sistem OSS

5. Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS

6. Mencabut dan menyatakan bahwa NIB tidak berlaku apabila kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan NIB, atau tidak sah berdasarkan keputusan pengadilan

7. Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB) 

Salah satu konsep terbaru sehubungan dengan OSS adalah diberlakukannya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang telah berpengaman dan memuat tanda tangan elektronik. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. 


NIB bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri di laman OSS dan mengisi data sebagai berikut: 

1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran

2. Bidang usaha

3. Jenis penanaman modal

4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing

5. Lokasi penanaman modal

6. Besaran rencana penanaman modal

7. Rencana penggunaan tenaga kerja

8. Nomor kontak badan usaha

9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

10. NPWP Pelaku Usaha non perseorangan

11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

12. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) 


Sebelum memahami prosedur dan syarat pendirian PT terbaru, ketahui terlebih dahulu apa itu PT (Perseroan Terbatas). 

Menurut Pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja") yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT"), PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil ("UMK") sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

PT dideFisikan secara berbeda-beda oleh para ahli, di antaranya: 

Pengertian PT menurut H.M.N. Purwosutjipto seperti tertulis dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia - PT adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut persekutuan, tetapi perseroan sebab modal badan hukum itu terdiri dari 'sero-sero' atau saham yang dimilikinya 

Pengertian PT menurut Zaeni Asyhadie seperti tertulis dalam bukunya berjudul Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia - PT adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah terbatas di dalam PT tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya

Jenis-Jenis PT 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas ("Permenkumham 21/2021"), saat ini PT dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu: 

PT Persekutuan Modal 

PT Persekutuan Modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT Persekutuan Modal disebut juga dengan "PT Biasa".

PT Perorangan 

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan disebut juga dengan "PT UMK". Perlu dicatat bahwa pendirian PT perorangan hanyalah untuk orang bukan badan hukum. Sehubungan dengan tanggung jawab, PT perorangan berarti badan hukum yang pertanggungjawaban pendiri sebatas modal perusahaan. Selain itu, Anda boleh mendirikan PT perorangan apabila kriteria usaha Anda memenuhi kriteria UMK. Jika tidak, maka Anda harus mendaftarkan diri sebagai PT Persekutuan modal. 

Prosedur pendirian PT, Persyaratan PT apa saja yang perlu dipenuhi?

Dalam mendirikan PT ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut: 


1. Pemeriksaan validitas data pendiri dan penanggung jawab PT 

Sejak diberlakukannya OSS, dalam membuat perusahaan dibutuhkan sistem perizinan usaha.

Pengurusan sistem perizinan usaha ini dapat dilakukan lebih cepat dan praktis karena telah saling berintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Selain menghemat waktu dan tenaga, pemeriksaan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Kon rmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dapat dengan mudah dilakukan secara bersamaan. Sehingga apabila NIK dan KSWP dianggap tidak valid, maka proses pendirian pengajuan perizinan 

2. Akta pendirian PT 

Untuk mendirikan PT Persekutuan modal, maka wajib dibuat akta pendirian berbahasa Indonesia yang dibuat di hadapan notaris. Namun, bila yang didirikan adalah PT persorangan, maka Anda hanya membutuhkan pernyataan pendirian saja, tidak harus melibatkan notaris. 

3. Peniadaan pembatasan modal PT 

Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, ada batasan minimum modal dasar. Namun aturan ini berubah, menjadi tidak ada lagi aturan besaran minum modal dasar. Saat ini, besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Besaran modal ini kemudian menentukan pembagian skala usaha, seperti yang telah disebutkan di atas. 

4. Cara mendapatkan status badan hukum 

Jika sebelumnya untuk mendapatkan status badan hukum, maka PT baru bisa mendapatkan pada tanggal terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Ham, maka aturan ini juga ikut berubah. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, PT telah memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran. 

5. Kegiatan atau bidang usaha yang diatur KBLI terbaru 

Sebelum mendirikan PT, Anda harus memahami prosedur penting terkait kode Klasi kasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode KBLI ini wajib dicantumkan pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian PT. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasi kasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, de nisi, dan klasi kasi lapangan usaha.

KBLI saat ini telah terhubung dengan sistem OSS RBA, sehingga proses pengurusan perizinan pendirian PT dapat dilakukan berurutan. 

6. Pembagian skala kegiatan usaha terbaru 

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, skala usaha diatur dan dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yaitu sebagai berikut: 

1. Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar

2. Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar 

3. Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar

7. Adanya penyesuaian lokasi usaha dengan RDTR 

Akibat implementasi UU Cipta Kerja, PT harus menyesuaikan lokasi yang bertumpu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Oleh karena itu, sebelum mendirikan perusahaan berbentuk PT, Anda wajib memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Cipta Kerja  yang menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Misalnya kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya adalah K1, K2, K3, K4, C1. Apabila lokasi usaha Anda tidak berada pada kode area tersebut, maka Anda harus mencari lokasi lain untuk bisa mendirikan PT.

Setelah urusan RDTR selesai, Anda baru bisa melanjutkan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan RDTR masing-masing daerah. 


8. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) 

Berdasarkan PP No.5/2021, sistem OSS telah menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Masing-masing kegiatan usaha memiliki risiko dan perizinan berusaha yang berbeda, antara lain: 

1. Tingkat risiko rendah - maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) 

2. Tingkat risiko menengah rendah - maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Serti kat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha 

3. Tingkat risiko menengah tinggi - maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan

4. SertiFIkat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing 

5.Tingkat risiko tinggi - maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB, Izin komersial, Serti kat Standar dan izin lainnya 

Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI, sehingga pastikan kode KBLI yang telah dipilih tercantum di Akta Pendirian PT sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, agar ke depannya tidak terjadi problem terkait kegiatan usaha yang dapat menyebabkan terhentinya kegiatan usaha. 

Itulah tadi prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan PT terbaru, sesuai dengan UU Cipta Kerja. Soal perizinan dan modal kini bukan kendala yang rumit untuk mendirikan PT, sehingga diharapkan akan banyak bermunculan perusahan-perusahaan baru di Indonesia agar memacu pertumbuhan perekonomian negara. 


Minggu, 01 Oktober 2023

Tiga Hal yang Harus Dilakukan Saat Memilih Konsultan Hukum

 Tiga Hal yang Harus Dilakukan Saat Memilih Konsultan Hukum


Memilih konsultan hukum adalah keputusan penting dalam banyak aspek kehidupan, termasuk bisnis, keluarga, atau masalah pribadi. Seorang konsultan hukum dapat memberikan nasihat yang berharga dan membantu Anda mengatasi masalah hukum yang kompleks. Namun, untuk memastikan Anda memilih konsultan hukum yang tepat, ada tiga hal penting yang harus Anda lakukan.



1. Penelitian dan Pertimbangan


Langkah pertama dalam memilih konsultan hukum adalah melakukan penelitian dan pertimbangan yang cermat. Jangan terburu-buru dalam memilih, karena pilihan Anda dapat memiliki dampak jangka panjang pada kasus atau masalah yang sedang Anda hadapi. Beberapa langkah yang dapat Anda ambil adalah:


Mengumpulkan Informasi: Cari tahu tentang konsultan hukum yang tersedia di daerah Anda. Anda dapat mencari informasi online, menghubungi asosiasi hukum, atau meminta rekomendasi dari teman, keluarga, atau rekan bisnis.


Melakukan Wawancara: Setelah Anda mengidentifikasi beberapa konsultan hukum yang potensial, lakukan wawancara singkat dengan mereka. Ini adalah kesempatan untuk memahami pengalaman mereka, spesialisasi, dan apakah mereka cocok dengan kasus atau masalah Anda.



Memeriksa Referensi: Jangan ragu untuk meminta referensi dari konsultan hukum yang Anda pertimbangkan. Berbicaralah dengan klien mereka sebelumnya atau saat ini untuk mendapatkan wawasan tentang kualitas layanan yang mereka tawarkan.


2. Evaluasi Spesialisasi dan Pengalaman


Ketika Anda mempertimbangkan konsultan hukum, pastikan untuk mengevaluasi spesialisasi dan pengalaman mereka. Setiap bidang hukum memiliki karakteristiknya sendiri, dan penting untuk memilih seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam dalam bidang yang relevan dengan masalah Anda. Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan adalah:


Spesialisasi: Pastikan konsultan hukum memiliki spesialisasi dalam bidang yang sesuai dengan kasus Anda. Misalnya, jika Anda menghadapi masalah perpajakan, Anda akan ingin bekerja dengan seorang konsultan hukum yang ahli dalam perpajakan.


Pengalaman: Tinjau rekam jejak konsultan hukum dalam menangani kasus serupa dengan yang Anda hadapi. Pengalaman yang luas dalam masalah yang serupa dapat memberikan keunggulan dalam menyelesaikan kasus Anda.


Pengakuan dan Reputasi: Periksa apakah konsultan hukum memiliki pengakuan atau reputasi yang baik dalam komunitas hukum. Ini dapat memberikan indikasi bahwa mereka adalah profesional yang berkomitmen dan kompeten.


3. Pertimbangkan Biaya dan Struktur Tarif


Biaya konsultan hukum dapat bervariasi secara signifikan, tergantung pada pengalaman, spesialisasi, dan kompleksitas masalah yang dihadapi. Penting untuk membahas biaya dengan potensi konsultan hukum Anda sebelum Anda setuju untuk bekerja sama. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah:


Struktur Tarif: Tanyakan tentang struktur tarif mereka. Beberapa konsultan hukum mungkin mengenakan biaya per jam, sementara yang lain mungkin memiliki struktur biaya tetap untuk kasus tertentu.


Biaya Awal: Pastikan untuk memahami biaya awal yang mungkin Anda perlu bayarkan, termasuk biaya konsultasi pertama atau biaya pemesanan waktu.


Estimasi Biaya: Minta perkiraan biaya keseluruhan untuk menyelesaikan kasus atau masalah Anda. Ini akan membantu Anda merencanakan keuangan Anda dengan lebih baik.


Dalam memilih konsultan hukum yang tepat, kesabaran dan penelitian yang cermat sangat penting. Anda ingin memastikan bahwa Anda bekerja dengan seseorang yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum yang relevan dan akan memberikan hasil terbaik untuk kasus atau masalah Anda. Dengan langkah-langkah yang benar, Anda dapat merasa lebih percaya diri dalam memilih konsultan hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda.