Tuduhan Tak Berdasar

 Ketika Tuduhan Tanpa Bukti Merusak Hidup: Berujung Pemerasan dan Perbudakan

Aksi Premanisme di PERUM LUKLUK INDAH (Jumat, Juli 2023)

Dalam kehidupan kita, kita mungkin akan menghadapi situasi yang sulit ketika seseorang menuduh kita tanpa bukti konkret, dan tuduhan ini bahkan bisa berujung pada pemerasan dan perbudakan. Artikel ini akan menjelaskan pengalaman saya tersebut dan menggambarkan bagaimana kita dapat menghadapinya dengan bijak dan berdasarkan hukum.



Tuduhan Tanpa Bukti Konkret Yang dilakukan Secara Terencana

Saya adalah seorang konsultan yang memilki perijinan LEGALITAS yang berlaku di Indonesia, dilengkapi Akte Ijin Usaha PT dari KemenkumHAM di Indonesia, memilki NPWP perusahan dan NPWP Pribadi dalam katagori usaha yang bergerak dalam usaha konsultan untuk membantu para Develover atau pengusaha atau pribadi mengurus Perijinan, Kami sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun seperti mengurus PBG/IMB, SLF , Ijin Mendirikan PT, Ijin Usaha, Pengurusan Surat Lunas Pajak/SKL, pengurusan NIB untuk Berusaha , Pengecekan Zonasi Tanah, Balik Nama Pajak tanah (Mutasi pajak tanah), Pembuatan Dokumen UKL-UPL, pengurusan Ijin-ijin sesuai dengan permohonan konsumen tentunya mematuhi Regulasi dan UU dari pemerintah. Untuk Melakukan Kegiatan ini Kami Menjalin Kerjasama dengan beberapa tenaga Ahli yang memiliki SKK (Surat Keahlian Kerja) dan juga beklerjasama secara tertulis dengan Berbagai Perusahaan Konsultan dan Kontraktor Yang memilki Legalitas atau Perijinan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia.

Mari Kita Lihat Dulu Bukti Vidio Rekaman di Situs SIMBG PUPR bahwa Kita sebagai Konsultan Sudah Mendaftarkan Permohonan Ijin Atas Nama Pemohon


Ini adalah bukti Rekaman Vidio di Situs SIMBG PUPR bahwa Data Atas Nama Pemohon sudah masuk dan terdaftar dan Dokumen dinyatakan Lengkap dan Sudah Mendapatkan Jawaban Yaitu DITOLAK, mohon perhatikan baik-baik Agar tidak gagal Paham Bahwa Tuduhan Palsu yang dilontarkan Kepada Saya Adalah murni untuk melakukan Tindakan Premanisme

Begini Kronologi Pemerasan dan tindakan Perbudakan yang saya Alami,

Pada Tahun 2021/2022 saya ditelpon oleh seorang develover Properti asal Jakarta , untuk mempermudah kita sebut saja (Boss Cina Dvelover) yang ingin mengurus PBG properti miliknya, kemudian yang bersangkutan menanyakan seperti ini :" Berapa harganya jika saya membuat PBG untuk rumah saya yang beralamat di Gang Pasar......., Kelurahan Sanur?". Karena saya sebagai Konsultan tidak mungkin menawar harga sebelum mengecek sendiri kondisi properti dan juga terlebih dahulu harus melakukan pengukuran secara mendetail dengan properti milik Develover tersebut, sayapun bilang :"Saya belum bisa ngasi harga, terlebih dahulu, karena saya harus melakukan pengecekan dan pengukuran aktual di lokasi, apakah sudah terbangun atau belum, apakah sudah memiliki simpadan Bangunan (GSB), Apakah Sudah memiliki Jarak Batas Bebas dari Sisi Bangunan (Sisi Kanan, Sisi Kiri dan Sisi Belakang), dan Kami memastikan properti yang dimohon ijinnya tersebut memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Unibuslaw tahun 2021/2022 ke atas".

Kemudian saya datang ke Lokasi di Sanur Menemui seorang Boss Property Keturunan Cina Jakarta dan disaksikan oleh Satpam di kantor Propertinya, dan disana saya ngobrol -ngobrol panjang lebar prihal PBG yang harus memenuhi persyaratan UU Unibuslaw tahun 2021 karena sudah ada perubahan UU dan ketentuan baru dan tidak lagi seperti tahun 2017 atau 2019 ke bawah. Karena di UU Unibuslaw Tahun 2020 ke atas Sudah ada Banyak Sekali Perubahan yang mengakibatkan tambahan dokumen hampir 10x Lipat Untuk Mengerjakan PBG.

Disana saya menjelaskan ada kemungkian terjadi penolakan jika Zonasi Tanah berada diluar Pemukiman karena Properti yang saya lihat dekat dengan Jalan Raya Bypass Ngurah Rai Sanur maka akan ada kemungkinan Zonasinya berada di Jalur Perdagangan dan Jasa atau Perkantoran dan Jasa. Sehingga amat tidak mungkin di jalur Pedagangan dan Jasa mengajukan Ijin Rumah Tinggal. Adapun setelah menyaksikan sendiri kondisi properti milik BOSS Cina Jakarta ini, disana saya melihat ada banyak sekali Kavling dan bukan hanya satu kavling saja. Kalau soal puluhan kavling saya mengerti karena sebelum saya menjadi Konsultan saya juga pernah Lama bekerja di sebuah Perusahaan Develover yang hampir sama dengan apa yang dilakukan oleh Develover Boss Cina Jakarta Tersebut membangun Ribuan unit Properti, seperti Villas , Hotel, Restaurant,  Residence, Perumahan, Ruko, Pertokoan, Perkantoran, dll, jadi urusan kavling mengkavling dengan Ijin Kavling saya tau banyak sehingga tak mudah saya dikadali oleh Boss cina Jakarta Tersebut.

Kemudian saya juga mengecek Kondisi Tanah Kavling dan juga Rumah yang dimohon PBG tersebut dan juga mengecek beberapa unit Bangunan yang katanya di tahun 2017 sebelum ada UU unibuslau th 2020 itu properti sudah ada beberapa yang Ijinnya keluar. Di Properti yang kebetulan mau di irus PBGnya tersebut ternyata katanya baru beberapa hari selesai dan dalam tahap finishing dan tidak dalam keadaan Tanah Kosong seperti yang saya duga sebelumnya. Dan juga setelah melakukan pengukuran dan pengecekan sendiri di bangunan tersebut yang kebetulan diantar oleh seorang Satpam warga Bali ternyata bangunan tersebut tidak memiliki Simpadan Batas Jarak Bebas, sudah pasti bangunan tersebut akan melanggar aturan dan menyalahi  ITR/SKRK diantaranya: 

1. Tidak Memilki Simpadan Bangunan Belakang (sesuai ITR terbit)

2. Tidak Memilki Simpadan Bangunan Samping Kanan

3. Tidak Memilki Simpadan Bangunan Samping Kiri

4. Tidak Memilki Simpadan Bangunan Depan (GSB) sesuai ketentuan UU ITR terbit saat itu.

Kemudian sayapun menanyakan kepada Dvelover Cina Jakarta tersebut :"Apakah Bapak memiliki Ijin Kavling dari KODYA DENPASAR dan berbagai dinas terkait terkait soal pengkavlingan, karena bapak memilki banyak Kavlingan?" . Diapun menjawab begini :"Tidak punya" karena tanah disini semua Tanah sewa, karena Tanahnya Milik Orang Bali berupa Tanah Warisan dari orang tuanya yang dijelaskan dalam Lampiran Sertifikat, dan kebetulan Tanah disewa per kavling oleh Orang lain". Itu menurut Penjelasan Bos Cina Jakarta, mengenai kondisi yang sebenarnya saat itu saya belum Tahu.

Sayapun kemudian Menjelaskan begini :"Ada kemungkinan sesuai UU Unibuslaw tahun 2021/2022 akan mengurus PKKPR dan jika nilai PKKPR atau investasi melebihi 5 Milyar maka Develover memilki kewajiban Membayar PNBP (Penadapan Negara Bukan Pajak) di Bank BRI atau Bank yang berkerjasama dengan Pemerintah Pusat karena aturan PKKPR adalah murni dari pemerintah Pusat sesuai dengan UU Unibuslaw Tahun 2020 ke atas. Di saat UU tersebut baru keluar dan dalam proses sosialisasi di tahun itu banyak orang yang ditolak PKKPRnya cuma gara-gara Zonasinya Yang dimohon tidak sesuai (Zona Tata Ruang/RTDR), bukan banyak lagi ada ratusan hingga ribuan orang Yang ditolak KKPRnya jika Peruntukan Bangunan tidak sesuai Zonasi. Dan saat itu memang lagi ada banyak orang yang mengadu lewat Youtube bahwa PKKPR yang dia mohon ditolak dan sudah setahun tidak kunjung dikeluarkan pemerintah Pusat karena mengingat ada Pelanggaran Zonasi dan Ruwetnya aturan Baru di saat itu karena baru Diundangkan Pemerintah.



Kemudian Bos Cina Jakarta tersebut menjelaskan :"Tapi yang dimohon ijinnya cuma satu kavling saja, nanti saya buatkan akte sewa menyewa, berikut KTP penyewa, KK penyewa dan sertifikatnya, dan nilai satu kavling ini tidak ada Rp 1 Milyar."

Maka kemudian saya menjawab begini :"Baik Pak Jika memang kavlingan (D6) ini milik satu orang dan nilainya kurang dari Rp1 Milyar maka saya akan mengajukan ITR (ijin Tata Ruang tahun 2021/2022) sesuai dengan ketentuan PUPR Kodya Denpasar". Karena saat Itu Kodya Denpasar Masih menerapkan ITR/SKRK yang luas lahan cuma satu kavlingan dan dimiliki oleh satu orang pribadi. berbeda halnya jika di Pemda Badung , karena ITR sudah dimasukan ke dalam PKKPR maka cukup melakukan permohonan PKKPR di dinas BPTSP Gedung pelayanan Publik Kabupaten Badung (mulai September 2023) 

Kemudian saya Lagi menjelaskan : "Terlebih dahulu saya harus mengurus ijin NIB (nomor Induk berusaha) untuk mengawali permohonan pengajuan ijin ITR/SKRK (th 2021/2022), karena NIB itu penting jika memilki usaha Rumah sewa, dan apakah Ada dokumen lengkap berikut NPWP dan BPJS/JKS pribadi untuk orang yang mau mohon ijinnya nanti ?"

Bos Cina Jakarta tersebut Menjawab :"Nanti akan saya siapkan". Namun pada akhirnya NPWP dan BPJS pribadi tidak ada Sama Sekali yang diberikan kepada saya.

Kemudian saya menjelaskan : "Saya Konsultan berijin pasti akan melakukan  Penawaran terlebih dahulu, dan sebelumnya saya harus melakukan pengukuran Riil di lapangan, dan datanya tidak boleh salah harus akurat sesuai kondisi di Lapangan, karena saya tidak mau mengarang kondisi yang ada dan harus melakukan sendiri semua pengukuran". Jika ada kesalahan di akte sewa menyewa maka harus direvisi disesuaikan dengan luasan dan atas nama pemohon atau penyewa yang baru"

Kemudian Saya Tanyakan Lagi Apakah Bapak Memilki data data berikut ini : "........"

1. Data Sondir dari Konsultan Sondir ...?

2. Data Gambar Arsitektur lengkap satu bundel....?

3. Data Gambar Struktur Lengkap satu bundel...?

4, Data Gambar Instalasi Listrik lengkap dengan perhitungan teknis satu bundel..?

5. Data Gambar Penangkal Petir dan perhitungan teknis...?

6, Data Gambar Instalasi Pemadan Kebakaran..?\

7, Data Gambar instalasi Ac..?

8, Data Gambar Instalasi Air Kotor dan Air bersih berikut perhitungan teknis?

9. Data Perhitungan Kap Struktur dari Konsultan Struktur..?

10. Data Gambar Alur persampahan dan Sanitasi Air Limbah?

11. Data Spesifikasi teknis Struktur ?

12. Data Spesifikasi Teknis Arsitektur..?

13, Data Sepesifikasi Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing..?

14, Data Gambar Instalasi Ac dan perhitungan Teknis AC,..?

15. Dan banyak lagi dokumen lain

Dari Semua data diatas itu ternyata Pihak Develover yang seharusnya punya tetapi tidak punya, karena dia adalah Develover yang melakukan proses desain dan pasti secara Hukum sebelum membangun maka dia harus melakukan proses design, karena itu adalah awal Kontraktor melakukan penawaran dengan landasan dokumen tersebut jadi dokumen itu secara Hukum Develover harus punya, karena dia memberikan/menenderkan/Menunjuk/melalu surat Penunjukan kepada Kontraktor lain untuk membangun properti miliknya tersebut. 

Bos Cina Jakarta Menjawab :"Saya tidak punya, tolong bantu buatkan!"

Saya jadi heran apa yang dilakukan oleh Boss Cina Jakarta ini kenapa tidak punya Dokumen penting tersebut. Kemudian saya sebagai Konsultan harus membuatkan banyak dokumen , dan dokumen-dokumen itu sangat banyak (lihat daftar dibawah) karena harus mengikuti peraturan di sistim Online SIMBG PUPR, adapun daftar kebutuhan dokumen itu sesuai ketentuan dinas PUPR yang ada di Sistim SMBG PUPR (saat itu th 2021) , Dokumen tersebut diantarnya adalah seperti berikut dibawah ini :








Dalam penawan mungkin kami tidak menyebutkan seluruh nama-nama dokumen agar lebih ringkas, namun beberapa daftarnya di Penawaran kami  tidak banyak yang dimunculkan Tentang apa-apa saja kebutuhan dokumen pengajuan PBG/SLF tersebut sudah pula diberikan dalam bentuk Penawaran Kepada Boss Cina Jakarta Tersebut dengan Nilai Total sebesar Rp12Juta Rupiah, yang mungkin dalam daftar penawaran tidak seluruhnya diperlihatkan. Namun Pada akhirnya sesuai UU Unibuslaw tahun 2021 di situs SIBG PUPR kurang Lebih kebutuhan Dokumen tersebut adalah seperti tersebut diatas jika Bangunan Belum terbangun dan Lantai satu saja.

Sayapun menanyakan tentang Perijinan dari Kontraktor yang membangun Banguan milik Develover tersebut yang sangat banyak kavlingannya begini :"Ini kavlingan khan banyak, Bapak membangun pasti menyuruh/menunjuk Kontraktor atau pemborong, apakah kontraktor/pemborong yang bapak Tunjuk memlaui Tender/Surat Penunjukan memliki Legalitas sesuai persyaratan UU unibuslaw th 2020, yaitu minimal berijin dan ada pembayaran Pajak sesuai dokumen penunjukan atau dokumen Tender..?

Bapak Bos Cina Jakarta Pemilik Properti menjawab : "Kita memakai jasa pemborong yang murah untuk menyelesaikan proyek" karena kita Develover dan tak memakai jasa Kontraktor berijin yang memilki BUJK atau SIUJK".

Kemudian sayapun menjelaskan kembali seperti ini :"Untuk perijinan sekarang itu melampirkan Data berupa BUJK atau SIUJK dari kontraktor Pemborong beserta Surat Pembayaran Pajak dari total nilai seluruh proyek, atau nilai Tender atau total dari Nilai Penawaran Kontraktor Pemborong".

Bapak Pemilik Properti Menjawab begini :"Saya tidak punya ijin BUJK dari Kontraktor pemborong, karena saya mencari sendiri pemborong yang murah, jika yang berijin mereka pasti Mahal dan kami tidak melakukan proses Tender hanya mencari Pemborong yang murah".

Kemudian saya menjelaskan :"ada kemungkinan PBG/SLF bisa ditolak karena Kontraktor Pemborong Proyek tak berijin resmi di Indonesia sesuai UU Unibuslaw th 2020, Pemborong tidak memilki BUJK (bada Usaha Jasa Konstruksi) atau SIUJK (Surat Ijin Jasa Usaha Konstruksi) maka tak boleh ditunjuk sebagai Pemborong proyek karena akan mengakibatkan Bapak tak dapat memperoleh ijin SLF dari Bangunan Yang Bapak Mohon tersebut. BUJK tentu saja dari Kontraktor Pemborong harus ada karena mereka yang memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang mereka kerjakan tersebut berupa pendapatan cash flow masuk di banknya, berikut juga data pembayaran pajak dari Total nilai Proyeknya".


Karena sudah saya jelaskan dengan sebaik-baiknya, maka karena saya tidak mendapatkan jawaban soal ijin BUJK/SIUJK dari Kontraktor dan malah Bos Cina Jakarta Pemilik Property itu mulai merancang sesuatu dan melakukan Politik tersembunyi yang tak saya ketahui, Bos Cina Jakarta itupun  bilang begini :"JIKA IJIN PBG TIDAK KELUAR MAKA UANG KEMBALI 100%?"

Dari sinilah Tercium Aroma yang kurang baik bagi saya, karena membuat dokumen sebanyak itu membutuhkan waktu sangat lama yaitu berbulan-bulan bahkan bisa tahunan untuk mengurusnya karena Ribetnya Regulasi yang ada (UU unibuslaw 2020) dan aturan SIMBG PUPR yang Baru, dan membutuhkan biaya sangat besar, terlebih lagi saya harus bekerjasama dengan Konsultans Lain atau Kontraktor Lain yang memiliki tenaga bersertifikat SKK (surak Keahlian kerja) sebagai sebuah persyaratan mutlak untuk mengerjakan Proyek PBG/SLF).

Adapaun Dokumen SKK yang dibutuhkan dan Harus disewa adalah :

1. SKK Ahli Arsitektur Gedung/Ahli Gambar

2. SKK Ali Struktur Gedung

3. SKK Ahli Struktur dan Pondasi /Geoteknik (untuk Konsultan Penyelidikan Tanah)

4.SKK ahli tenaga Listrik

5. SKK Ahli Instalasi Plumbing dan MEP

Jika melihat begitu Banyaknya Daftar Dokumen yang dibutuhkan, seperti daftar di atas, dan butuh waktu berbulan bulan hingga tahunan untuk membuatnya dan Pihak Developer Properti atau Bos cina Jakarta Pemilik Develover sama sekali Tidak memilikinya, dan Jika PBG/SLF tidak keluar/disetujui maka Uang pembayaran kerja lelah harus kembali menurut Bos Properti tersebut maka disini sangat jelas Bos Ciana Develover Properti ingin melakukan Praktik Perbudakan  secara Terselubung, di satu sisi dia ingin memperoleh dokumen secara gratis dengan memaksa orang lain mengerjakan pekerjaanya, harusnya semua dokumen yang tidak ia miliki itu dia sendiri yang menyiapkan atau dia menyuruh Arsiteknya menyiapkan dulu dokumen kepada Konsultan baru mengurus ijin jika dokumen sudah lengkap baru diserahkan kepada Konsultan atau kita sebagai Konsultan yang langsung disuruh membuat dokumen dengan perjanjian pembayaran tanpa harus disuruh mengembalikan dana keringat yang sudah kita keluarkan dengan sangat letih dan lelah melakukannya dengan membayar Tenaga yang memilki SKK dan juga bekerjasama dengan Konsultan lain yang memilki Perijinan di Indonesia. 

Karena Rincian di  Penawaran adalah Uang pembuatan Dokumen dan bukan Pembayaran Retribusi atas PBG terbit atau SLF terbit atau PNBP (Pendapatan Negara Bukan pajak). Sementara saya sebagai Konsultan berijin berhak juga mengeluarkan penawaran, dan penawaran yang saya berikan tersebut pada akhirnya dirubah oleh si Bos Cina pemilik Properti Jakarta tersebut dengan Menambahkan Jika PBG Tidak terbit Uang kembali 100% secara sepihak dan dipaksa tanda tangan. Ini adalah sebuah tindakan Melanggar Hukum karen melanggar UU tenaga Kerja atau bahkan Ilegal menurut UU Unibuslaw tahun 2020 ke atas.

Sementara Harusnya saya sendiri yang sebagai Konsultan yang harusnya dibayar atas banyaknya  pembuatan dokumen-dokumen tersebut karena dokumen itu jika semuanya dimiliki oleh Bos Properti dan memberikan dokumen yang sudah jadi kepada saya sebagai Konsultan maka uang kembali 100% tidak masalah, karena kita tidak dibebani membuat banyaknya dokumen kebutuhan pengajuan PBG SLF selama setahun maka kita sendiri tentu saja keberatan karena kita akan mengeluarkan banyak modal di awal untuk memodali pekerjaanya si Develover yang seharusnya Dokumen itu ia punya.

Namun Bos Cina Jakarta Tampaknya melakukan pemaksaan dengan merubah penawaran sepihak dari saya sebagai Konsultan berijin di Indonesia yang memilki Hak melakukan Usaha di Indonesia, dan Bos Cina Jakarta memberikan surat penawaran yang ia buat sendiri dan baru sesuai dengan ide-ide dan cara-caranya yang melanggar Hukum, yaitu ide uang kembali 100% adalah sejenis Perbudakan halus dan terselubung dan penuh tipu daya kelicikan, dengan menyuruh orang lain bekerja capek-capek membuat ribuan dokumen selama beberapa bulan hingga tahunan hanya untuk mengurusi dokumen mati-matian dan membayar semua itu dari kantongnya Konsultan Sendiri, harusnya Bos Cina tersebut sendiri yang menyuruh Staf desainnya dulu mengerjakan design sebelum tender Proyek Propertinya dimulai, namun di akhir jika PBG tidak disetujui dia sebagai Develover tidak mau ikut menanggung biaya pembuatan dokumen dan biaya SKK tenaga Ahli dari Konsultan Berijin. Sungguh Aneh Bian Ajaib Masih ada kelakuan Perbudakan di Jaman Modern Seperti ini!

Politik seperti ini memang perbudakan secara terselubung karena secara jelas Dokumen yang seharusnya dia miliki di awal sebagai Develover Properti sebagai sebuah keharusan tetapi dia tidak memilikinya, dan pada akhirnya Pihak konsultan disuruh menanggung biaya pembuatan dokumen PBG seluruhnya yang harus diperoleh dari Tenaga Ahli ber SKK tersebut. 

Kami sebagai Konsultan ahirnya mengajukan DP dari penawaran kami sebesar 50%, sesuai Surat penawaran kami sebagai Konsultan, namun  Karena Surat Pernawaran dibuat sepihak oleh Develover Cina tersebut maka kami mendapatkan Dp pertama Rp 4jt  sebagai imbalan pertama untuk memulai mengerjakan pembuatan dokumen. dan DP tersebut tentu saja tidak akan cukup jika semua pekerjaan Desain dilakukan oleh tenaga yang memilki SKK dan itu biaya harus kami dulu yang menanggung semua, Kemudian pembayaran kedua jika dokumen PBG sudah diunggah di situs Online  SIMBG PUPR dan itu membutuhkan waktu bulanan karena menyusun dokumen dari daftar seperti diatas membutuhkan waktu yang lama (lihat daftar Kebutuhan dokumen diatas).  Dan selanjutnya kamipun membayar tenaga ahli untuk membantu kami membuat banyak dokumen PBG sesuai dengan persyaratan dinas PUPR di situs SIMBG. Adapaun Uang DP 4jt tentu saja sangat kecil dan tidak akan mampu membiayai perkerjaan semua tenaga Ahli selama beberapa Bulan, kebutuhan dokumen silahkan lihat di atas (sudah dilampirkan). 

Dengan berat hati sebagai konsultan sayapun ahirnya mengajukan beberapa Perijinan Awal sebelum memasukan dokumen secara online di situs SIMBG PUPR terlebih dahulu harus mengajukan beberapa dokumen secara Online, dan Ada perijinan Yang yang kami urus dan sudah terbit seperti :

1. Mengajukan NIB (nomor Induk berusaha atas Nama sesuai Pemohon) di Sitim Online OSS RBA tahun 2022 (Nomor Induk berusaha atas Nama : Sarah****** (sesuai dokemen KTP dan KK yang diberikan kepada saya dan bukti NIB sudah diurus/sudah terbit seperti di Bawah Ini :

NIB HALAMAN-1



NIB HALAMAN 2


 

NIB HALAMAN 3



NIB HALAMAN 4

LAMPIRAN LAIN TIDAK DISERTAKAN KARENA JUMLAH lEMBAR BANYAK


Setelah NIB terbit atas nama tersebut diatas sayapun sebagai konsultan datang berkonsultasi ke Dinas PUPR Denpasar untuk menanyakan PKKPR dan SKRK/ITR, Saat itu saya bilang begini :" Saya mau konsultasi dan bau bertanya karena akan  mengajukan KKPR/ITR dengan rincian tanah satu kavling kurang lebih  luasnya 205m2 (sesuai pengukuran Lapangan) , nilai proyek tidak melebihi Rp 1 milyar dan Sudah mengurus NIB seperti terlampir, Apakah saya harus mengurus PKKPR atau SKRK/ITR...?

Dari Dinas PUPR Kodya Denpasar Bagian Tata Ruang bilang begini :"Bapak memang dapat NIB dan di dalam NIB ada KKPR/ITR terbit tetapi masih perlu lagi mengajukan Ijin Tata ruang Secara Online dan melakukan pengecekan Zonasi, mengenai boleh tidaknya membangun sesuai peruntukan yang dimohon maka nanti bisa di cek di SKRK terbit". Dan Sayapun diberikan persyaratan beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKRK (tahun 2022 ) di Kodya Denpasar dulu namanya SKRK atau ITR , jika belum berubah di tahun 2023 ini seperti di Pemda Badung maka namanya pasti sama atau kurang lebih ada penyederhanaan namun dokumen masih tetap sama. 

Untuk mengajukan SKRK ada banyak dokumen yang harus dipersipakan dan diajukan secara Online seperti :

1. Dokumen Scan SHM

2. Dokumen Scan SPPT PBB terahir, Pelunasan Pajak PBB

3. Dokumen Scan Ahli Waris jika sertifikatnya adalah warisan orang Tua

4. Dokumen Scan KTP Pemohon/Penyewa

5. Dokumen Scan KTP pemilik Sesuai SHM

6. Dokumen Scan KK pemohon/Penyewa

7. Dokumen Scan Akte Sewa menyewa

8. Dokumen Scan Site Plan/Denah Lokasi Tanah

9. Dokumen Scan Rencana Teknis Bangunan (lengkap Bundel PDF)

10. Dokumen Scan Surat kuasa dari Pemilik?penyewa ke Konsultan dilengkapai materai Rp10rb

11. Dan Lampiran Lain yang tidak disebutkan


Setelah 30 Hari kerja maka kamipun mendapatkan jawaban bahwa SKRK Telah terbit, dan di dalam SKRK itu dijelaskan bahwa Zonasinya adalah : Kawasan Perdagangan dan Jasa. dari Zonasi ini sangat jelas bahwa Untuk Rumah Tinggal tidak diijinkan, tetapi Karena Sudah Mengurus NIB (nomor Induk Berusaha) yang tujuannya untuk disewakan oleh Pemilik maka Kawasan Perdagangan dan Jasa ini mungkin kami sebagai konsultan mempertimbangkan Untuk mengajukan PBG/SLF dengan catatan Rumah itu adalah rumah yang disewakan (sektor Jasa) tidak murni berstatus Rumah Tinggal 100% karena ada unsur Bisnis terbukti kami mengurus Nomor Induk berusaha atas nama Pemohon (sesuai KTP dan KK).

Berikut Adalah data SKRK dari PUPR Kodya denpasar Sudah Terbit, nomor SKRK silahkan lihat dibawah dan bisa dicek di dinas PUPR kodya Denpasar bahwa itu sudah diterbitkan dengan Nomor seperti di gambar bawah ini :

SKRK halaman pertama

SKRK HALAM KEDUA




Melihat Dokumen diatas dan setelah mengecek Kondisi Bangunan yang ada maka ada beberapa Item yang tidak memenuhi syarat Bakalan PBG/SLF diterima di sistem Online SIMB PUPR yaitu : Tidak adanya Simpadan Depan (GSB), Tidak adanya Jarak bebas Samping, dan tidak adanya Jarak Bebas belakang sesuai ketentuan dinas PUPR dalam bidang Tata Ruang. Ditambah Lagi akan ada pemeriksaan dari petugas di lapangan baik dilakukan secara online melalui Peta Google Earth dan Maps google tentang kondisi sesungguhnya yang ada dan wewenang pemeriksaan itu 100% adalah milik petugas PUPR, jadi kami sebagai konsultan tidak tau jika ada petugas yang secara sembunyi sembunyi ke Lokasi dan melakukan pengecekan secara riil dalam kondisi bertanya atau pura-pura nanya sesuatu di lokasi, baik bertanya langsung maupun bertanya kepada orang yang ada disana.

Namun Kami tetap berkominen Mengajukan PBG tersebut sesuai aturan yang ada dengan mengisi tanda di Gambar Arsitektur tentang Ketentuan Simpadan dan Jarak Batas bebas Samping dan Jarak Bebas Belakang barangkali kemungkinan ada kebijaksanaan secara pribadi, karena mengingat hanya satu kavling Luas 2005M2 dan peruntukan Rumah Tinggal.

Setelah semua dokumen-dokumen PDF lengkap dalam kurun waktu lebih dari 4 bulan seperti Daftar Kebutuhan Dokumen diatas (lihat daftar diatas betapa banyaknya dokumen yang harus saya modali dulu!) maka kamipun sebagai Konsultan mengajukan secara Online berkas-berkas tersebut dan dinyatakan Lengkap Oleh Sistem SIMBG PUPR pusat dan bisa di cek distus Resminya PUPR PUSAT di SIMBG PUPR atau Online Kodya Denpasar.

Karena Dokumen dinyatan Lengkap dan sudah masuk situs SIMBG PUPR secara Online Kamipun sebagai Konsultan mengajukan Permohonan DP ke dua dengan Menyertakan barang bukti dokumen sudah diunggah Online ke situs.. Dan Kamipun ditransfer Uang sebesar Rp4jt lagi oleh Seorang Ajudan sebut saja namnya Bejo yang merupakan Ajudan Suruhan Bos Properti Jakarta Tersebut, sehingga total jadi Rp8jt dari nilai kontrak yang dibuat sepihak oleh Develover Cina Jakarta tersebut bernilai total Rp12JT. 

Adapaun Bukti bahwa Doukumen sudah diunggah secara online bisa dilihat di Vidio di bawah ini :, dan saya sebagai Konsultan selalu membuat bukti dan bukan kepalsuan.


Karena secara Sistim Dokumen dinyatakan Lengkap Maka tidak ada alasan apapun yang dapat dituduhkan kepada kami sebagai Konsultan bahwa kami tidak mengurus PBG dengan benar, karena bukti bukti otentik kami mengurusnya sudah jelas ada. Walaupun kami dituduh tidak mengerjakan dengan benar Namun bukti tak terbantahkan bahwa kami sudah mengerjakan dengan benar sesuai prosodur yang ada. Andaipun ada Penolakan secara Yuridis Oleh Dinas PUPR itu adalah wewenang Pemerintah Pusat dan kami tak dapat mengintervensi UU PERDA yang ada di daerah dan Juga UU Unibuslaw yang sudah disyahkan oleh Pemerintah.

Kemudian Setelah pengajuan Secara Online dan dinyatakan Lengkap Kamipun tetap melakukan konsultasi di Dinas PUPR namun kami tak bisa menemui petugas karena kami dilarang masuk di Dinas PUPR karena saat itu baru ada penetapan dan Pendaftaran Petugas SIMBG Secara Online dan petugas SIMBG di tahun saat kami mengajukan PBG tersebut baru proses/Tahapan  pencarian/Pendaftaran Petugas Pemeriksa secara Online (kami Baca di situs terpercaya ada seperti itu), oleh karena itu sangat sulit saat itu (tahun 2021/2022) secara cepat PBG diperiksa dengan cepat karena Sistim SIMBG Online saat itu masih tahapan permulaan dan masa percobaan/Trial Error. 

Kamipun menunggu di ruang tunggu untuk sekedar bertanya, karena kami lama menunggu tak kunjung ketemu kamipun pergi dari sana karena kami banyak urusan yang harus diselesaikan. Karena Mengingat Sistem di PUPR pengajuan PBG Online tentu saja kami tak bisa maju secara Offline walaupun sekedar bertanya karena itu amat dilarang oleh Sisitem karena nanti dianggap main kong kalikong, karena tujuan online itu sebenarnya adalah ingin memutus jalur kong kalikong tersebut..

Saat itu kami memberitahukan kepada petugas di Dinas PUPR bahwa kami sudah mengajukan PBG secara Online, dan Kamipun diberikan Nomor WhatApps Untuk Konsultasi mengenai Pbg Tersebut yang sudah Maju di Dinas PUPR melalui Situs SIMBG dengan bukti Terdaftar secara Online seperti dokumen print out pdf  SIMBG PUPR : https://simbg.pu.go.id/ lihat bukti dibawah ini !







Bukti Data Dari Situs SIMG https://simbg.pu.go.id/Konsultasi/FormSummary/120612


Dengan Bukti tersebut diatas dokumen Yang kami ajukan telah Lengkap dan tak ada yang kurang, terbukti di dalam situs SIMBG disebutkan dokumen kami sudah lengkap, kamipun tetap melakukan Konsultasi secara Offline di Dinas PUPR Kodya Denpasar, namun Karena di PUPR Denpasar tidak memilki Pengaduan kami tidak bisa sembarangan masuk kesana karena mengingat Pemeriksaan dilakukan secara Online. Dan Kamipun Menunggu Jawaban PBG tersebut sampai lebih dari dua bulan, dan kami mendapatkan jawaban Penolakan dari dinas PUPR Pusat, dan Jawaban Penolakan itu kami konsultasikan Lewat pengaduan WhatApps yang saat itu dicantumkan secara online di situs SIMBG PUPR Pusat https://simbg.pu.go.id/Konsultasi/FormSummary/120612. Dari PUPR Pusat Kami disuruh Menanyakan ke PUPR Kodya Denpasar Apa Maksud Surat Tersebut, Supaya Lebih Jelas begini Isi Penolakan dari PUPR Pusat :


                    Bukti dari situs SIMBG https://simbg.pu.go.id/Konsultasi Bahwa PBG Ditolak

                                        Lihat Tanda Panah diatas ada tulisan DITOLAK


Dan Yang terahir adalah kami mendownload dokumen PDF dari Situs SIMBG PUPR yang saat itu sangat jelas dilampirkan saat PBG Ditolak , namun setelah beberapa bulan berlalu Dokumen tersebut tidak dicantumkan lagi di situs SIMBG PUPR, karena Situs SIMB PUPR berkali-kali mengalami perubahan dan revisi di Sistim karena Eroorr terbukti saat kami masuk tidak bisa masuk terlihat pesan bahwa situ lagi ada perbaikan dan itu sering terjadi saat Pengecekan secara Online.

Berukut datanya yang kami download di situs SIMBG PUPR terlihat di bawah ini :

Dengan Jawaban Tersebut diatas yang Tanpa ada tercantum Nama Kepala dinas, dan Juga tidak adanya nilai retribusi (retribusi = Rp0,) , dan dijelaskan di Lembar kedua bahwa PBG dicabut walaupun pada awalnya seperti telah disetujui, namun melihat keterangan ada DITOLAK maka dengan tegas PBG Tersebut ditolak oleh Dinas PUPR melalui Situs SIMBG PUPR.


Kesimpulan :

Penolakan PBG ini sudah berulang kali kami konsultasikan ke PUPR Pusat melalui nomor Pengaduan WhatApps, Namun kami disuruh Menanyakan ke Dinas PUPR Kodya Denpasar karena pemeriksa Dokumen dan pemeriksa Lapangan ada disana.

Karena Keputusan Penolakan ini adalah Keputusan Dinas PUPR secara tegas dapat disimpulkan bahwa Kami sudah melakukan tugas Kami dengan baik dan mengajukan dokumen dengan baik dan Lengkap, namun pemeriksaan dokumen oleh petugas menemukan bukti lain, dan pemeriksaan online melalui peta Google Earth dan Map Google telah ditemukan Bukti Pelanggaran oleh petugas, sehingga PBG tersebut ditolak , kemungkinan karena masalah tidak sesuainya ZONASI, karena Zonasi rumah Tinggal itu Berada di Zonasi Perdagangan dan Jasa. Ditambah Lagi setelah petugas melakukan pengecekan secara Offline di lapangan dan Online di situs Google ditemukan hal berbeda, yaitu kemungkinan Pemilik memang sedang membangun Villas seoerti ada tulisan di Zona Tanah sewa dalam segi empat berwarna Pink (Gambar dibawah) yaitu ada tulisan Padmaning Villas, dan hal inilah yang menjadi pertimbangan Penolakan oleh petugas PUPR, kami sebagai Konsultan tidak tau kalau ini adalah Villas, yang kami dikasi tau sama pemiliknya justru adalah Perumahan dengan status Tanah sewa, dengan bukti akte sewa menyewa dan sama sekali pemiliknya tak pernah ngasi tau itu dioprationalkan sebagai Villas, atau mungkin saja ada Penyewa yang meng-oprational Bangunan yang disewanya sebagai Villas dan kami tidak tau sama sekali karena akses kami sebagai Konsultan sangat Terbatas dengan Bos Cina Jakarta Pemilik Properti tersebut.  


Silahkan Cek Link Berikut ini Peta Lokasi 

Karena PBG ditolak maka sayapun melakukan beberapa kali konsultasi dengan PUPR Pusat dan PUPR Kodya Denpasar, dan disana saya mendapat penjelasan tambahan : Jika Bangunan Sudah Berdiri selain PBG juga harus Mengajukan Permohonan SLF (Surat ijin Laik Fungsi), Persyaratan pengajuan SLF ini belum bisa dipenuhi oleh Develover, yaitu dokumen yang tidak dimilki oleh develover adalah : BUJK /SIUJK dari Kontraktor Pemborong yang ditunjuk oleh Develover, dan juga surat Penunjukan kepada Kontraktor berikut Nilai Proyeknya beserta seluruh pembayaran pajak-pajak Konstruksinya.

Hal tersebut  sudah Saya sampaikan kepada Wakil Pemilik dan juga Kepada Ajudan Pemilik Properti yang kita sebuat sebagai BEJO tersebuit, karena Bejo Ini menyebut Orang Cina itu adalah Bossnya. hingga kini  tak kunjung mendapatkan Jawaban soal BUJK tersebut, sehingga Keputusan Penolakan PBG ini adalah Final, namun masih tetap dapat diajukan kembali tentunya dengan memenuhi beberapa persyaratan, semisal diajukan berupa Villas karena berada di ZONASI tertulis sesuai SKRK yaitu : Perdagangan dan Jasa, kemudian dibutuhkan data baru , berupa BUJK/SIUJK dari pemborong bangunan beserta Seluruh pembayaran Pajaknya. Jika Hal ini tidak mampu dipenuhi oleh Pemborong proyek atau Kontraktor yang memborong mengerjakan Bangunan Properti tersebut maka dokumen SLF tak akan dapat diurus, Kecuali dulu di bawah tahun 2019 masih bisa mengurus di dinas BPTSP secara offline dan masih bisa disetujui untuk mengurus PBG baik bangunan berdiri ataupun belum berdiri tetap sama harus urus IMB/PBG dan tidak seperti tahun 2021 ke atas ada UU unibyslaw yang mengharuskan aturan yang baru dan sulit dipenuhi Develover.


Namun apa yang terjadi selanjut adalah hal yang sangat berbeda, 

Yaitu Tindakan oleh seseorang Ajudan Bos properti tersebut yang kita Sebuat BEJO itu yang merupakan wakil Boss Owner Pemilik Properti yang datang di bulan Juli Hari Jumat Tahun 2023 yang secarah syah dan menyakinkan melakukan tindakan kekerasan dan Premanisme dan Melanggar Hukum kepada saya. Dengan Mengajak Beberpa orang PERUM LUKLUK INDAH melakukan tindakan Premanisme kepada saya sebagai Konsultan . BEJO berulang kali menelpon sebelumnya dengan perkataan sangat kasar dan saya tidak mau terpancing dengan omongan Kasarnya dan menghindarai Konflik mulut yang bisa berakibat fatal pada diri saya sebagai Konsultan. BEJO sang ajudan dengan tegas mengatakan saya Tidak secara Benar mengurus PBG/SLF. Pak BEJO mendapatkan Laporan yang katanya dari temannya yang bertugas di PEMDA Badung mengecek PBG tersebut dan memberikan laporan tidak benar kepada PAK BEJO yang berujung Pak BEJO Emosi dan menuduh saya melakukan Tindakan Tidak mengurus PBG secara Benar, Maka dari itu dipandang perlu kami memberikan penjelasan rici seperti ini demi meluruskan sesungguhnya apa yang terjadi. Setelah kami tanya siapa Nama Temannya di PEMDA Badung dan saya akan bertanya langsung kepada dia di Dinas PUPR besok, Bejo tak pernah mau Menjawab siapa, dan dia tampaknya hanya mengarang soal ini.

Berhubung bukti-bukti yang saya miliki tersebut diatas sangat kuat maka tidak ada alasan bagi Pak BEJO sang Ajudan Develover Cina Jakarta  melakukan Tindakan Premanisme menuduh Tidak benar Konsultan cuma lantaran Laporan dan provokasi dari teman-nya yang jelas jelas temannya itu melakukan Provokasi seolah-olah saya Konsultan tidak mengurus PBG dengan benar padahal bukti-bukti sudah terlampir dalam uraian yang panjang lebar ini. Lagipula siapa yang mau melawan UU Unibuslaw dan PERDA dari pemerintah...????

Jika saya tidak mengurus PBG mana mungkin mendapatkan jawaban seperti diatas, bahkan sudah ada NIB terbit dari OSS RBA pemerintah Pusat atas nama Pemohon (ada banyak lembar silahkan lihat diatas),  ada Juga SKRK/ITR terbit atas nama Pemohon, dan ada bukti berupa pengajuan PBG di situs SIMBG PUPR dan dokumen dinyatakan Lengkap oleh Sistim SIMBG PUPR. Bahkan Pak BEJO sang Ajudan Melakukan tindakan tidak terpuji dengan Sengaja menuduh Kami sebagai Konsultan katanya dokumen TIDAK BENAR? Ini sungguh mengada-ada dan dibuat-buat .Jika dokumen Tidak benar mana mungkin bisa keluar ITR dan NIB, dan mana mungkin data-data Gambar palsu karena itu dibuat berdasarkan pengukuran di lapangan secara rinci, dan juga gambar semua dikerjakan oleh tenaga Ber SKK yang bekerja sama dengan kami sebagai Konsultan dengan bukti-bukti surat kerjasama dengan konsultan yang sudah terkenal di Bali dan Indonesia dan mereka semua berijin Resmi di Indonesia karena mereka sudah lama menjadi Konsultan dan Kontraktor.

Saat kami katakan kepada Sang Ajudan Boss Cina Yang Bernama BEJO itu bahwa :" Kami jauh lebih rugi dari bapak BEJO berkisar Rp20jt Rupiah, kerugian dari hasil pembuatan dokumen dokumen yang sangat banyak sesuai dengan permintaan Situs SIMBG PUPR, dengan bukti bukti daftar dokumen, dan penyewaan SKK tenaga Ahli, Data Konsultan Geoteknik, Dan data Konsultan Hitungan struktur" .

Pak BEJO bilang begini :"itu tidak benar". 

Saya Sebagai Konsultan jadi heran ternyata Bapak BEJO sang Ajudan Boss Cina  sama sekali tidak tau apa itu SKK, dan tidak tau apa itu Data Dokumen Sondir dari konsultan Sondir yang harus memiliki SKK Geoteknik atau Ahli Pondasi, dan menyangkal harus memakai dokumen tenaga ahli ber-SKK, ini sungguh menggelikan, orang kepercayaan Bos CINA Properti seharusnya mengerti akan hal ini namun dia sama sekali tidak memahaminya kebutuhan Dokumen tersebut.

Dari sanalah dapat saya simpulkan Bahwa Pak Bejo sang Ajudan Selaku suruhan Bos Cina Jakarta memang tidak mengetahui benar seluk beluk kebutuhan Dokumen soal Pengajuan PBG/SLF. Secara Hukum Pak BEJO Sudah menuduh saya melakukan Tindakan tidak mengurus PBG dan katanya ada dukumen yang tidak benar. Dan Untuk itu dia melakukan tindakan Premanisme dengan mengajak beberapa orang dari Perum Lukluk Indah untuk melakukan intimidasi kepada saya sebagai konsultan. Saat itu di hari Jumat bulan Juli tahun 2023 saya Kantor LIBUR, dan baru datang dari membeli Gas untuk keperluan memasak, Kantor lagi sepi tidak ada orang dan kebetulan di hari Jumat saya ada ibadah persiapan mau Sholat Jumat dan saya pasti meliburkan diri dan tak melayani siapapun soal urusan Bisnis di hari Jumat. 

Sehabis memask di dapur saya mandi karena kelelahan, dan tidak ada orang lain di Kantor, dan tentunya jika ada orang memanggil saya pasti tidak mendengar karena air lagi mengucur deras di kamr mandi, karena hari itu hari jumat saya sedang libur karena akan melakukan Sholat Jumat. Karena Kantor di hari Jumat selalu Libur Karena ada Ibadah Jumatan. Jadi Tindakan Premanisme dan kekerasan yang dilakukan Pak BEJO bersama orang di Perum Lukluk Indah Sungguh tak bertanggung Jawab, Karena awalnya saat menelpon selalu berkata sangat kasar dan seolah-olah saya sebagai konsultan adalah budak belian yang tak berharga dihadapan Ajudan BOS Cina Jakarta.

Karena Tindakan yang dilakukan Oleh Bapak BEJO tersebut maka menimbulkan kerugian Baik Materi maupun non materi kepada saya sebagai Konsultan, dimana ada tetangga yang tidak bertanggung jawab ikut-ikutan berkomentar tidak benar padahal Tetangga Tidak Mengerti Apa Itu PBG/SLF, tidak mengerti Apa itu SKRK tidak mengerti Apa Itu PKKPR , bagaimana cara mengurusnya, dokumen apa saja yang dibutuhkan, dan bagaimana sulitnya mengurus PBG karena harus menyediakan Banyak SKK dari tenaga ahli sesuai persyartan situs SIMBG PUPR. Jadi Tindakan Pak BEJO bersma Orang di Perum Lukluk Indah  memicu banyak Konfrontasi berlibihan dan timbul antipati dari banyak kalangan yang terprovokasi melakukan tindakan pemusuhan dan Fitnah dengan berkata kasar.

Buntutnya Bapak BEJO sang ajudan Cina Jakarta  meminta Uang kebali tanpa mengerti bagaimana kami sebagai kesultan telah menderita banyak kerugian akibat dari data yang dia berikan tidak lengkap, seperti BUJK/SIUJK dari Kontraktor Pemborong, dan Surat pembayaran Pajak yang dilakukan Oleh Pemborong atas Nilai Tender atau nilai penunjukan saat memborong Proyek, bahkan data-data gambar dan hitungan teknis dan spesifikasi Teknis sama sekali tidak dimilki Oleh develover yang seharusnya dia miliki yang berasal dari Kontraktor, seperti data Geoteknik dari Konsultan Geoteknik, karena begitu banyak Develover Cina Jakarta  membangun unit  Bangunan Rumah/Villa dan sama sekali Kontraktor pemborongnya tidak disuruh mengurus Data Perijinan apalagi data konsultan Geoteknik sebagai bagian keharusan dari persyaratan Teknis SIMB PUPR, dan semua data harus dari saya sebagai Konsultan. 

Semua data-data itu kami sebagai Konsultan yang sediakan dan kami mengeluarkan banyak uang untuk membayar tenaga ahli untuk menggambar semua dokumen dan melakukan hitungan teknis. Bapak BEJO Juga memaksa saya secara meyakinkan menulis surat sendiri untuk perjanjian pengembalian uang saat itu juga, dengan tegas saya bilang begini :"BAPAK MAU MEMERAS SAYA..?"

Saya menolak dipaksa saat itu untuk menulis surat dan saya menutup pintu Depan sehingga hanya saya dan dia yang ada di Kantor saya (konsultan) dan saya ingin melihat reaksinya apakah dia berani sendirian tanpa orang orang dari PERUM LUKLUK INDAH yang melihatnya di dalam kantor, ternyata dia berpura-pura keluar dan meminta Tetangga depan Rumah untuk melakukan proses pengambilan Gambar kepada saya Berdua di dalam Kantor. Dan Tetangga itu juga ikut sebagai bagian dari Tindakan Premanisme karena mendukung bejo melakukan intimidasi kepada saya sebagai Konsultan. Pak Bejo sang ajudan Cina Jakarta Menyuruh saya membuat surat saat itu juga dan tanda tangan pengembalian uang  karena seolah olah pengembalian uang itu ide dari saya sebagai konsultan padahal itu sudah lama menjadi target dan rencana dari Develover Cian Jakarta dari awal dia mengetahui betapa banyaknya dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus PBG/SLF secara online sesuai UU UNIBUSLAW 2020 ke atass. 

Dan Tampaknya Pak BEJO sedang konsultasi dengan Bos Cina Jakarta itu memaksa melalui Telepon Android dan Pak Bejo ditekan oleh BOS CINA JAKARTA agar saya menulis surat perjanjian pengembalian Uang saat itu juga, ini adalah suatu bentuk tindakan Premanisme dan Perbudakan secara terselubung, karena uang itu sudah digunakan untuk biaya oprasonal membayar tenaga ahli, dan membayar seluruh pembuatan dokumen, dan diapun sudah mendapatkan IJIN SKRK, dan NIB terbit dan Jawaban atas penolakan PBG dari situs SIMBG PUPR. 

Adapun saya sudah menghabiskan dana sebesar Rp 20jt Rupiah untuk pembuatan dokumen dari tenaga ahli ber SKK yang saya lakukan dengan surat perjanjian kerjasama dengan Kontraktor dan Konsultan lain, sementara Bapak BEJO Suruhan develover Cina Jakarta sudah membayar sebesar  Rp8juta rupiah dari Kontrak 12Jt Rupiah, Karena baru hanya Rp 8jt Yang dibayarkan Oleh Develover Cina Jakarta dan akan dibayarkan setelah PBG terbit sisanya. Dan Retribusi PBG sesuai perjanjian dibayar oleh Develover Cina Jakarta. Namun Kerugian saya Lebih Besar dari Nilai Kontrak saya karena kebutuhan Dokumen itu sangatlah banyak dan harus dikerjakan tenaga ahli bersertifikat dari Kerjasama saya dengan Konsultan teman teman saya yang sudah saya kenal lama puluhan tahun.

Karena begitu besarnya efek dari Aksi Premanisme yang sengaja dilakukan oleh Bapak BEJO yang kemudian memicu mulut tetangga yang menuduh dengan tuduhan palsu entah berantah tanpa mengerti kronologinya, bahkan orang yang sekolah tinggi dan tau hukum pun tidak paham kronologinya, tidak tau apa itu PBG/SLF, tidak tau bagaimana sulitnya mencari KKPR, PKKPR/UKL-UPL maupun SKRK, PBG/IMB dan anehnya setiap hari Tetangga mengeluarkan Tuduhan miring tanpa bukti dan Fitnah keji tak berdasar dan itu sangat merugikan kami secara non materi dan materi.

Karena Besarnya efek yang ditimbulkan maka kemudian saya sebagai Konsultan dipandang perlu meluruskan agar tidak terjadi lagi tuduhan tanpa bukti dan tanpa mengerti apa sesungguhnya yang terjadi kepada saya sebagai Konsultan. Oleh Karena itu jika masih terus berlangsung tuduhan tanpa bukti kepada saya maka dipandang perlu untuk kebaikan harus diluruskan di pihak berwajib dengan Laporan ke Pihak KEPOLISIAN, dengan Laporan Yang Lengkap Agar msyarakat Yang Menuduh kami mengerti Bahwa Tuduhan Palsu tanpa bukti harus berahir di Pengadilan dan diselesaikan Secara Hukum. Jika tidak dilakukan maka nama kami sebagai Konsultan berijin akan buruk dan tak memilki kredibiltas di masa depan.Namun itu adalah jalan terhir jika mereka berhenti Melakukan Tindakan Fitnah dan Premanisme terselubung.

Untuk Kasus seperti ini saya puluhan kali mengalami kejadian di Kantor saya dahulu semasa masih bekerja dengan orang Lain. Ada banyak Kasus dalam laporan yang melibatkan banyak Pengacara Lokal yang  terkenal dan juga pihak-pihak yang mengerti hukum dan melakukan tindakan tidak terpuji kepada Kami sebagai Pekerja. Bagaimana bisa seseorang yang paham hukum dibayar oleh orang yang tidak mengerti aturan dan UU atau PERDA melakukan tekanan Kepada kami.

Sama halnya Seorang yang mengerti Hukum/Pengacara tersebut mengancam akan melaporkan kepada pihak Kepolisian karena IMB/PBG dari pihak Client mereka ditolak oleh dinas BPTSP (saat itu tahun 2012 sampai tahun 2019) pengajuan IMB masih di dinas BPTSP tidak seribet sekarang. Namun pada akhirnya mereka mengerti IMB mereka ditolak karena Tanah mereka terlalu sempit sehingga tidak memilki GSB (garis Simpadan Bangunan) dan tidak memiliki Garis Batas Bebas di Belakang dan di sisi Samping Bangunan. Dan itu adalah pelanggaran besar sehingga berakibat Penolakan dari Dinas BPTSP.  

Jika pengacara bergerak maju sampai kepada pengadilan maka mereka tidak bisa melawan PERDA yang ada karena sudah jelas ada dalam auturan dan UU yang harus dipatuhi. Sehebat apapun pengacara ahli Hukum berbicara dan sebesar apapun Duit Yang mereka terima tetap saja PERDA tak dapat dilawan, kecuali sudah ada perubahan Perda baru bisa dimungkinkan ada kesalahan dan untuk terjadi perubahan pasti dimungkinkan. Namun kita menghargai provesi Pengacara dengan baik karena kita juga menyewa pengacara terkenal untuk menjelaskan secara Hukum sesuai dengan PERDA yang ada.Selama tidak ada Provokator yang melakukan provokasi maka mestinya pihak-pihak pemohon IMB/PBG mengerti atas kondisi yang ada pada diri mereka, karena situasi tidak selalu sempurna dan berpihak pada mereka. Mereka tidak dapat PBG itu adalah konsekuensi dari apa yang telah mereka lakukan , mestinya mereka tak perlu menyalahkan Konsultan, harusnya pelajari diri sendiri , apa yang kurang dan apa yang tidak ada dan aturan apa yang dilanggar,

Berikut adalah karikatur Lucu kelakuan beberapa Orang di Perum Lukluk Indah di Jalan dan saya dengar tapi meraka tidak tau (nama Orang hanya saya yang tau dan melihat jadi tidak boleh dipublikasi demi melindungi hak mereka).


                 Ilustrasi Negative thingking Tetangga berkomentar Negative tanpa dasar Hukum 

                                                                 dan tanpa Bukti

Situasi di mana seseorang menuduh kita tanpa bukti konkret bisa menjadi jadi Ajang Kolaborasi menjelekan yang bergabung dari beberapa orang , padahal mereka sekolah Tinggi tapi tidak mengerti Hukum, tidak pernah mau bertanya akan hal yang benar dari yang mengetahui kebenaran, selalu menjuctice dan menyalahkan orang yang belum jelas Keslahannya . Ketidakadilan ini dapat mengguncang mental dan emosional kita, merusak reputasi kita, dan bahkan mengancam kebebasan kita jika tuduhan tersebut berkaitan dengan tindakan ilegal dan tanpa bukti dan dilakukan secara terus menerus. Hal Ini bisa kena KUHP : 

Lebih jelasnya, unsur-unsur pasal menuduh orang tanpa bukti atau pasal fitnah Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah: Seseorang; Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan; Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar


Pemerasan: Ancaman Tersembunyi dari Tuduhan Tanpa Bukti

Ketika tuduhan tanpa bukti menjadi alat untuk memaksa kita melakukan sesuatu yang tidak kita inginkan, ini dapat disebut sebagai pemerasan. Pemerasan dapat memiliki banyak bentuk, termasuk pemaksaan finansial, ancaman terhadap reputasi, atau tindakan fisik yang mengancam. Ini adalah tindakan ilegal yang harus diberantas oleh hukum.

Perbudakan Modern: Dampak Tuduhan Tidak Berdasar

Terkadang, tuduhan tanpa bukti dapat mengarah pada situasi perbudakan modern. Misalnya, seseorang mungkin menuduh kita melakukan tindak pidana, dan sebagai akibatnya, mereka memaksa kita untuk bekerja tanpa upah atau membayar sejumlah uang sebagai imbalan untuk tidak melaporkan tuduhan tersebut ke pihak berwenang. Padahal jelas-Jelas dia memaksa menulis Surat dan meminta sejumlah Uang dan kita sendiri dipaksa bekerja melayani dia tanpa upah.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, definisi perbudakan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU 21/2007”). Di dalam penjelasan umum UU 21/2007 dijelaskan definisi dari perbudakan sebagai berikut: “Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.”


Cara Menghadapi Tuduhan Tanpa Bukti dan Pemerasan

Menghadapi tuduhan tanpa bukti konkret dan pemerasan adalah hal yang sulit, namun ada beberapa langkah yang dapat kita ambil:

Jangan Terlibat dalam Pemerasan: Jika kita menjadi korban pemerasan sebagai akibat dari tuduhan yang tidak berdasar, pertahankan integritas dan jangan terlibat dalam tindakan ilegal atau merugikan.

Kumpulkan Bukti: Jika mungkin, kumpulkan bukti yang dapat membantah tuduhan tersebut. Ini dapat mencakup pesan teks, surat elektronik, atau saksi yang dapat memberikan kesaksian atas ketidakbenaran tuduhan tersebut.

Berbicara dengan Ahli Hukum: Konsultasikan dengan seorang pengacara yang berpengalaman untuk mendapatkan nasihat hukum tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dari pemerasan dan mendukung kasus Anda.


Laporkan Kejadian: Jika Anda merasa bahwa situasi tersebut melanggar hukum, laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang atau lembaga yang berwenang.

Berikut adalah karikatur lucu seorang ibu ibu Gemuk di Perum lukluk Indah sedang berbicara di Jalan dan melakukan Fitnah keji kepada saya, saya melihat dan mendengarnya tapi meraka tidak tau kalau saya melihat dan mendengar dari Lantai dua Kantor saya.


           Ilustrasi Pergunjingan tetangga yang selalu menjelekan, tanpa bukti dan selalu menfitnah

Tuduhan tanpa bukti konkret yang berujung pada pemerasan dan perbudakan adalah situasi yang sangat sulit dan tidak adil. Penting untuk mencari dukungan hukum dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi diri kita dan melawan ketidakadilan tersebut. Dalam kasus semacam ini, berbicara dengan pengacara dan bekerja sama dengan pihak berwenang adalah langkah-langkah yang penting untuk mendapatkan keadilan yang pantas kita dapatkan.

Baca Juga Artikel Sangsi Bagi Pelanggaran TATA RUANG 

Supaya kita bisa Upgrade pengetahuan kita tentang Hukum Zonasi dan Tata ruang Di Indonesia, semenjak dikeluarkannya/disyahkannya UU Unibuslaw Tahun 2020

Kesalahan Fatal Develover Cina Jakarta :

1. Ijin Tata Ruang Yang diperoleh adalah KAWASAN JASA DAN PERDAGANGAN namun masih ngotot minta bangunannya dengan ijin Rumah Tinggal (Padahal sudah diingatkan akan ada kemungkinan pengajuan Ijin Rumah Tinggal yang akan ditolak) jika ada di kawasan Perdagangan dan Jasa karena UU Unibuslaw tahun 2020 sangat ketat akan hal ini karena semua perijinan PBG/SLF harus tunduk dengan ITR atau Zonasi yang diperoleh dan jika melakukan pelanggaran maka akan kena sangsi Pidana dan denda minimal Rp 1 Milyar Rupiah"

2. Ada pada Pelanggaran Tata Ruang atau Zonasi, dimana menurut UU Unibuslaw tahun 2020 tidak dibolehkan Melakukan Pelanggaran Tata Ruang. Karena sesuai ITR ( Ijin Tata Ruang terbit yang diperoleh) : NOMOR 591/2092/DPUPR/2022  yang sudah didapat Tanah berada di Lokasi Perdagangan dan Jasa, jadi mengajukan Rumah Tinggal Pasti Ditolak". Mohon dibaca : Baca Juga Artikel Sangsi Bagi Pelanggaran TATA RUANG 

3. Mengenai Bangunan di sebelahnya (kavling lain) yang sudah mendapatkan Ijin Rumah Tinggal, Itu karena Ijinnya sudah keluar dibawah tahun 2020 yaitu tahun 2017/2019 dimana saat itu belum ada Pengurusan Ijin secara ONLINE melalui Sistim SIMBG PUPR dimana saat ini UU Unibuslaw th 2020 secara ketat memeriksa petugas PUPR yang Melarang Mengeluarkan IJIN PBG/IMB/SLF apabila terjadi Pelanggaran Zonasi.

4. Kalau dari Awal mengetahui zonasi berada di zona Perdagangan dan Jasa maka dari Awal harusnya Develover Cina Jakarta melakukan Langkah Antisipasi yaitu menyuruh mengajukan permohonan Bangunan Bisnis semisal Ruko Atau Perkantoran atau Kawasan Jasa Villas atau Penyewaan Rumah Kost. Namun apa daya Develover Cina memang tak melakukan itu, apakah karena menghidarai Retribusi yang lebih besar? kita belum tahu tetapi arahnya ada kesana, Namun melihat sangsi hukuman pidana yang cukup lama yaitu 1 tahun lebih dan kena denda Rp1M bagi pelanggar Zonasi maka semestinya saat diingatkan oleh KOnsultan tentu ia mengerti dan tak ngotot minta diajukan Rumah Tinggal karena itu Melanggar Hukum.

5. Jika memang dari awal mengetahui Zonasinya bukan untuk rumah Tinggal maka dipastikan :"Meminta Uang Kembali kepada Konsultan sebagai Badan hukum yang dipekerjakan" adalah tindakan Ilegal karena Dvelover Cian Jakarta tampaknya hanya ingin memanfaatkan Konsultan untuk meraup keuntungan yang sebesar-sebesanya untuk dirinya dan tak mau rugi dalam mengajukan Perijinan, padahal mengajukan PBG/SLF membutuhkan data yang luar biasa banyak dan harus digarap dalam beberapa bulan hingga setahun karena saking banyaknya data yang dibutuhkan, jadi berapa besar Kerugian Konsultan yang ditanggung akibat Ulah Develover Cina Jakarta Ini?. Sangat Besar baik kerugian materi dan non materi. Kerugian materi membiayai segala proyek-proyeknya untuk pengurusan ijin (lihat daftar dokumen diatas supaya paham) dan kerugian Non Materi saat ajudan Develover Cina Jakarta Melakukan tindakan Premanisme di Perum Lukluk Indah bersama Kelian Dinas dan tetangga yang dimanfaatkan untuk melakukan tindakan tercela dan melanggar Hukum dan memfitnah Konsultan dibilang berbohon dan mengada-ada, pemalsuan dan sebagainya, Dengan banyaknya bukti-bukti diatas bisakah Develover Cina Jakarta membuktikan bahwa kami mengada-ada?

6. Jika dilihat dari Simpadan Bangunan yang sudah berdiri jelas jelas juga ada Pelanggaran Simpadan Bangunan, dimana Simpadan Depan tidak memenuhi syarat (lihat ITR NOMOR 591/2092/DPUPR/2022) , Jarak Bebas Samping Kiri dam Kanan dan Juga Jarak Bebas dari Belakang ke tembok Bangunan yang tidak ada, dan ini menyalahi ITR yang sudah terbit, Jadi Pelanggaran ini juga tidak bisa ditoleransi oleh UU Unibuslaw tahun 2020 karena ada banyak pelanggaran, namun yang fatal adalah pelanggaran ZONASI.

7. Develover Cina Jakarta tidak memilki Surat Resmi dari Pemborong bangunan yang mengerjakan Proyeknya yaitu Melampirkan SIUJK dari kontraktor Pemborong, Surat Tender, Nilai Tender, dan Surat Pembayaran Pajak Berupa PPN atas nilai Proyeknya untuk lampiran Mengajukan SLF.

8. Kalau begitu bisa dong Kita suruh Dvelover Cina Jakartanya Kita Suruh Balik Ngurus Ijin Property Yang sedang digarap Konsultan dengan perjanjian Uang Kembali Jika Ijin PBG/SLf tak keluar? Jawabannya Bisa, tapi apakah Develover Cina Jakarta Mau? jawabnnya tidak akan mau karena dia tau betul kebutuhan dokumen sangat banyak (lihat daftar dokumen di atas), harus dikerjakan oleh banyak tenaga yang memilki sertifika (SKK) dan butuh waktu lebih dari setahun, berapa cost kerugian yang dia tanggung jika mengerjakan itu? Biar sama sama Enak Gimana ? ayo berpikir realistis!

9, Jadi Masalahnya ada dimana? Masalah ada di Tindakan melawan Hukum Premanisme Pak Bejo sebagai Ajudan Bos Cina Jakarta yang anarkis, berkata di telpon tidak sopan, berkata kasar dan melakukan tindakan Kekerasan dan tercela kepada Konsultan dengan dibantu aparat Kelian Dinas Perum Lukluk Indah dan tetangga yang ikut melakukan tuduhan dan fitnah keji kepada Konsultan, yang menimbulakan kerugian Materi dan Non Materi dan tak dapat dinilai dengan Uang.

10, Jika ada orang Parkir di depan gerbang kita bolehkan kita Memukul mobilnya (orang parkir sembarangan) hingga kacanya hancur? kita tau dia salah Parkir, kita tau dia melanggar hukum, tapi jelas dengan melakukan kekerasan kepada Pelanggar Hukum juga adalah hal yang salah karena pelanggar Hukum tidak bisa dilawan dengan melanggar Hukum! JAdi Benarkah tindakan yang dilakukan MR Bejo Sebagai Ajudan Bos Cina Jakarta? Jelas Slah dan melanggar Hukum, dan dari Kronologi awal terjadi banyak sekali Pelanggaran hukum yang masif yang dilakukan oleh Mr.Bejo, namun tak mau sedikit merendah dan memaklumi bahwa itu adalah kesalahan.

11. Lalu Kenapa masih ada tetangga yang bilang :"Belum Jelas", lawong sudah jelas data, dan sudah jelas bukti-buktinya bahwa dia mendukung kegiatan Premanisme dan melakukan Pelanggaran Hukum, Jadi Memang tetangga Keras Kepala memang harus diberikan pemahaman yang benar agar tak melakukan kesalahan dengan melakukan dukungan kepada Pelanggar Hukum"> agar dikemudian hari dia tak mendukung premanisme yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."





"walaikum Salam"waramahtulahi'wabarakatuh"


Konsultan


(Direktur)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.