PENDIRIAN PT

 Pendirian PT dengan Mudah Bersama kami WhatApps



Konsultasikan kebutuhan PT Anda bersama kami WhatApps


Anda akan diberikan arahan dan panduan secara lengkap untuk mempersiapkan kebutuhan pendirian PT Anda seperti pemilihan KBLI dan persiapan administrasi.


Kami telah membantu banyak orang dalam pendirian PT dan perizinan usaha sehingga kami sudah berpengalaman dalam memberikan konsultasi. Anda tidak perlu khawatir karena seluruh proses pendirian PT Anda ditangani oleh ahlinya.


Hubungi Kami Disini WhatApps

FAQ Pendirian PT

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh calon pendiri PT terkait paket pendirian PT.


Apa saja dokumen persyaratan untuk mendirikan PT?

Para pendiri dan pengurus perusahaan:


1. KTP (e-KTP)

2. Kartu Keluarga

3. NPWP

Note:

Mohon dipastikan alamat yang tercantum pada KTP dan NPWP sama dan valid

NPWP para pendiri dan pengurus sudah menggunakan format terupdate (terdapat NIK pada NPWP)

Tidak memiliki laporan pajak terhutang



Apakah ada perbedaan syarat pendirian PT sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja?

Terdapat beberapa perbedaan, di antaranya adalah mengenai cara memperoleh status badan hukum PT, besaran minimal modal dasar PT, pendirian PT untuk usaha mikro dan kecil yang bisa dilakukan oleh satu orang saja, dan dihapusnya kewajiban memiliki TDP. Namun untuk detail dan prakteknya saat ini pemerintah masih menyusun sejumlah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja


Berapa jumlah minimal pemegang saham dari sebuah PT?

Saat ini komposisi pemegang saham PT wajib terdiri dari minimal dua orang. Akan tetapi, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat sedikit perubahan yang membolehkan PT yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil untuk memiliki satu orang pemegang saham. Namun ketentuan ini masih menunggu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja agar dapat berjalan dengan efektif.


Bagaimana NPWP dan SKT dikirimkan apabila saya mendirikan PT tanpa VO/di luar area  Jangkauan?

Untuk layanan paket layanan Kami (tidak mendapat fasilitas VO) untuk pendirian PT di luar area Jangkaun kami, kartu fisik NPWP dan SKT akan dikirimkan langsung dari KPP kantor klien berada.


Definisi PT dan Cara Pendiriannya Berdasarkan UU Cipta Kerja

Prosedur dan syarat terbaru pendirian PT di tahun 2021 dipermudah untuk memperbaiki ekosistem investasi; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; serta kemudahan berusaha pada umumnya. Apa saja poin-poin penting yang wajib kamu ketahui?

Ringkasan:

Penyederhanaan prosedur dan syarat pendirian PT kembali dilakukan, dan kali ini payungnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Melalui aturan ini, terdapat beberapa perubahan yang berhubungan dengan prosedur dan syarat pendirian PT yang terbaru. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Cepat ⚡. Yang akan Anda dapatkan:



✔PT khusus area Bali


✔Alamat Office sesuai Alamat KTP Pemohon


✔ Termasuk NPWP perusahaan


UU PT Terbaru telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang diberlakukan sejak tahun 2020. Kehadiran UU Cipta Kerja mempengaruhi banyak hal termasuk cara pendirian PT. 


UU Cipta Kerja dibuat untuk membantu meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi negara, meningkatkan peluang pekerjaan serta meningkatkan jumlah pendapatan. Kehadiran UU Cipta Kerja ini mempengaruhi banyak hal, khususnya dalam pendirian PT. Namun, sejatinya UU Cipta Kerja tidak secara total mengubah definisi PT atau Perseroan Terbatas. 


Definisi PT Menurut UU PT Terbaru 

Sebelumnya, segala hal terkait dengan Perseroan Terbatas (PT) telah diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU Tersebut didefinisikan PT sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.



UU Cipta Kerja mendefinisikan PT sebagaimana diatur di dalam Pasal 109 angka 1 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.



Perseroan Terbatas merupakan bentuk bisnis yang dilindungi oleh hukum dan diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dengan UU Cipta Kerja, Perseroan Terbatas memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dari bentuk usaha lain.



Perseroan Terbatas memiliki hak untuk mengatur kepemilikan, mengatur modal, dan memiliki hak untuk melakukan pengelolaan. Perseroan Terbatas juga diharuskan untuk menyimpan catatan keuangan, mengajukan laporan keuangan, dan memecahkan sengketa antara pemegang saham. UU Cipta Kerja  memungkinkan Perseroan Terbatas untuk mengatur pengelolaan, membuat keputusan tentang produk dan pelayanan, mengelola sumber daya manusia, dan mempromosikan usahanya.


Pun demikian, Perseroan Terbatas tetap harus mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan mengenai pajak, ketenagakerjaan, dan lisensi. Perseroan Terbatas harus melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya UU Cipta Kerja, Perseroan Terbatas juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai badan usaha, pemegang saham, dan manajemen. Semua syarat dan ketentuan yang berlaku harus dipatuhi oleh Perseroan Terbatas agar usahanya dapat berjalan dengan lancar.


Membedakan PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan 

Selanjutnya, pelaku usaha juga harus tahu bahwa PT dibedakan menjadi dua, yaitu Persekutuan Modal dan Perorangan. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, PT dibagi menjadi dua jenis. 


PT Perorangan 


PT perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. Secara sederhana, PT Perorangan dapat didefinisikan sebagai sebuah perusahaan yang didirikan untuk melayani kebutuhan pribadi dan bisnis. Perusahaan ini menawarkan berbagai jenis produk dan layanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan. PT Perorangan dalam kegiatan usahanya disebut juga PT UMK, karena skala usaha kegiatannya berupa usaha mikro, kecil dan menengah. Saat kriteria UMK tidak dapat dipenuhi, maka PT Perorangan harus mengubah diri menjadi PT Persekutuan Modal. 



PT Persekutuan Modal 


PT persekutuan modal adalah badan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT Persekutuan Modal merupakan perusahaan yang didirikan oleh sekelompok investor, guna meningkatkan peluang dalam hal investasi. Dalam kegiatan bisnisnya, PT Persekutuan Modal juga disebut PT biasa. 


Status badan hukum PT menurut UU Cipta Kerja 

UU Cipta Kerja berfokus pada peningkatan dan penciptaan lapangan kerja, upaya yang berfokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing, peningkatan kualitas pekerjaan, peningkatan kesempatan untuk memperoleh manfaat dari upaya yang inovatif, dan peningkatan kemampuan perencanaan pengembangan bisnis bagi perusahaan. Status badan hukumnya dimulai dengan membuat akta pendirian. Selain memuat tentang Anggaran Dasar, keterangan lain sebagai berikut harus dicantumkan di dalam akta pendirian:


Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri PT, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri PT;


Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat;


Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.


Memiliki akta pendirian PT bukan berarti Anda sudah boleh menjalankan usaha. Untuk mendapatkan status hukum, Anda harus mengajukan pengesahan badan hukum melalui Menkumham. Setelah perusahaan Anda mendapatkan pengesahan badan hukum, maka Anda akan diberi bukti pendaftaran. 


Selanjutnya, menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, menteri akan mengumumkan PT dalam BNRI dan Tambahan BNRI. 


Adapun pengesahan badan hukum PT harus diumumkan dalam Tambahan BNRI paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan Menteri tentang pengesahan status badan hukum PT diterbitkan. 


Modal dasar PT menurut UU PT Terbaru 

Berkat adanya UU Cipta Kerja, besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendirian perusahaan tersebut. Aturan baru ini membawa angin segar pada pelaku usaha, terutama yang memiliki keterbatasan modal. 


Modal dasar PT Perorangan 

Besaran modal dasar PT Perorangan harus memperhatikan ketentuan mengenai kriteria skala usaha, yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan sebagai berikut: 


Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 


Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 


Artinya, jika perusahaan Anda adalah perusahaan perorangan, maka batas maksimal modal usaha adalah 5 miliar rupiah. Modal yang lebih besar dari itu berarti usaha Anda tidak memenuhi kriteria skala usaha UMK, dan harus mengubah diri menjadi PT biasa.


Perubahan perizinan berusaha dan NIB 

Menurut UU No.3 Tahun 1982, perusahaan berkewajiban mendaftarkan diri dalam Daftar Perusahaan. Namun sejak adanya OSS, legalitas dan perizinan dapat berupa NIB saja. 


NIB atau Nomor Induk Berusaha terdiri dari 13 digit angka, yang di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan disertai pengaman. NIB berlaku sebagai identitas pelaku usaha yang juga digunakan untuk mengajukan Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Dengan adanya NIB, Anda tidak perlu mengajukan Daftar Perusahaan karena NIB juga berlaku sebagai TDP. 


Perombakan konsep perizinan berusaha berdasarkan UU PT terbaru ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Jenis izin usaha yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: 


Kegiatan usaha berisiko rendah - membutuhkan perizinan berupa NIB 


Kegiatan usaha berisiko menengah rendah - membutuhkan perizinan berupa NIB, pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usaha


Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi - membutuhkan perizinan berusaha berupa NIB, Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya 


Kegiatan usaha berisiko tinggi - membutuhkan perizinan berupa NIB, izin edar, izin lokasi, izin komersial 


Selain izin-izin di atas, pelaku usaha juga mungkin membutuhkan Sertifikat Halal yang dapat diajukan melalui laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Apabila produk membutuhkan label Standar Nasional Indonesia, maka Anda bisa mengurus melalui Badan Sertifikasi Nasional (BSN). 


Yang terakhir, untuk bisa berhasil mendapatkan izin usaha melalui OSS, Anda juga harus memenuhi izin lingkungan. Izin lingkungan yang harus dipenuhi termasuk Amdal dan UKL-UPL. Anda tidak diwajibkan memiliki izin lingkungan apabila: 


Lokasi usaha atau kegiatan usaha berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas 


Usaha atau kegiatan usaha merupakan usaha mikro dan kecil

Jika usaha Anda berjenis usaha mikro dan kecil, maka untuk menggantikan Amdal, Anda diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). SPPL juga terintegrasi dengan NIB, sehingga kegiatan usaha Anda tetap bisa berjalan lancar. 


Demikianlah perubahan-perubahan pendirian PT berdasarkan UU Cipta Kerja terbaru. Diharapkan dengan kemudahan pendirian PT berdasarkan UU PT terbaru ini, dapat memberikan akses bagi para pengusaha untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih baik.


Prosedur dan Syarat Pendirian PT Telah Diperbaharui, Inilah Informasi Terbarunya

Untuk bisa memahami prosedur dan syarat pendirian PT terbaru serta perizinan usahanya maka harus dikaitkan dengan aturan-aturan terbaru khususnya Undang-Unadng Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Ringkasan:

Perubahan yang signifikan terkait dengan prosedur dan syarat pendirian PT dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020. Berikut adalah update terbaru prosedur dan syarat pendirian PT serta perizinan berusaha yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, di antaranya diperkenalkannya PT Perorangan, perubahan besaran minimum modal dasar, penggunaan KBLI 2020, ketentuan skala usaha terbaru, kewajiban menyesuaikan lokasi usha dengan RDTR, serta penerapan perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem OSS RBA. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:


✔PT khusus area Bali


✔Alamat Office sesuai alamat KTP/Pemohon


✔Termasuk NPWP perusahaan


Pendirian PT memiliki prosedur dan persyaratan yang diperbaharui sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti apa prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pendirian PT saat ini? Ketahui update terbarunya agar badan usaha PT yang hendak Anda dirikan dapat berjalan lancar. 


Prosedur dan syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) telah mengalami perubahan yang signifikan terutama terkait dengan pengurusan izin usahanya. Perubahan signifikan ini terkait dengan diberlakukannya Online Single Submission (OSS) sejak tahun 2018. OSS adalah salah satu produk terbaru yang menjadi pintu utama dalam proses perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di Indonesia. OSS menyederhanakan dan mempermudah pengurusan izin dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah disesuaikan dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan cara pengajuan izin usaha, serta izin operasional atau izin komersial. 


Adapun kewenangan lembaga OSS adalah sebagai berikut: 


Menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS


Menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS


Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS


Mengelola dan mengembangkan sistem OSS


Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS


Mencabut dan menyatakan bahwa NIB tidak berlaku apabila kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan NIB, atau tidak sah berdasarkan keputusan pengadilan


Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB) 

Salah satu konsep terbaru sehubungan dengan OSS adalah diberlakukannya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang telah berpengaman dan memuat tanda tangan elektronik. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. 


NIB bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri di laman OSS dan mengisi data sebagai berikut: 


Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran


Bidang usaha


Jenis penanaman modal


Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing


Lokasi penanaman modal


Besaran rencana penanaman modal


Rencana penggunaan tenaga kerja


Nomor kontak badan usaha


Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya


NPWP Pelaku Usaha non perseorangan


NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan


Pengertian Perseroan Terbatas (PT) 

Sebelum memahami prosedur dan syarat pendirian PT terbaru, ketahui terlebih dahulu apa itu PT (Perseroan Terbatas). 


Menurut Pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja") yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT"), PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil ("UMK") sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.


PT didefinisikan secara berbeda-beda oleh para ahli, di antaranya: 


Pengertian PT menurut H.M.N. Purwosutjipto seperti tertulis dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia - PT adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut persekutuan, tetapi perseroan sebab modal badan hukum itu terdiri dari 'sero-sero' atau saham yang dimilikinya 


Pengertian PT menurut Zaeni Asyhadie seperti tertulis dalam bukunya berjudul Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia - PT adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah terbatas di dalam PT tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya


Jenis-Jenis PT 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas ("Permenkumham 21/2021"), saat ini PT dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu: 


PT Persekutuan Modal 

PT Persekutuan Modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT Persekutuan Modal disebut juga dengan "PT Biasa".


PT Perorangan 

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan disebut juga dengan "PT UMK". Perlu dicatat bahwa pendirian PT perorangan hanyalah untuk orang bukan badan hukum. Sehubungan dengan tanggung jawab, PT perorangan berarti badan hukum yang pertanggungjawaban pendiri sebatas modal perusahaan. Selain itu, Anda boleh mendirikan PT perorangan apabila kriteria usaha Anda memenuhi kriteria UMK. Jika tidak, maka Anda harus mendaftarkan diri sebagai PT Persekutuan modal. 


Prosedur pendirian PT, Persyaratan PT apa saja yang perlu dipenuhi?

Dalam mendirikan PT ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut: 


1. Pemeriksaan validitas data pendiri dan penanggung jawab PT 


Sejak diberlakukannya OSS, dalam membuat perusahaan dibutuhkan sistem perizinan usaha. Pengurusan sistem perizinan usaha ini dapat dilakukan lebih cepat dan praktis karena telah saling berintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Selain menghemat waktu dan tenaga, pemeriksaan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dapat dengan mudah dilakukan secara bersamaan. Sehingga apabila NIK dan KSWP dianggap tidak valid, maka proses pendirian pengajuan perizinan 


2. Akta pendirian PT 


Untuk mendirikan PT Persekutuan modal, maka wajib dibuat akta pendirian berbahasa Indonesia yang dibuat di hadapan notaris. Namun, bila yang didirikan adalah PT persorangan, maka Anda hanya membutuhkan pernyataan pendirian saja, tidak harus melibatkan notaris. 


3. Peniadaan pembatasan modal PT 


Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, ada batasan minimum modal dasar. Namun aturan ini berubah, menjadi tidak ada lagi aturan besaran minum modal dasar. Saat ini, besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Besaran modal ini kemudian menentukan pembagian skala usaha, seperti yang telah disebutkan di atas. 


4. Cara mendapatkan status badan hukum 


Jika sebelumnya untuk mendapatkan status badan hukum, maka PT baru bisa mendapatkan pada tanggal terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Ham, maka aturan ini juga ikut berubah. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, PT telah memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran. 


5. Kegiatan atau bidang usaha yang diatur KBLI terbaru 


Sebelum mendirikan PT, Anda harus memahami prosedur penting terkait kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode KBLI ini wajib dicantumkan pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian PT. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.


KBLI saat ini telah terhubung dengan sistem OSS RBA, sehingga proses pengurusan perizinan pendirian PT dapat dilakukan berurutan. 


6. Pembagian skala kegiatan usaha terbaru 


Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, skala usaha diatur dan dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yaitu sebagai berikut: 


Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar


Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar 


Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar


7. Adanya penyesuaian lokasi usaha dengan RDTR 


Akibat implementasi UU Cipta Kerja, PT harus menyesuaikan lokasi yang bertumpu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Oleh karena itu, sebelum mendirikan perusahaan berbentuk PT, Anda wajib memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Cipta Kerja  yang menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Misalnya kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya adalah K1, K2, K3, K4, C1. Apabila lokasi usaha Anda tidak berada pada kode area tersebut, maka Anda harus mencari lokasi lain untuk bisa mendirikan PT. Setelah urusan RDTR selesai, Anda baru bisa melanjutkan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan RDTR masing-masing daerah. 


8. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) 


Berdasarkan PP No.5/2021, sistem OSS telah menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Masing-masing kegiatan usaha memiliki risiko dan perizinan berusaha yang berbeda, antara lain: 


Tingkat risiko rendah - maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) 


Tingkat risiko menengah rendah - maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha 


Tingkat risiko menengah tinggi - maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing 


Tingkat risiko tinggi - maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB, Izin komersial, Sertifikat Standar dan izin lainnya 



Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI, sehingga pastikan kode KBLI yang telah dipilih tercantum di Akta Pendirian PT sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, agar ke depannya tidak terjadi problem terkait kegiatan usaha yang dapat menyebabkan terhentinya kegiatan usaha. 


Itulah tadi prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan PT terbaru, sesuai dengan UU Cipta Kerja. Soal perizinan dan modal kini bukan kendala yang rumit untuk mendirikan PT, sehingga diharapkan akan banyak bermunculan perusahan-perusahaan baru di Indonesia agar memacu pertumbuhan perekonomian negara. 

 Pendirian PT dengan Mudah Bersama kami WhatApps

Atau Hubungi Kami Disini WhatApps

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.