Modal PT Perorangan

 "Perusahaan Terbatas (PT) dengan Modal Terbatas: Inovasi dalam Bisnis Solo Entrepreneur"

Pendahuluan

Dalam dunia bisnis yang terus berkembang pesat, konsep perusahaan terbatas (PT) sering kali dikaitkan dengan entitas besar dengan modal yang signifikan. Namun, di Indonesia, terdapat peluang bagi individu yang ingin memulai usaha mereka sendiri sebagai seorang pengusaha solo. Sejak 2021, pemerintah telah mengizinkan pembentukan PT oleh satu orang saja dengan modal terbatas, yaitu maksimal 5 miliar Rupiah. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang jenis perusahaan ini dan bagaimana hal tersebut membuka pintu bagi solo entrepreneur.

1. PT dengan Modal Terbatas: Pengenalan

Sebelumnya, pembentukan PT di Indonesia memerlukan minimal dua pemegang saham. Namun, melalui perubahan undang-undang pada tahun 2021, sekarang individu dapat mendirikan PT sendiri dengan modal terbatas hingga 5 miliar Rupiah. Hal ini memberikan kesempatan besar bagi individu yang memiliki ide bisnis yang kuat untuk menjalankan usaha mereka sendiri dalam bentuk PT.

2. Keuntungan Pembentukan PT oleh Solo Entrepreneur

a. Perlindungan Hukum: PT memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi pemiliknya. Jika terjadi masalah hukum atau kebangkrutan, aset pribadi tidak akan terlibat.

b. Akses Modal Lebih Besar: Dengan batasan modal maksimal 5 miliar Rupiah, solo entrepreneur dapat mengumpulkan modal lebih besar untuk mengembangkan usaha mereka daripada jika mereka hanya menjalankan bisnis sebagai individu.

c. Kepercayaan Investor dan Mitra Bisnis: Bentuk PT sering kali lebih dipercayai oleh investor dan mitra bisnis potensial. Hal ini dapat memudahkan akses ke sumber daya eksternal dan peluang kerjasama yang lebih besar.

3. Langkah-langkah untuk Membentuk PT dengan Modal Terbatas

a. Memilih Nama Perusahaan: Pilih nama yang sesuai dengan aturan pemerintah dan belum digunakan oleh perusahaan lain.

b. Mengajukan Permohonan: Ajukan permohonan pendirian PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau melalui portal online yang disediakan.

c. Modal Awal: Setor modal awal ke rekening perusahaan dan dapatkan bukti setoran dari bank.

d. Mendapatkan Akta Pendirian: Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima akta pendirian PT dari notaris.

e. Mendaftarkan Perusahaan: Daftarkan perusahaan Anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan Kementerian Hukum dan HAM.

4. Kendala dan Tantangan

a. Tanggung Jawab Hukum: Meskipun PT memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi, solo entrepreneur tetap memiliki tanggung jawab hukum terhadap perusahaan.

b. Manajemen Sendiri: Sebagai pemilik tunggal, Anda harus mengelola semua aspek bisnis, yang bisa menjadi beban yang berat.

Pembentukan PT dengan modal terbatas oleh satu orang membuka peluang baru bagi solo entrepreneur di Indonesia. Ini adalah langkah positif yang mendukung kreativitas dan inovasi dalam dunia bisnis. Meskipun ada tantangan yang perlu dihadapi, dengan perencanaan yang baik dan komitmen yang kuat, solo entrepreneur dapat menciptakan perusahaan yang sukses dan berkelanjutan dalam lingkup yang lebih besar daripada sebelumnya. Semakin banyak pengusaha individu yang memanfaatkan peluang ini, semakin beragam peta bisnis Indonesia akan menjadi, menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kuat dan berdaya saing.

Mau Tau Lebih Lengkap? Chat WhatApps 

Modal PT Perorangan, Berapa Banyak yang Dibutuhkan?

Bagaimana dengan ketentuan modal PT Perorangan? Apakah besarannya mempermudah UMKM mengembangkan usahanya? Simak ulasan berikut ini

Ringkasan:

Terkait dengan besaran modal PT Perorangan, telah diatur bahwa modal dasar PT Perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT Perorangan tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.



PT Perorangan bisa dijadikan pilihan kegiatan bisnis apabila Anda memiliki modal usaha dengan skala mikro dan kecil. Meskipun didirikan oleh satu orang, namun PT Peorangan juga berstatus sebagai badan hukum sama seperti jenis PT biasa yang membutuhkan setidaknya dua orang pendiri.

PT Perorangan pada dasarnya memberikan manfaat yang hampir mirip seperti PT Persekutuan Modal atau PT biasa, hanya saja dari segi aspek pendirian dan struktur organisasi, PT Perorangan memiliki perbedaan dengan PT biasa, yaitu tidak memerlukan akta notaris untuk mendirikannya dan tidak memiliki organ Dewan Komisaris. Bagaimana dengan ketentuan modal PT Perorangan? apakah sama dengan PT biasa? Simak ulasan berikut ini.



Pendirian PT Perorangan

Untuk mendirikan PT Perorangan ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan persyaratan wajib yang perlu dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021  syarat yang wajib dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan yaitu: 

PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia 


WNI yang ingin mendirikan PT Perorangan harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum 

Jumlah pemegang saham hanya satu orang 


Pendiri PT Perorangan hanya bisa mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun 


Dalam Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021 dijelaskan bahwa untuk mendirikan PT Perorangan hanya dibutuhkan pernyataan pendirian yang meliputi: 


Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan


Jangka waktu berdirinya


Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha


Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor


Nilai nominal dan jumlah saham


Alamat PT Perorangan


Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan



Nantinya Surat Pernyataan Pendirian harus didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Atas pendaftaran tersebut, Menkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik. Sertifikat tersebut kemudian bisa dicetak oleh pelaku usaha. 


Modal PT Perorangan

Terkait dengan besaran modal PT Perorangan, telah diatur bahwa modal dasar PT Perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT Perorangan tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021  


Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.


Terkait dengan ketentuan modal PT Perorangan, pelaku usaha perlu mencermati kriteria skala usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dalam Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa


Usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut: 


Usaha mikro - memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Usaha kecil - memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Usaha menengah - memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Dengan demikian berarti untuk mendirikan PT Perorangan sesuai dengan kriteria UMK maka batas maksimal modal usaha adalah sekitar Rp 5 miliar. 


Ketentuan tentang modal PT Perorangan juga berhubungan langsung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021


Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau usaha besar.



Dengan begitu, masing-masing KBLI memiliki tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang berbeda sehingga berpengaruh terhadap jenis Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi.


Rekomendasi:

Solusi lengkap pendirian PT di seluruh Indonesia. Termasuk dokumen legalitas, penggunaan alamat Office Sesuai Alamat KTP/NPWP, dan pengecekkan nama PT. Gratis konsultasi. 

Hubungi untuk Konsultasi Chat WhatApps

Bonus yang akan Anda dapatkan dalam paket pendirian PT Perorangan:

✔ Diskon Pasang iklan di blog

✔ Diantar saat Pembukaan Rekening Bank




Penjelasan Lengkap PT Perorangan

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Mendirikan PT Perorangan memberikan beragam manfaat sehingga di masa depan, usaha UMKM bisa menjadi usaha yang maju dan berkembang.


PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan pada dasarnya memberikan manfaat yang hampir mirip seperti PT Persekutuan Modal atau PT umum, hanya saja dalam proses pendiriannya ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi terkait statusnya sebagai perusahaan perorangan.


Ringkasan:

Poin-poin penting tentang PT perorangan meliputi :


Dasar hukum PT Perorangan 


Keuntungan mendirikan PT Perorangan 


Persyaratan pendirian PT Perorangan 


Perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal 


Pembubaran PT Perorangan 


PT Perorangan memenuhi unsur perorangan dan juga kriteria UMK. Perorangan artinya didirikan oleh satu orang. Sedangkan unsur UMK berarti usaha ini berbentuk usaha mikro dan kecil. Modal yang dibutuhkan di bawah Rp 1 miliar dan di bawah Rp 5 miliar. 


Dasar hukum PT Perorangan 

Di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Artinya, usaha kecil menengah bisa berubah menjadi perusahaan yang lebih profesional dan bonafit dengan status PT Perseorangan ini.


Selain UU Cipta Kerja, terdapat beberapa regulasi lain terkait dengan PT Perorangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Di dalam aturan ini, proses perizinan dipangkas sedemikian rupa sehingga untuk mendirikan PT Perorangan tidak diperlukan lagi pengumuman dalam berita acara negara dan tidak dibutuhkannya akta pendirian yang dibuat di depan notaris. 


Selanjutnya terkait dengan besaran modal PT Perorangan, telah diatur bahwa modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT perorangan.


Terkait dengan ketentuan modal dasar, kriteria skala usaha tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021, yang menyatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan yaitu sebagai berikut: 


Usaha mikro - memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Usaha kecil - memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Usaha menengah - memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Dengan demikian berarti untuk mendirikan PT Perorangan sesuai dengan kriteria UMK maka batas maksimal modal usaha adalah sekitar Rp 5 miliar. 


Ketentuan tentang permodalan juga terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021 perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau usaha besar. Masing-masing tingkat risiko memiliki perizinan berusaha sesuai dengan peringkat skala kegiatan usaha dan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 


Keuntungan mendirikan PT Perorangan 

Berdasarkan ketentuan terbaru dan juga kemudahan mendirikan PT Perorangan ada banyak manfaat yang bisa diperoleh, antara lain: 


Adanya kepastian status badan hukum yang terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI 


Adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan secara formal karena perusahaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri 


Proses pendiriannya mudah dan biaya sangat murah. Pendirian PT Perorangan bahkan bisa dilakukan secara online dengan biaya sebesar Rp50 ribu


Tidak adanya batasan modal minimal karena ketentuan modal ditentukan oleh pendiri perusahaan 


Dengan status legalitas PT Perorangan maka pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman modal baik ke bank maupun mitra investor


Adanya prioritas untuk mengakses program pemerintah yang dikhususkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil 


PT Perorangan diperbolehkan menggunakan alamat rumah yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR)


Persyaratan pendirian PT Perorangan 

Sebelumnya persyaratan pendirian PT menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama pelaku usaha UMKM. Dengan hadirnya UU Cipta Kerja serta regulasi lain di bawahnya, pendirian PT Perorangan menjadi sangat mudah. 


Untuk mendirikan PT Perorangan ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan persyaratan wajib yang perlu dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) syarat yang wajib dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan yaitu: 


PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia 


WNI yang ingin mendirikan PT Perorangan harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum 


Jumlah pemegang saham hanya satu orang 


Pendiri PT Perorangan hanya bisa mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun 


Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan pendirian PT Perorangan tanpa memerlukan akta notaris. Kemudahan tersebut juga termasuk keringanan biaya pendirian PT yaitu senilai Rp 50 ribu saja. 


Dalam Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021 dijelaskan bahwa untuk mendirikan PT Perorangan hanya dibutuhkan pernyataan pendirian yang meliputi: 


Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan


Jangka waktu berdirinya


Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha


Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor


Nilai nominal dan jumlah saham


Alamat PT Perorangan


Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan


Surat pernyataan pendirian harus didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Atas pendaftaran tersebut, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Sertifikat tersebut kemudian bisa dicetak oleh pelaku usaha. 


Perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal 

Ketika usaha semakin berkembang, PT Perorangan bisa berubah menjadi PT Persekutuan Modal. Perubahan ini perlu dilakukan jika ada tambahan pemegang saham atau nilai pendapatan tahunan tidak lagi memenuhi kriteria UMK. 



Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal mengacu pada Permenkumham 21/2021 dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

Langkah pertama, membuat perubahan status melalui akta yang dibuat di depan notaris. Akta tersebut harus memuat informasi meliputi: 

Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal

Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:

Nama dan/atau tempat kedudukan PT 

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT 

Jangka waktu berdirinya PT 

Besarnya modal dasar 

Modal ditempatkan dan disetor 

Status PT tertutup atau terbuka 



Langkah kedua, menyiapkan data perseroan terbaru, yang meliputi: 

Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki

Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris

Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar


PEMBUBARAN PT.


Berakhirnya status badan hukum PT

Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama

Perubahan alamat lengkap PT


Langkah selanjutnya, mendaftarkan perubahan status secara elektronik dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut. 


Pembubaran PT Perorangan 

Dalam perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal terdapat pembubaran PT Perorangan. Langkah ini dibutuhkan untuk mengubah status yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham, sehingga pernyataan ini perlu dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran yang diberitahukan secara elektronik pada Menkumham. 



Untuk melakukan pembubaran PT Perorangan dibutuhkan isian pernyataan yang memuat informasi sebagai berikut: 

Nama PT Perorangan 

Tempat kedudukan dan alamat lengkap PT Perorangan 

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan 

Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor 

Nilai nominal dan jumlah saham 

Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan 



Rekomendasi:

Itulah segala sesuatu yang perlu diketahui terkait dengan pendirian PT Perorangan hingga perubahan statusnya menjadi PT Persekutuan Modal. Terkait dengan persyaratan pendirian PT Perorangan dan prosedur lebih lanjut Anda bisa menghubungi WhatApps.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.