Senin, 02 Oktober 2023

Prosedur dan Syarat Pendirian PT Telah Diperbaharui, Inilah Informasi Terbarunya

 Prosedur dan Syarat Pendirian PT Telah Diperbaharui, Inilah Informasi Terbarunya


Untuk bisa memahami prosedur dan syarat pendirian PT terbaru serta perizinan usahanyamaka harus dikaitkan dengan aturan-aturan terbaru khususnya Undang-Unadng Cipta Kerjadan peraturan pelaksanaannya.



Ringkasan:

Perubahan yang signifikan terkait dengan prosedur dan syarat pendirian PT dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020. Berikut adalah update terbaru prosedur dan syarat pendirian PT serta perizinan berusaha yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, di antaranya diperkenalkannya PT Perorangan, perubahan besaran minimum modal dasar, penggunaan KBLI 2020, ketentuan skala usaha terbaru, kewajiban menyesuaikan lokasi usha dengan RDTR, serta penerapan perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem OSS RBA. Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT (PERSEROAN TERBATAS).


Pendirian PT memiliki prosedur dan persyaratan yang diperbaharui sejak diberlakukannya UndangUndang Cipta Kerja. Seperti apa prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pendirian PT saat ini? Ketahui update terbarunya agar badan usaha PT yang hendak Anda dirikan dapat berjalan lancar. 

Prosedur dan syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) telah mengalami perubahan yang signi kan terutama terkait dengan pengurusan izin usahanya. Perubahan signi kan ini terkait dengan diberlakukannya Online Single Submission (OSS) sejak tahun 2018. OSS adalah salah satu produk terbaru yang menjadi pintu utama dalam proses perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di Indonesia. OSS menyederhanakan dan mempermudah pengurusan izin dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah disesuaikan dengan maksud dan tujuan kegiatan usaha yaitu Klasi kasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan cara pengajuan izin usaha, serta izin operasional atau izin komersial. 



Adapun kewenangan lembaga OSS adalah sebagai berikut: 

1. Menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

2. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS

3. Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS

4. Mengelola dan mengembangkan sistem OSS

5. Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS

6. Mencabut dan menyatakan bahwa NIB tidak berlaku apabila kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan NIB, atau tidak sah berdasarkan keputusan pengadilan

7. Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB) 

Salah satu konsep terbaru sehubungan dengan OSS adalah diberlakukannya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang telah berpengaman dan memuat tanda tangan elektronik. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. 


NIB bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri di laman OSS dan mengisi data sebagai berikut: 

1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran

2. Bidang usaha

3. Jenis penanaman modal

4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing

5. Lokasi penanaman modal

6. Besaran rencana penanaman modal

7. Rencana penggunaan tenaga kerja

8. Nomor kontak badan usaha

9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

10. NPWP Pelaku Usaha non perseorangan

11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

12. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) 


Sebelum memahami prosedur dan syarat pendirian PT terbaru, ketahui terlebih dahulu apa itu PT (Perseroan Terbatas). 

Menurut Pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja") yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT"), PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil ("UMK") sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

PT dideFisikan secara berbeda-beda oleh para ahli, di antaranya: 

Pengertian PT menurut H.M.N. Purwosutjipto seperti tertulis dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia - PT adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut persekutuan, tetapi perseroan sebab modal badan hukum itu terdiri dari 'sero-sero' atau saham yang dimilikinya 

Pengertian PT menurut Zaeni Asyhadie seperti tertulis dalam bukunya berjudul Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia - PT adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah terbatas di dalam PT tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya

Jenis-Jenis PT 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas ("Permenkumham 21/2021"), saat ini PT dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu: 

PT Persekutuan Modal 

PT Persekutuan Modal adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT Persekutuan Modal disebut juga dengan "PT Biasa".

PT Perorangan 

PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan disebut juga dengan "PT UMK". Perlu dicatat bahwa pendirian PT perorangan hanyalah untuk orang bukan badan hukum. Sehubungan dengan tanggung jawab, PT perorangan berarti badan hukum yang pertanggungjawaban pendiri sebatas modal perusahaan. Selain itu, Anda boleh mendirikan PT perorangan apabila kriteria usaha Anda memenuhi kriteria UMK. Jika tidak, maka Anda harus mendaftarkan diri sebagai PT Persekutuan modal. 

Prosedur pendirian PT, Persyaratan PT apa saja yang perlu dipenuhi?

Dalam mendirikan PT ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut: 


1. Pemeriksaan validitas data pendiri dan penanggung jawab PT 

Sejak diberlakukannya OSS, dalam membuat perusahaan dibutuhkan sistem perizinan usaha.

Pengurusan sistem perizinan usaha ini dapat dilakukan lebih cepat dan praktis karena telah saling berintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Selain menghemat waktu dan tenaga, pemeriksaan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Kon rmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dapat dengan mudah dilakukan secara bersamaan. Sehingga apabila NIK dan KSWP dianggap tidak valid, maka proses pendirian pengajuan perizinan 

2. Akta pendirian PT 

Untuk mendirikan PT Persekutuan modal, maka wajib dibuat akta pendirian berbahasa Indonesia yang dibuat di hadapan notaris. Namun, bila yang didirikan adalah PT persorangan, maka Anda hanya membutuhkan pernyataan pendirian saja, tidak harus melibatkan notaris. 

3. Peniadaan pembatasan modal PT 

Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, ada batasan minimum modal dasar. Namun aturan ini berubah, menjadi tidak ada lagi aturan besaran minum modal dasar. Saat ini, besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Besaran modal ini kemudian menentukan pembagian skala usaha, seperti yang telah disebutkan di atas. 

4. Cara mendapatkan status badan hukum 

Jika sebelumnya untuk mendapatkan status badan hukum, maka PT baru bisa mendapatkan pada tanggal terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Ham, maka aturan ini juga ikut berubah. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, PT telah memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran. 

5. Kegiatan atau bidang usaha yang diatur KBLI terbaru 

Sebelum mendirikan PT, Anda harus memahami prosedur penting terkait kode Klasi kasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode KBLI ini wajib dicantumkan pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian PT. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasi kasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, de nisi, dan klasi kasi lapangan usaha.

KBLI saat ini telah terhubung dengan sistem OSS RBA, sehingga proses pengurusan perizinan pendirian PT dapat dilakukan berurutan. 

6. Pembagian skala kegiatan usaha terbaru 

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, skala usaha diatur dan dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yaitu sebagai berikut: 

1. Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar

2. Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar 

3. Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar

7. Adanya penyesuaian lokasi usaha dengan RDTR 

Akibat implementasi UU Cipta Kerja, PT harus menyesuaikan lokasi yang bertumpu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Oleh karena itu, sebelum mendirikan perusahaan berbentuk PT, Anda wajib memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Cipta Kerja  yang menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Misalnya kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya adalah K1, K2, K3, K4, C1. Apabila lokasi usaha Anda tidak berada pada kode area tersebut, maka Anda harus mencari lokasi lain untuk bisa mendirikan PT.

Setelah urusan RDTR selesai, Anda baru bisa melanjutkan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan RDTR masing-masing daerah. 


8. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) 

Berdasarkan PP No.5/2021, sistem OSS telah menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Masing-masing kegiatan usaha memiliki risiko dan perizinan berusaha yang berbeda, antara lain: 

1. Tingkat risiko rendah - maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) 

2. Tingkat risiko menengah rendah - maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Serti kat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha 

3. Tingkat risiko menengah tinggi - maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan

4. SertiFIkat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing 

5.Tingkat risiko tinggi - maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB, Izin komersial, Serti kat Standar dan izin lainnya 

Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI, sehingga pastikan kode KBLI yang telah dipilih tercantum di Akta Pendirian PT sesuai kegiatan usaha yang dijalankan, agar ke depannya tidak terjadi problem terkait kegiatan usaha yang dapat menyebabkan terhentinya kegiatan usaha. 

Itulah tadi prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan PT terbaru, sesuai dengan UU Cipta Kerja. Soal perizinan dan modal kini bukan kendala yang rumit untuk mendirikan PT, sehingga diharapkan akan banyak bermunculan perusahan-perusahaan baru di Indonesia agar memacu pertumbuhan perekonomian negara. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.